Close Menu
Vimora.idVimora.id
  • Beranda
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Artikel
What's Hot

Sertifikasi Halal Logistik Wajib Berlaku 2026

11 Apr 2026

Tips Sehat Saat Bekerja dengan Komputer

11 Apr 2026

Wacana Sistem Haji Tanpa Antrean Tuai Sorotan

11 Apr 2026
1 2 3 … 807 Next
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Vimora.idVimora.id
Subscribe
  • Beranda
  • Politik

    Prabowo Panggil Pimpinan TNI, Bahas Arah Pertahanan Nasional

    17 Jan 2026

    Dampak Serangan AS ke Venezuela, Pemerintah Diminta Siaga Energi

    5 Jan 2026

    Prabowo Gerakkan Kekuatan Nasional untuk Pulihkan Sumatera

    16 Des 2025

    Prabowo Kerahkan Seluruh Kekuatan Nasional untuk Percepatan Tanggap Darurat Sumatera

    1 Des 2025

    Prabowo Serukan Pemda Siaga Hadapi Perubahan Iklim

    1 Des 2025
  • Ekonomi
  • Lifestyle

    Tips Sehat Saat Bekerja dengan Komputer

    11 Apr 2026

    Beda Warna Ubi, Beda Manfaat untuk Tubuh Sehat

    9 Apr 2026

    Pola Pikir Kaya dan Biasa: Cara Pandang Menentukan Arah Hidup

    9 Apr 2026

    Si Merah Penjaga Jantung Sehat Alami

    8 Apr 2026

    Strategi Cerdas Menciptakan Konten Kreatif Berdaya Saing

    7 Apr 2026
  • Artikel
Vimora.idVimora.id

DPRD Kaltim Akhiri Mediasi, Kasus RSHD Tunggu Putusan Hukum

Setelah empat kali rapat tanpa kehadiran manajemen, DPRD Kaltim hentikan mediasi kasus RSHD.
DPRD Kaltim AisyahAisyah24 Sep 2025
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
RDP Komisi IV bersama karyawan RSHD
RDP Komisi IV bersama karyawan RSHD
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Samarinda – Drama panjang antara 57 karyawan Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) dengan pihak manajemen memasuki babak baru. Komisi IV DPRD Kalimantan Timur resmi menghentikan forum mediasi setelah manajemen RSHD tak sekalipun hadir dalam empat kali rapat dengar pendapat (RDP) yang telah dijadwalkan.

Keputusan ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, dalam rapat di Gedung E DPRD Kaltim pada Rabu (24/9/2025).

Menurutnya, ketidakhadiran pihak rumah sakit bukan hanya menunjukkan sikap abai, tetapi juga bentuk pelecehan terhadap lembaga legislatif yang sudah memberikan ruang dialog berkali-kali.

“Kalau sudah masuk ranah hukum, kami akan kawal agar karyawan benar-benar mendapat haknya,” tegas Darlis.

Anggota DPRD Kaltim Darlis Pattalongi

Ia menjelaskan bahwa langkah DPRD bukanlah bentuk lepas tangan, melainkan untuk memastikan penyelesaian dilakukan melalui jalur hukum yang memiliki kepastian.

Saat ini, Komisi IV memilih menunggu tenggat waktu Nota II yang dikeluarkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim. Nota tersebut berlaku tujuh hari sejak 24 September dan akan berakhir pada [2 Oktober 2025]. Jika tidak ada penyelesaian, jalur hukum menjadi langkah tak terelakkan.

Kuasa hukum karyawan, Rahmat Fauzi, mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap manajemen.

“Kalau tidak ada jalan keluar, jalur hukum tak bisa dihindari,” ujarnya.

Ia menyebut pihak rumah sakit bukan hanya absen di DPRD, tetapi juga tidak pernah hadir dalam forum mediasi yang difasilitasi Disnaker Kota Samarinda sejak awal tahun.

Rahmat menegaskan, opsi terakhir yang akan ditempuh adalah gugatan perdata, sementara potensi pidana menjadi ranah Disnakertrans bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Dari sana, kasus bisa diteruskan ke kepolisian maupun kejaksaan jika ditemukan unsur pelanggaran pidana.

Berdasarkan perhitungan resmi Disnakertrans, total kewajiban manajemen RSHD kepada karyawan dan eks karyawan mencapai Rp 1,34 miliar. Angka ini terdiri dari tunggakan upah Rp 702 juta, denda keterlambatan Rp 351 juta, serta upah lembur Rp 287 juta. Belum lagi kewajiban tambahan seperti pembayaran BPJS dan kekurangan upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang juga belum dipenuhi.

Komisi IV DPRD Kaltim berjanji akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas.

“Jangan sampai ada permainan hukum yang menggerus rasa keadilan. Kalau sudah ada keputusan, pihak rumah sakit harus melunasi karena bersifat inkrah,” kata Darlis.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi perusahaan lain agar tidak mempermainkan hak pekerja. Sengketa panjang antara karyawan dengan RSHD membuktikan bahwa perlindungan tenaga kerja di Kaltim masih memiliki celah yang harus diperkuat.

Silakan Bekomentar
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email

Related Posts

Sosper ke-9 Damayanti Hidupkan Kembali Pendidikan Karakter Berbasis Pancasila

Sengketa Kampung Sidrap, DPRD Kaltim Minta Pemprov Utamakan Netralitas

DPRD Kaltim Bentuk Pansus Bahas Regulasi Perlindungan Lingkungan

Berita Terkini

Sertifikasi Halal Logistik Wajib Berlaku 2026

AisyahAisyah11 Apr 2026 Nasional

Wacana Sistem Haji Tanpa Antrean Tuai Sorotan

11 Apr 2026

Ratusan Siswa SMAN 1 Cisayong Alami Gejala Keracunan Usai Konsumsi MBG

10 Apr 2026

Seleksi Jamnas Diduga Tak Objektif, Faktor Biaya Jadi Sorotan

9 Apr 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
Artikel Terkini

Tips Sehat Saat Bekerja dengan Komputer

11 Apr 2026

Beda Warna Ubi, Beda Manfaat untuk Tubuh Sehat

9 Apr 2026

Pola Pikir Kaya dan Biasa: Cara Pandang Menentukan Arah Hidup

9 Apr 2026

Si Merah Penjaga Jantung Sehat Alami

8 Apr 2026

Strategi Cerdas Menciptakan Konten Kreatif Berdaya Saing

7 Apr 2026

Aman Berwisata dengan Strategi Cerdas Ala Agen Rahasia

7 Apr 2026
© 2026 | Vimora.id by Dexpert, Inc.
PT Dexpert Visi Media
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.