Berau – Janji yang dihembuskan PT Berau Coal kepada warga Tumbit Melayu kembali terasa seperti bayangan semu. Harapan masyarakat Kelompok Tani Usaha Bersama Maraang (UBM) yang sempat menguat kini terbenam oleh kekecewaan, setelah mediasi pada 26 November 2024 gagal membuahkan hasil konkret.

Kuasa hukum Kelompok Tani UBM, Badrul Ain Sanusi, menegaskan bahwa pihaknya belum melihat itikad baik dari perusahaan dalam menyelesaikan masalah ini. Menurutnya, persidangan akan terus dilanjutkan demi mendapatkan keadilan atas tanah kelompok tani tersebut.

“Kami melanjutkan persidangan sampai titik akhir perjuangan. Kami ingin lahan diganti rugi atau dikembalikan,” ungkap Badrul.

Mediasi Gagal, Warga Kecewa

Mediasi yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb  menjadi titik kekecewaan mendalam bagi masyarakat. Maspri, perwakilan Kelompok Tani UBM, menyebutkan bahwa mediasi tersebut justru berakhir tanpa keputusan konkret dari PT Berau Coal.

“Kami sudah diminta menetapkan harga damai, tapi ternyata tidak ada niat baik dari PT BC,” ujar Maspri dengan nada kecewa.

Ia juga menilai bahwa perusahaan telah meremehkan upaya mediasi yang difasilitasi Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Redeb.

Gugatan Berlanjut, Warga Harap Keadilan

Hingga kini, sengketa 1.290 hektar tanah yang dikuasai PT Berau Coal selama lebih dari 10 tahun terus bergulir. Kelompok Tani UBM mengajukan tuntutan ganti rugi, karena selama penguasaan lahan tersebut tidak pernah ada kompensasi yang diterima warga.

 “Aktivitas perusahaan di atas lahan sengketa ini sudah merugikan ratusan warga. Kami ingin keadilan ditegakkan,” ujar Badrul.

Kelompok Tani UBM juga meminta pengadilan menetapkan status quo agar perusahaan tidak melanjutkan kegiatan apa pun di lahan tersebut sampai perkara diputuskan.

Sampai berita ini diturunkan, pihak PT Berau Coal belum memberikan tanggapan terkait tuntutan warga.

Silakan Bekomentar
Share.
Exit mobile version