Samarinda – Isu terkait jual beli buku di sekolah kembali memicu perhatian setelah sejumlah orang tua mengeluhkan harga buku paket yang tinggi, yang viral di media sosial.
Menanggapi hal ini, Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur mengadakan pertemuan dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda pada Senin (22/7/2024).
Pertemuan ini bertujuan untuk mengklarifikasi kebijakan mengenai penjualan buku di sekolah negeri, dan memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Ketua TRC PPA Kaltim Rina Zubair, mengungkapkan buku paket wajib yang dianggarkan melalui bantuan operasional sekolah nasional (Bosnas) harus digratiskan dan tidak boleh diperjualbelikan.
“Jika buku yang sudah disediakan oleh Bosnas masih diperjualbelikan, hal itu merupakan pelanggaran yang harus dilaporkan,” tegasnya.
Rina juga mengimbau orang tua untuk proaktif dalam melaporkan jika mereka mengalami kesulitan ekonomi dalam membeli buku, dan memastikan tidak ada tekanan dari pihak sekolah.
“Jika ditemukan buku wajib yang dijual, orang tua berhak melaporkan kejadian tersebut kepada Disdikbud,” tambahnya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda Asli Nuryadin, juga menegaskan hal serupa.
“Ada dua kategori buku wajib dan pendukung. Buku wajib sudah dibiayai oleh Bosnas dan tidak boleh dijual,” tegas Nuryadin.
Jika ditemukan bukti pelanggaran, pihaknya akan mengambil tindakan tegas, termasuk kemungkinan pencopotan jabatan bagi pihak yang terbukti melanggar.

 
		
 
									 
					
