Samarinda – Anggota DPRD Kalimantan Timur, Jahidin, menegaskan bahwa setiap komitmen ganti rugi dari perusahaan pelayaran atas insiden tabrakan di Jembatan Mahakam harus dilindungi secara hukum. Ia meminta agar janji perbaikan tidak hanya dituangkan dalam berita acara, tetapi diformalkan melalui akta notaris agar memiliki kekuatan hukum mengikat.
Pernyataan ini disampaikan menyusul belum jelasnya realisasi pembayaran ganti rugi senilai Rp35 miliar oleh salah satu perusahaan yang terlibat dalam insiden tabrakan tongkang bermuatan batu bara pada Sabtu 26 April 2025 malam. Insiden itu terjadi setelah tali penarik tongkang putus dan ponton menghantam pilar keempat Jembatan Mahakam.
“Kalau memang mereka serius ingin bertanggung jawab, harus ada pernyataan resmi melalui notaris. Jangan hanya pernyataan bawah tangan yang kemudian disalin dalam berita acara, itu lemah secara hukum,” ujar Jahidin di Kantor DPRD Kaltim, Jumat (23/5/2025).
Ia menekankan bahwa akta notaris menjadi dasar hukum kuat jika suatu saat perusahaan tidak menepati janji. Dengan dokumen sah, langkah hukum seperti penyitaan aset bisa dilakukan. Ia menyoroti bahwa banyak perusahaan sebelumnya hanya menyampaikan janji lisan atau kesepakatan informal yang sulit dipertanggungjawabkan.
Kerusakan yang ditimbulkan kali ini cukup signifikan, terutama pada bagian safety fender pilar keempat, yang berfungsi melindungi struktur utama jembatan. Jika tidak segera diperbaiki, kerusakan ini dapat mengancam stabilitas jangka panjang dari Jembatan Mahakam.
“Dari data Komisi I, sudah ada 23 insiden yang berdampak langsung pada struktur Jembatan Mahakam. Tapi tidak semua perusahaan memberikan jaminan tertulis atau benar-benar menjalankan kewajiban perbaikan yang telah dijanjikan,” kata Jahidin.
Ia menilai kondisi ini tidak bisa terus didiamkan. Jembatan Mahakam merupakan infrastruktur strategis yang menopang mobilitas dan aktivitas ekonomi di Kalimantan Timur. Ketidakjelasan tanggung jawab atas kerusakan hanya akan menambah beban pemerintah dan meresahkan masyarakat.
Dalam forum resmi DPRD, Jahidin telah mengusulkan agar penggunaan akta notaris menjadi prosedur wajib dalam setiap penyelesaian tanggung jawab hukum antara pelaku usaha dan pemerintah. Usulan tersebut kini tengah dibahas lebih lanjut di tingkat pimpinan dewan.
“Ini bukan soal menekan pelaku usaha, tapi memastikan perlindungan bagi kepentingan masyarakat luas. Kita tidak bisa terus-menerus dirugikan hanya karena kelalaian yang berulang. Negara harus hadir dengan perangkat hukum yang tegas,” tutupnya.


