Close Menu
Vimora.idVimora.id
  • Beranda
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Artikel
What's Hot

Mengenal Ragam Mangga Unggulan dan Keistimewaannya

3 Feb 2026

Mandi Air Panas atau Dingin, Mana Lebih Baik?

2 Feb 2026

Bandrek: Hangatnya Minuman Tradisional Penuh Khasiat

2 Feb 2026
1 2 3 … 799 Next
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Vimora.idVimora.id
Subscribe
  • Beranda
  • Politik

    Prabowo Panggil Pimpinan TNI, Bahas Arah Pertahanan Nasional

    17 Jan 2026

    Dampak Serangan AS ke Venezuela, Pemerintah Diminta Siaga Energi

    5 Jan 2026

    Prabowo Gerakkan Kekuatan Nasional untuk Pulihkan Sumatera

    16 Des 2025

    Prabowo Kerahkan Seluruh Kekuatan Nasional untuk Percepatan Tanggap Darurat Sumatera

    1 Des 2025

    Prabowo Serukan Pemda Siaga Hadapi Perubahan Iklim

    1 Des 2025
  • Ekonomi
  • Lifestyle

    Mengenal Ragam Mangga Unggulan dan Keistimewaannya

    3 Feb 2026

    Mandi Air Panas atau Dingin, Mana Lebih Baik?

    2 Feb 2026

    Bandrek: Hangatnya Minuman Tradisional Penuh Khasiat

    2 Feb 2026

    Biar Nggak Ketinggalan Zaman, Kuasai 5 Skill Ini

    31 Jan 2026

    Uniknya Singkatan Jajanan Indonesia, Bikin Laper dan Ngakak!

    30 Jan 2026
  • Artikel
Vimora.idVimora.id

Sengketa Lahan 1.290 Hektar, Poktan UBM Harap Status Quo Dikabulkan

Daerah AminahAminah26 Feb 2025
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Berau – Persidangan sengketa lahan antara Kelompok Tani Usaha Bersama Meraang (Poktan UBM) Tumbit Melayu dan PT Berau Coal kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Rabu, 26 Februari 2025. Dalam sidang kelima ini, kuasa hukum Poktan UBM menyerahkan berkas perbaikan permohonan status quo sebagaimana yang diminta oleh majelis hakim pada sidang sebelumnya.

Kuasa hukum Poktan UBM, Ridwansyah Misi, S.H., menyatakan bahwa berkas yang telah diperbaiki telah diserahkan kepada majelis hakim sesuai dengan arahan pada sidang 19 Februari 2025 lalu. Pihaknya berharap agar status quo dapat dikabulkan dalam putusan sela yang dijadwalkan pada 5 Maret 2025.

“Kami telah memenuhi permintaan majelis hakim untuk memperbaiki permohonan status quo. Berkasnya sudah kami serahkan dalam sidang hari ini. Kami berharap dalam putusan sela nanti, status quo bisa dikabulkan demi keadilan bagi masyarakat,” ujar Ridwansyah.

Menurut Ridwansyah, status quo sangat penting untuk memastikan tidak ada aktivitas di lahan sengketa seluas 1.290 hektar hingga ada putusan hukum tetap.

“Jika status quo dikabulkan, maka baik PT Berau Coal maupun Poktan UBM tidak boleh melakukan aktivitas apapun di lahan yang bersengketa. Ini penting untuk menghindari konflik berkepanjangan dan menghargai proses hukum yang sedang berjalan,” tegasnya.

Ratusan masyarakat Tumbit Melayu turut hadir di PN Tanjung Redeb untuk mengikuti jalannya sidang. Mereka berharap keputusan hakim berpihak pada kepentingan rakyat kecil.

“Kami ingin keadilan ditegakkan. Hak atas tanah ini harus dilindungi, dan kami berharap majelis hakim mengabulkan permohonan status quo,” kata Rafik, perwakilan Poktan UBM.

Sidang dihadiri oleh kuasa hukum kedua belah pihak serta puluhan warga yang menyaksikan jalannya proses hukum. Setelah mendengar penyerahan berkas dari pihak Poktan UBM, majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan agenda sidang pada 5 Maret 2025, dengan agenda pembuktian awal dari kedua belah pihak sebelum putusan sela dikeluarkan.

Kuasa hukum PT Berau Coal menyatakan bahwa mereka akan mengajukan bukti permulaan dalam sidang berikutnya.

“Kami akan mengajukan bukti permulaan bersama penggugat. Setelah itu, majelis hakim akan mengambil sikap terkait permohonan status quo ini,” ujar kuasa hukum PT Berau Coal.

Persidangan ini menjadi penentu bagi masyarakat Tumbit Melayu yang telah lama memperjuangkan hak atas lahan mereka. Mereka berharap majelis hakim berpihak pada keadilan dan memastikan bahwa tidak ada pihak yang dirugikan selama proses hukum berlangsung.

“Kami hanya ingin tanah kami tetap utuh dan tidak ada pihak yang sewenang-wenang melakukan aktivitas sebelum ada putusan final. Kami percaya majelis hakim akan memberikan keputusan terbaik,” pungkas Rafik.

Keputusan sela yang dijadwalkan pada 5 Maret 2025 akan menjadi momen penting dalam sengketa ini, menentukan apakah status quo akan diberlakukan atau tidak. Masyarakat Tumbit Melayu berharap hasil sidang nanti dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi mereka.

Silakan Bekomentar
Kabar Berau Poktan UBM PT Berau Coal
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email

Related Posts

Semangat Baru Olahraga Tasikmalaya, PB IGOCIS Siap Cetak Atlet Muda

Rembug KTNA 2025 Kukar Bahas Ketahanan Pangan Nasional

Sajian Bersama Bogasari Bangkitkan Semangat Wirausaha di Tasikmalaya

Berita Terkini

Jalan Kaki 30 Menit: Sehat, Murah, dan Banyak Manfaatnya

AisyahAisyah29 Jan 2026 Kesehatan

Susu Dingin vs Susu Hangat, Mana yang Lebih Baik

27 Jan 2026

Nutrisi Tersembunyi di Kulit Buah

20 Jan 2026

Kelapa Muda vs Kelapa Tua

19 Jan 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
Artikel Terkini

Mengenal Ragam Mangga Unggulan dan Keistimewaannya

3 Feb 2026

Mandi Air Panas atau Dingin, Mana Lebih Baik?

2 Feb 2026

Bandrek: Hangatnya Minuman Tradisional Penuh Khasiat

2 Feb 2026

Permainan Tradisional, Warisan Ceria Penuh Makna

31 Jan 2026

Biar Nggak Ketinggalan Zaman, Kuasai 5 Skill Ini

31 Jan 2026

Uniknya Singkatan Jajanan Indonesia, Bikin Laper dan Ngakak!

30 Jan 2026
© 2026 | Vimora.id by Dexpert, Inc.
PT Dexpert Visi Media
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.