Kutai Timur – Ketua DPRD Kutai Timur (Kutim) Joni, meminta agar PT Kaltim Prima Coal (KPC) mengubah plat nomor kendaraan mereka dari luar Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi plat nomor Kaltim.
Permintaan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), yang mengatur pengelolaan pajak dan retribusi daerah.
Joni menambahkan hingga saat ini, belum ada laporan dari perusahaan batu bara mengenai perubahan plat nomor kendaraan mereka.
“Bapenda belum melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perusahaan batu bara, terkait pajak dan plat nomor kendaraan. Kami meminta agar KPC mengikuti aturan yang berlaku,” katanya saat wawancara di Sekretariat DPRD Kutim, Selasa (30/7/2024).
Legislator Partai PPP itu juga mencatat, usulan terkait perubahan plat nomor kendaraan KPC telah disampaikan kepada pemerintah. Namun belum ada tindak lanjut dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
“Kami telah mengusulkan kepada pemerintah tentang pentingnya mengikuti aturan, agar pajak tidak dipungut sembarangan,” ungkap Joni.
Joni menegaskan pentingnya penegakan aturan untuk memastikan kepatuhan pajak dari semua perusahaan, termasuk KPC.
“KPC harus mematuhi aturan dan mengubah plat nomor kendaraannya agar pajak bisa dipungut sesuai ketentuan,” tegasnya.

