Close Menu
Vimora.idVimora.id
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Kebudayaan
  • Lifestyle
  • Artikel
What's Hot

Tips Traveling Nyaman agar Liburan Makin Berkesan

21 Jun 2026

Segudang Manfaat Kunyit untuk Menjaga Kesehatan Tubuh

20 Jun 2026

Permainan Tradisional yang Mulai Terlupakan oleh Zaman

19 Jun 2026
1 2 3 … 821 Next
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Vimora.idVimora.id
Subscribe
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Kebudayaan
  • Lifestyle

    Tips Traveling Nyaman agar Liburan Makin Berkesan

    21 Jun 2026

    Segudang Manfaat Kunyit untuk Menjaga Kesehatan Tubuh

    20 Jun 2026

    Belajar Mandiri di Universitas Terbuka: Tantangan dan Solusi Praktis

    18 Jun 2026

    Pentingnya Disiplin Diri bagi Mahasiswa Universitas Terbuka

    18 Jun 2026

    Beragam Manfaat Jahe untuk Menjaga Tubuh Tetap Prima

    18 Jun 2026
  • Artikel
Vimora.idVimora.id

PT. AE PHK Karyawan Tanpa Pesangon, DPRD Kutim Adakan RDP

DPRD Kutim Lutfi RahmaLutfi Rahma9 Jul 2024740
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
PT. AE PHK Karyawan Tanpa Pesangon, DPRD Kutim Adakan RDP
Rapat yang dipimpin oleh anggota DPRD Kutim, Yan, Muhammad Amin, dan Jimmi.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Kutim – Enam karyawan PT. Anugrah Energitama (AE) di Tepian Langsat, Kecamatan Bengalon, Kutai Timur, Kalimantan Timur terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanpa menerima uang pesangon.

Masalah ini diadukan oleh Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bengalon ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur untuk dimediasi.

Menanggapi aduan ini, DPRD Kutim segera mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan perwakilan PT. AE, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), dan SPSI. Rapat ini dilaksanakan di Ruang Panel Gedung DPRD, Bukit Pelangi Sangatta, Senin (1/7/2024) siang.

Rapat yang dipimpin oleh anggota DPRD Kutim, Yan, Muhammad Amin, dan Jimmi, berjalan alot tanpa menghasilkan kesepakatan.

Ketua SPSI Bengalon Jurifes Sitinjak, menyatakan ketidakpuasannya terhadap penundaan yang terus-menerus dari perusahaan.

“Kami tidak mau ke PHI karena waktunya panjang, tetapi kita tunggu dulu apa yang dikatakan Kadis Disnakertrans Kutim bahwa dalam tempo minggu ini kita tunggu dulu karena akan ada solusi nanti,” ujar Jurifes.

Namun, jika tidak ada penyelesaian dalam waktu seminggu, Jurifes menegaskan akan membawa kasus ini ke kepolisian.

“Kalau perusahaan tidak juga mau membayar, kita akan lapor ke polisi nanti. Mereka tidak menghargai aturan yang ada di Kutim,” tambahnya.

HRD PT. AE Aziz Mustofa Amin, menyatakan bahwa karyawan yang diberhentikan berada dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), yang menurutnya tidak memerlukan pesangon karena kontrak mereka telah selesai.

“Kami berikan kompensasi sesuai dengan yang ada. Jadi statusnya PKWT dan mereka kami sudah berikan kompensasinya,” jelas Aziz.

Selanjutnya, Kadis Disnakertrans Kutim Roma Malau, menegaskan bahwa sebagian kompensasi memang sudah dibayarkan, namun masih ada yang belum.

“Yang belum ini tadi kita koordinasikan ke PT. AE, mudah-mudahan nanti ada solusi. Kami beri waktu satu minggu,” kata Roma.

Roma juga menekankan bahwa Pemkab Kutim bertindak sebagai penengah dan tidak memihak siapapun, dengan harapan menemukan solusi terbaik yang tidak merugikan kedua belah pihak.

Lebih lanjut, pimpinan rapat Yan, menyatakan bahwa DPRD tidak memiliki wewenang untuk memutuskan hubungan industrial antara perusahaan dan karyawannya. Karena tidak ada kesepakatan yang dicapai dalam rapat, Yan menyarankan agar kasus ini diserahkan ke PHI untuk penyelesaian lebih lanjut.

“Mereka tidak mencapai kata sepakat terkait ini. Karena dari satu pihak menganggap ini PHK yang harus dikasih pesangon, di lain pihak menyatakan bahwa ini PKWT yang berakhir dan tidak harus diberi pesangon. Jika kedua pihak berpegang teguh pada pendiriannya, kita serahkan saja ke PHI,” ungkap Yan.

Yan menambahkan bahwa kasus seperti ini bukan hal yang jarang terjadi, sering kali disebabkan oleh perusahaan yang tidak memberikan SK sebagai karyawan tetap, sehingga tidak wajib memberi pesangon.

“Mereka ini kan berbeda cara pandang dan kita tidak punya wewenang, harusnya kan ini dinas yang menangani dan mengetahui dasar hukumnya, tetapi perusahaan tetap juga tidak terima bahkan secara tegas ia menolak dan tetap pada pendiriannya, “tutupnya.

Silakan Bekomentar
Disnakertrans DPRD Kutim Jimmi Muhammad Amin PT. AE
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email

Related Posts

Baharuddin Desak DPRD Kaltim Tuntaskan Konflik Bendungan Marang Kayu

DPRD Kutim Siap Perkuat Anggaran untuk Pengembangan UMKM Lokal

Perjuangkan Keadilan Guru, DPRD Kutim Usul Perda Khusus Pendidikan

Berita Terkini

Permainan Tradisional yang Mulai Terlupakan oleh Zaman

AisyahAisyah19 Jun 2026 Kebudayaan

Nezar Patria Dorong Etika AI Diterapkan Sejak Awal

17 Jun 2026

Menag Dorong Indonesia Jadi Pusat Ekonomi Syariah

25 Mei 2026

BPJPH Perluas Jejaring Halal ke Eropa dan Asia

21 Mei 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
Artikel Terkini

Tips Traveling Nyaman agar Liburan Makin Berkesan

21 Jun 2026

Segudang Manfaat Kunyit untuk Menjaga Kesehatan Tubuh

20 Jun 2026

Belajar Mandiri di Universitas Terbuka: Tantangan dan Solusi Praktis

18 Jun 2026

Pentingnya Disiplin Diri bagi Mahasiswa Universitas Terbuka

18 Jun 2026

Beragam Manfaat Jahe untuk Menjaga Tubuh Tetap Prima

18 Jun 2026

Deretan Makanan Khas Tasikmalaya yang Menggugah Selera

17 Jun 2026
© 2026 | Vimora.id by Dexpert, Inc.
PT Dexpert Visi Media
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.