Berau – Sidang ketujuh kasus sengketa lahan antara Kelompok Tani Usaha Mandiri Meraang (Poktan UBM) dan PT Berau Coal kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, pada Rabu 19 Maret 2025. Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan bukti-bukti surat dari kedua pihak.
Dihadiri oleh Kuasa Hukum Poktan UBM, Gunawan, S.H., serta Kuasa Hukum PT Berau Coal, jalannya persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Lila Sari, S.H., M.H. Dalam sidang ini, hakim memutuskan untuk melakukan Peninjauan Setempat (PS) yang dijadwalkan pada 10 April 2025 mendatang.
“Tanggal 10, kita PS di lokasi, sebelum ke lokasi kita sidang dulu sebentar,” ujar Ketua Majelis Hakim Lila Sari di ruang sidang.
Gunawan, S.H., selaku kuasa hukum Poktan UBM, menyatakan bahwa pihaknya sangat berharap majelis hakim mengabulkan permohonan status quo setelah peninjauan lapangan dilakukan.
“Kami sangat berharap atas permohonan status quo setelah PS nanti. Mudah-mudahan permohonan ini dapat dikabulkan demi keadilan bagi klien kami,” ujar Gunawan.
Rafik, Koordinator Lapangan Poktan UBM Desa Tumbit Melayu, juga mengungkapkan harapan yang sama. Menurutnya, penerapan status quo sangat penting agar kedua belah pihak bisa menjalani proses hukum dengan tenang tanpa ada tindakan sepihak yang merugikan salah satu pihak.
“Saya berharap demi keadilan agar bisa diberlakukan status quo di lahan yang bersengketa. Supaya bisa sama-sama tenang dalam menjalani proses hukum,” tegas Rafik.
Ia juga menekankan bahwa majelis hakim perlu mempertimbangkan hak-hak masyarakat atas lahan yang dipermasalahkan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Berau Coal belum memberikan pernyataan resmi terkait sengketa lahan ini. Sidang berikutnya dengan agenda peninjauan lapangan pada 10 April akan menjadi momen krusial bagi kedua belah pihak dalam menentukan status kepemilikan lahan.

 
		
 
									 
					
