Samarinda – Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Agus Aras, menyampaikan bahwa keberhasilan Pemprov Kaltim meraih WTP ke-12 harus diiringi dengan langkah konkret menindaklanjuti 27 catatan dan 63 rekomendasi BPK.
“Tentu sebelumnya kita perlu apresiasi atas raihan Pemprov Kaltim dengan predikat WTP ke-12 ini. Tapi kita juga tidak boleh abai, karena ada 27 catatan dan 63 rekomendasi yang harus segera direkonsiliasi,” kata Agus Aras, usai penyerahan LHP LKPD Pemprov Kaltim di Kantor DPRD Kaltim pada Jumat (23/5/2025).
Ia menegaskan bahwa seluruh temuan tersebut tidak boleh dianggap sebagai catatan administratif semata. Dengan batas waktu 60 hari kerja untuk menindaklanjuti rekomendasi, pemerintah daerah harus segera bergerak untuk memastikan semua temuan ditangani tuntas.
Agus juga menyoroti perlunya sinkronisasi antara proses penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur dan hasil temuan BPK agar perencanaan pembangunan ke depan berbasis pada data evaluatif yang akurat.
“Rekomendasinya baru diterima, dan sekarang LKPJ Gubernur Kaltim sedang dalam proses penyelesaian. Tentu ini harus disesuaikan agar prosesnya berjalan sinkron,” jelasnya.
Ia menilai tanggung jawab terhadap rekomendasi bukan hanya milik satu instansi, melainkan seluruh organisasi perangkat daerah harus turut andil dalam penyelesaian. Menurutnya, jika tidak ditindaklanjuti, maka kesalahan yang sama berpotensi terulang kembali di tahun-tahun mendatang.
“Kalau tidak diselesaikan, bisa berulang lagi tahun depan. Itu yang harus kita hindari,” ujarnya.
Agus juga mengingatkan bahwa capaian WTP hendaknya menjadi batu loncatan menuju tata kelola keuangan yang lebih baik, bukan sebagai titik akhir pencapaian. Ia mendorong agar seluruh rekomendasi diterjemahkan menjadi aksi nyata yang berdampak langsung pada pelayanan publik.
“Semua ini untuk kebaikan tata kelola kita, agar semakin transparan, efisien, dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tutupnya.


