Tasikmalaya – Dugaan ketidaksesuaian tarif retribusi di kawasan wisata Pantai Sindangkerta, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, menjadi perhatian publik setelah seorang pengunjung mengungkap adanya selisih antara uang yang dibayarkan dan nominal pada karcis resmi, Minggu (15/02/2026).
Pengunjung tersebut mengaku membayar Rp40 ribu saat memasuki area pantai. Namun, tiket yang diterimanya menunjukkan rincian Rp3.000 untuk kendaraan roda empat dan Rp6.000 per orang, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2024. Selisih nilai yang tidak tertera pada karcis itulah yang dipersoalkan dan kemudian ramai diperbincangkan di media sosial.
“Sebetulnya tidak masalah kalau memang harus bayar Rp100 ribu sekalipun, asal sesuai dengan karcis yang diberikan. Hitung-hitung membantu pemasukan daerah juga,” tulisnya dalam unggahan tersebut.
Unggahan itu memicu berbagai reaksi warganet. Sejumlah pengguna media sosial mengaku pernah mengalami hal serupa saat berkunjung ke Pantai Sindangkerta. Sebagian lainnya meminta pemerintah daerah dan pengelola objek wisata melakukan klarifikasi serta pembenahan sistem pemungutan retribusi agar lebih transparan.
Pantai Sindangkerta merupakan salah satu destinasi wisata unggulan di pesisir selatan Tasikmalaya yang kerap dipadati wisatawan, terutama pada akhir pekan dan musim libur. Pungutan retribusi di kawasan wisata tersebut menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dialokasikan untuk pemeliharaan fasilitas, kebersihan, keamanan, serta pengembangan infrastruktur wisata.
Secara aturan, besaran tarif telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2024. Karena itu, ketidaksesuaian antara tarif pembayaran dan nominal pada tiket dinilai berpotensi menimbulkan pertanyaan terkait mekanisme penarikan di lapangan.
Sejumlah warga Cipatujah berharap ada evaluasi dan pengawasan dari pemerintah daerah guna memastikan seluruh proses pemungutan retribusi berjalan sesuai ketentuan. Transparansi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus mendukung keberlanjutan sektor pariwisata di wilayah tersebut.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola maupun Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya terkait dugaan selisih tarif tersebut.



