Samarinda – Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kalimantan Timur, Fitri Maisyaroh, mengungkapkan kritik keras terhadap Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 yang mengatur distribusi alat kontrasepsi kepada anak usia sekolah dan remaja. Fitri menilai bahwa kebijakan tersebut berisiko merusak moral generasi muda dan dapat memberikan dampak negatif pada pendidikan nasional.
Fitri menyatakan keprihatinan mendalam terhadap implementasi PP ini, yang mencakup penyediaan alat kontrasepsi sebagai bagian dari pelayanan kesehatan reproduksi.
Ia juga menegaskan bahwa fokus utama pendidikan seharusnya bukan pada pemberian alat kontrasepsi, melainkan pada pembentukan karakter dan pendidikan kesehatan reproduksi yang positif.
“Membangun peradaban yang baik salah satunya adalah dengan membangun remaja yang memiliki sikap positif. Bukan dengan memfasilitasi alat kontrasepsi yang berpotensi mendorong perilaku seks bebas. Mau dibawa kemana bangsa ini? Kita harus membangun budaya positif di kalangan remaja,” ungkap Fitri kepada media ini pada Kamis, (8/8/2024).
Kritik Terhadap PP No. 28/2024, Kebijakan Ini Bisa Rusak Moral Generasi Muda
Fitri mengkritik Ayat 4 dari PP No. 28/2024 yang mengatur pelayanan kesehatan reproduksi, termasuk penyediaan alat kontrasepsi. Ia menyoroti pengalaman beberapa negara Barat, seperti Skotlandia dan Inggris, yang menghadapi masalah dengan penyakit menular seksual serta kontroversi terkait penyediaan kondom di Chicago.
“Di beberapa negara Barat, seperti yang terjadi di Chicago, penyediaan kondom menjadi perdebatan besar karena menimbulkan masalah kesehatan. Ini menunjukkan bahwa kebijakan penyediaan alat kontrasepsi bukanlah solusi yang efektif,” tambah Fitri.
Lebih lanjut, Fitri menekankan perlunya kajian mendalam terhadap PP No. 28/2024 untuk menghindari kesalahpahaman. Ia mendesak agar Peraturan Menteri terkait, baik dari Kementerian Kesehatan maupun Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, memberikan penjelasan yang lebih jelas. Ia juga menegaskan perlunya menghapus kebijakan penyediaan alat kontrasepsi dan mengalihkan fokus pada deteksi dini penyakit, screening, pengobatan, dan konseling.
“Perlu ada penjelasan dari Peraturan Menteri yang sesuai dengan bidangnya. Namun, lebih baik jika kebijakan penyediaan alat kontrasepsi ini dihilangkan. Fokus kita seharusnya pada deteksi dini penyakit, screening, pengobatan, dan konseling,” tutup Fitri.
Fitri Maisyaroh mengungkapkan kritik ini karena ia khawatir akan dampak jangka panjang dari kebijakan kesehatan terhadap generasi muda. Ia berharap agar kebijakan tersebut dipertimbangkan kembali dengan matang, sehingga langkah-langkah yang diambil benar-benar bermanfaat dan tidak berdampak negatif pada pendidikan dan moral bangsa.
