Close Menu
Vimora.idVimora.id
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Kebudayaan
  • Lifestyle
  • Artikel
What's Hot

Kelapa dan Beragam Olahannya dalam Masakan Indonesia

26 Jul 2026

Kebakaran Hebat Landa Kampung Adat Ciptamulya Sukabumi

25 Jul 2026

10 Kebiasaan Sederhana yang Bisa Mengurangi Stres Sehari-hari

25 Jul 2026
1 2 3 … 836 Next
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Vimora.idVimora.id
Subscribe
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Kebudayaan
  • Lifestyle

    Kelapa dan Beragam Olahannya dalam Masakan Indonesia

    26 Jul 2026

    Ketan Menjadi Bahan Andalan Beragam Jajanan Tradisional Indonesia

    24 Jul 2026

    Tanaman Herbal yang Mudah Ditanam di Pekarangan Rumah

    23 Jul 2026

    Cara Menghilangkan Bau Amis pada Ikan dan Ayam dengan Bahan Sederhana

    22 Jul 2026

    Pentingnya Membiasakan Membaca Buku untuk Menambah Wawasan

    21 Jul 2026
  • Artikel
Vimora.idVimora.id

Tarif Cukai Tembakau Naik 10 Persen di Januari 2024

Pemberantasan Rokok Palsu: Bea Cukai Menindak 641 Juta Batang Ilegal
Ekonomi AminahAminah27 Des 2023
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Cukai
Ilustrasi Rokok (.Inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memastikan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) sebesar rata-rata 10% per Januari 2024, sesuai dengan keputusan Presiden Joko Widodo pada 2022. Kebijakan ini merupakan bagian dari rencana kenaikan tarif CHT dua tahun berturut-turut, yakni 2023 dan 2024.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Askolani, mengungkapkan bahwa pita cukai baru untuk penyesuaian tarif 2024 telah disiapkan sebanyak 17 juta pita.

Pita cukai rokok baru ini akan digunakan pada bulan Januari 2024. Askolani menyatakan bahwa pesanan industri rokok telah disampaikan ke kantor-kantor pelayanan bea cukai di berbagai wilayah.

“Mengenai pemesanan pita cukai 2024, saat ini kita sudah siapkan 17 juta pita cukai untuk kebutuhan Januari. Proses percetakan sudah kita siapkan di Peruri, dan diharapkan pita cukai baru sudah dapat digunakan oleh industri rokok pada tanggal 1 Januari,” tegas Askolani dalam konferensi pers APBN di Jakarta, Jumat (15/12/2023).

Dengan kehadiran pita cukai baru ini, Bea Cukai berkomitmen untuk memperketat pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal yang menggunakan pita cukai palsu. Askolani juga menyampaikan bahwa hingga Oktober 2023, pihaknya telah berhasil menindak 641 juta batang rokok berpita cukai palsu.

Menurut Askolani, studi dari universitas menunjukkan bahwa penindakan terhadap pita cukai palsu dapat meningkatkan produksi sekitar 5,3% dan berkontribusi dalam peningkatan penerimaan negara sebesar 0,3%.

Berdasarkan keputusan Presiden, kenaikan tarif CHT untuk rokok ditetapkan naik rata-rata 10% pada 2023 dan 2024. Untuk CHT rokok elektronik, kenaikan rata-rata sebesar 15%, sedangkan hasil pengolahan tembakau lainnya naik rata-rata 6%. Ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 dan PMK Nomor 192 Tahun 2022.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, menyatakan bahwa kebijakan tarif CHT pada 2024 tetap mengacu pada PMK 191/2022 dan PMK 192/2022. Pembahasan dengan DPR telah dilakukan pada saat pembahasan APBN 2023, dan implementasinya akan disesuaikan dengan tahun berjalannya.

“Pembahasan dengan DPR sudah dilakukan pada saat pembahasan APBN 2023,” tegas Nirwala. Dengan demikian, arah kebijakan CHT pada 2024 akan tetap mengikuti ketentuan yang telah diatur dalam dua peraturan tersebut.

Silakan Bekomentar
Askolani CHT Jokowi PMK
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email

Related Posts

Menag Dorong Indonesia Jadi Pusat Ekonomi Syariah

BPJPH Perluas Jejaring Halal ke Eropa dan Asia

Indonesia-Bangladesh Perkuat Jalur Dagang Halal

Berita Terkini

Kebakaran Hebat Landa Kampung Adat Ciptamulya Sukabumi

AisyahAisyah25 Jul 2026 Daerah

10 Kebiasaan Sederhana yang Bisa Mengurangi Stres Sehari-hari

25 Jul 2026

Universitas Republik Indonesia: Harapan Baru atau Tantangan Baru Pendidikan?

23 Jul 2026

Apa Itu Universitas Republik Indonesia? Simak Konsep Kampus Baru Pemerintah

23 Jul 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
Artikel Terkini

Kelapa dan Beragam Olahannya dalam Masakan Indonesia

26 Jul 2026

Ketan Menjadi Bahan Andalan Beragam Jajanan Tradisional Indonesia

24 Jul 2026

Tanaman Herbal yang Mudah Ditanam di Pekarangan Rumah

23 Jul 2026

Cara Menghilangkan Bau Amis pada Ikan dan Ayam dengan Bahan Sederhana

22 Jul 2026

Pentingnya Membiasakan Membaca Buku untuk Menambah Wawasan

21 Jul 2026

Lidah Buaya dan Beragam Kegunaannya dalam Kehidupan Sehari-hari

20 Jul 2026
© 2026 | Vimora.id by Dexpert, Inc.
PT Dexpert Visi Media
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.