Close Menu
Vimora.idVimora.id
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Kebudayaan
  • Lifestyle
  • Artikel
What's Hot

Segudang Manfaat Kunyit untuk Menjaga Kesehatan Tubuh

20 Jun 2026

Permainan Tradisional yang Mulai Terlupakan oleh Zaman

19 Jun 2026

Belajar Mandiri di Universitas Terbuka: Tantangan dan Solusi Praktis

18 Jun 2026
1 2 3 … 820 Next
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Vimora.idVimora.id
Subscribe
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Kebudayaan
  • Lifestyle

    Segudang Manfaat Kunyit untuk Menjaga Kesehatan Tubuh

    20 Jun 2026

    Belajar Mandiri di Universitas Terbuka: Tantangan dan Solusi Praktis

    18 Jun 2026

    Pentingnya Disiplin Diri bagi Mahasiswa Universitas Terbuka

    18 Jun 2026

    Beragam Manfaat Jahe untuk Menjaga Tubuh Tetap Prima

    18 Jun 2026

    Deretan Makanan Khas Tasikmalaya yang Menggugah Selera

    17 Jun 2026
  • Artikel
Vimora.idVimora.id

6,08 Juta Wajib Pajak Belum Laporkan SPT Tahunan 2023

Menurut Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, dari jumlah total sekitar 19,44 juta orang yang diharuskan untuk menyampaikan SPT pada tahun 2023, baru sekitar 13,36 juta orang yang telah melakukannya pada tanggal 10 Mei 2023.
Ekonomi MundzirMundzir12 Mei 2023
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Kantor Pajak
Sejumlah wajib pajak melakukan pelaporan SPT Pajak Tahunan di Kantor KPP Pratama Jakarta (ANTARA FOTO - Indrianto Eko Suwarso)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta – Saat ini masih terdapat 6,08 juta orang yang harus membayar pajak namun belum menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, meskipun batas waktu pelaporan sudah berlalu.

Menurut Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, dari jumlah total sekitar 19,44 juta orang yang diharuskan untuk menyampaikan SPT pada tahun 2023, baru sekitar 13,36 juta orang yang telah melakukannya pada tanggal 10 Mei 2023. Hal ini menunjukkan bahwa masih ada sekitar 6,08 juta orang yang belum melaporkan SPT mereka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi ini akan terus kita tunggu sampai akhir 2023,” kata Suryo saat konferensi pers di kantornya seperti dikutip Jumat (12/5/2023)

Total wajib pajak yang telah melaporkan SPT itu terdiri dari wajib pajak orang pribadi (WP OP) sebanyak 12,39 juta orang dan wajib pajak badan (WP Badan) sebanyak 975.194. Untuk WP OP batas akhir pelaporan pada 31 Maret dan WP Badan 30 April.

“Jadi tidak berhenti di batas waktu Maret untuk WP OP dan April WP Badan. Tapi kami bergerak terus, kami letakkan estimasi WP yang sampaikan SPT 19,44 juta,” ujarnya.

Adapun untuk target masing-masing dari wajib pajak yang harusnya melaporkan SPT pada tahun ini sebanyak 19,44 juta, terdiri dari WP OP sebanyak 17,51 juta dan WP Badan sebanyak 1,92 juta. Artinya untuk WP OP masih kurang 5,12 juta orang dan WP Badan 950 ribu.

Sekedar mengingatkan, jika ada masyarakat yang dengan sengaja tidak melaporkan SPT, konsekuensinya denda administrasi hingga masuk penjara. Pemerintah telah menetapkannya dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Pasal ini menegaskan bahwa setiap orang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dikenakan sanksi pidana.

“Sanksinya adalah pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,” tulis pasal tersebut.

Adapun, sanksi administratif tidak melapor SPT tertuang dalam Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU KUP, adapun sanksi administrasi yang dikenakan kepada WP yang tidak melakukan pelaporan SPT, yakni:

1. Denda sebesar Rp500.000 untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

2. Denda sebesar Rp100.000 untuk SPT Masa lainnya

3. Denda sebesar Rp1.000.000 untuk SPT Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan

4. Denda sebesar Rp100.000 untuk SPT PPh Wajib Pajak Perorangan

Patut diingat, jika WP terlambat menyetor uang denda, maka denda tersebut dapat bertambah lagi. Penambahan biaya denda mengikuti tingkat suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) lalu ditambah 5% dibagi 12 bulan.

Ketentuan ini berubah dari sebelumnya sebesar 2% per bulan, dimana aturan ini tertuang dalam ketentuan di Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Silakan Bekomentar
DJP Pajak Spt Spt Tahunan Wajib Pajak
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email

Related Posts

Menag Dorong Indonesia Jadi Pusat Ekonomi Syariah

BPJPH Perluas Jejaring Halal ke Eropa dan Asia

Indonesia-Bangladesh Perkuat Jalur Dagang Halal

Berita Terkini

Permainan Tradisional yang Mulai Terlupakan oleh Zaman

AisyahAisyah19 Jun 2026 Kebudayaan

Nezar Patria Dorong Etika AI Diterapkan Sejak Awal

17 Jun 2026

Menag Dorong Indonesia Jadi Pusat Ekonomi Syariah

25 Mei 2026

BPJPH Perluas Jejaring Halal ke Eropa dan Asia

21 Mei 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
Artikel Terkini

Segudang Manfaat Kunyit untuk Menjaga Kesehatan Tubuh

20 Jun 2026

Belajar Mandiri di Universitas Terbuka: Tantangan dan Solusi Praktis

18 Jun 2026

Pentingnya Disiplin Diri bagi Mahasiswa Universitas Terbuka

18 Jun 2026

Beragam Manfaat Jahe untuk Menjaga Tubuh Tetap Prima

18 Jun 2026

Deretan Makanan Khas Tasikmalaya yang Menggugah Selera

17 Jun 2026

Pajak dan Krisis Kepercayaan

16 Jun 2026
© 2026 | Vimora.id by Dexpert, Inc.
PT Dexpert Visi Media
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.