Kutai Timur – Tim kuasa hukum Army menggelar konferensi pers di Cafe Naik Kelas pada Selasa (26/11/2024). Dalam kesempatan tersebut, juru bicara tim, Abdul Karim, memaparkan sejumlah pelanggaran yang mereka laporkan terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kutai Timur 2024.
Abdul Karim menjelaskan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan pelanggaran berupa pembagian uang kepada massa yang dilakukan di belakang Rumah Sakit SOHC, Kelurahan Teluk Lingga, Kecamatan Sangatta Utara. Peristiwa ini terjadi pada Senin (25/11/2024), sehari sebelum konferensi pers berlangsung.
“Kami menemukan adanya dugaan pengumpulan massa di masa tenang, yang diduga kuat bertujuan untuk membagikan uang guna memengaruhi pemilih agar mendukung pasangan calon nomor urut 01 dalam Pilkada Kutai Timur,” ujar Abdul Karim.
Terlapor Ketua DPC PPP Kutai Timur
Dalam laporan tersebut, Tim Army menyebut nama Uche Prasetyo, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan (DPC PPP) Kutai Timur, sebagai terlapor utama. PPP merupakan salah satu partai pengusul pasangan calon nomor urut 01.
Abdul Karim menyebut pihaknya memiliki bukti berupa rekaman video yang menunjukkan aktivitas pengumpulan massa di belakang RS SOHC. Bukti tersebut telah diserahkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kutai Timur untuk ditindaklanjuti.
“Kami berharap Bawaslu segera menindaklanjuti laporan ini, mengingat kegiatan semacam ini jelas melanggar aturan yang berlaku,” tegasnya.
Dasar Hukum yang Dilanggar
Abdul Karim menekankan bahwa kegiatan pengumpulan massa dan dugaan pembagian uang di masa tenang merupakan pelanggaran serius terhadap berbagai ketentuan hukum, antara lain:
1. Pasal 73 ayat (1) dan ayat (4) huruf a, b, c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014;
2. Pasal 69 huruf k Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015;
3. Pasal 187a ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015; serta
4. Pasal 187 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015.
“Pembagian uang kepada masyarakat untuk memengaruhi pilihan politik sangat bertentangan dengan prinsip demokrasi. Tindakan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menciderai integritas pilkada,” ungkap Abdul Karim.
Dugaan Kekerasan terhadap Relawan Army
Selain laporan dugaan politik uang, Tim Army juga melaporkan insiden kekerasan yang diduga dilakukan oleh tim pasangan calon nomor urut 01. Peristiwa ini terjadi pada Senin dini hari (25/11/2024) sekitar pukul 01.00 WITA di Hotel Kubis, Jalan Yos Sudarso II, Sangatta Utara.
Menurut Abdul Karim, relawan Tim Army bernama Arif Efendi menjadi korban penganiayaan oleh sejumlah orang yang diduga berasal dari tim pasangan calon nomor urut 01. Insiden tersebut juga disertai perusakan properti hotel.
“Arif Efendi mengalami pemukulan, sementara sejumlah properti hotel dirusak. Kejadian ini berlangsung di posko pemenangan Army yang terletak di Hotel Kubis,” jelasnya.
Abdul Karim mengaku pihaknya telah melaporkan kasus ini ke Polres Kutai Timur. Ia berharap aparat kepolisian dapat segera memproses laporan tersebut dan menindak tegas pelaku kekerasan.
Harapan terhadap Aparat Penegak Hukum
Abdul Karim menegaskan bahwa pihaknya menaruh harapan besar kepada Bawaslu dan kepolisian untuk menegakkan keadilan. “Kami berharap semua laporan ini ditindaklanjuti dengan serius. Jangan sampai ada toleransi terhadap pelanggaran hukum, terutama yang berkaitan dengan politik uang dan kekerasan,” imbuhnya.
Ia juga mengajak masyarakat Kutai Timur untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang berpotensi memecah belah. “Kami meminta pendukung Army untuk tetap menghormati proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang,” tutup Abdul Karim

 
		
 
									 
					
