Samarinda – Kepala Bagian Fasilitasi, Pengawasan, dan Penganggaran Sekretariat DPRD Kalimantan Timur, Andrie Asdi, mendorong para pegawai di lingkungan Sekretariat DPRD untuk memperhatikan ketertiban administrasi dalam menjalankan tugasnya.
“Tertib administrasi dalam tugas kesekretariatan DPRD, termasuk keuangan dan penatausahaan, merupakan wujud tanggung jawab dan kesiapan dalam menghadapi proses pemeriksaan,” ujar Andrie saat memimpin apel pagi di halaman belakang Gedung B Kantor DPRD Kaltim, Senin (6/11/2023).
Andrie menyoroti pentingnya ketertiban administrasi terutama saat memasuki fase penutupan buku dan proses pengawasan, audit, serta pemeriksaan yang sedang berlangsung.
Ia menegaskan bahwa dokumen yang lengkap dan teratur akan memudahkan proses pemeriksaan, mencegah kesalahan yang tidak diinginkan saat dilakukan audit.
“Pentingnya ketertiban administrasi adalah agar dalam proses audit tidak terjadi kesalahan yang tidak diharapkan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Andrie juga menekankan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, yang mencakup aspek demokratis, transparan, akuntabel, partisipatif, dan responsif terhadap kepentingan masyarakat.
Konsep ini telah menjadi sorotan baik di dalam maupun di luar negeri sebagai syarat penting dalam mencapai pembangunan berkelanjutan dan adil.
“Dalam prinsip tersebut terdapat aspek transparansi, akuntabilitas, partisipasi, responsivitas, efektivitas, efisiensi, kesetaraan, keadilan, hukum dan supremasi hukum, visi strategis, pengawasan, dan konsensus,” jelasnya.
Imbauan ini menegaskan komitmen Sekretariat DPRD Kaltim dalam menciptakan lingkungan kerja yang profesional, transparan, dan efisien, sejalan dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik demi pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.


