Surabaya – Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur menangkap empat pelaku pencurian perangkat Base Transceiver Station (BTS) di wilayah Banyuwangi dan Madura. Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan kasus pencurian perangkat komunikasi ini yang dilakukan secara sistematis. Para tersangka, yang terlibat dalam pencurian perangkat BTS milik Telkomsel, ditahan pada Kamis, 26 September 2024.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, mengungkapkan bahwa pelaku berinisial ASH (30), MHA (22), RWT (46), dan ASN (28) memiliki peran yang berbeda-beda dalam aksi pencurian ini. “ASH adalah mantan pekerja di lokasi tower yang menjadi sasaran. Dengan bekal pengetahuannya, ia mampu membuka pintu tower menggunakan kunci master dan mematikan alarm dengan magnet,” jelas Jumhur.
Sindikat ini menggunakan metode yang rapi dan terencana. ASH, sebagai otak pencurian, memanfaatkan pengetahuannya sebagai mantan pekerja di tower BTS. Ia mematikan alarm tower dengan magnet dan kunci master untuk membuka akses ke dalam. MHA bertugas sebagai sopir dan pengawas lokasi selama proses pencurian, sementara RWT dan ASN berperan sebagai penadah barang-barang curian.
Kasus ini terbongkar setelah Telkomsel menerima laporan alarm not in position pada tower di Banyuwangi pada 6 Agustus 2024. Setelah pengecekan, ditemukan bahwa perangkat UBBP dan SFP telah dicuri. Pencurian serupa juga dilaporkan di Kabupaten Pamekasan dan Sampang, yang kemudian mengarah pada penangkapan sindikat ini.
Polisi berhasil mengamankan berbagai barang bukti, termasuk satu unit mobil Daihatsu Sigra, magnet, kunci master, dan perangkat yang dicuri. Keempat pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 480 KUHP terkait persekongkolan jahat dan penadahan.
“Kasus ini merugikan banyak pihak, terutama karena gangguan komunikasi yang ditimbulkan akibat pencurian perangkat tower. Kami akan terus memproses kasus ini hingga tuntas,” pungkas Jumhur.

 
		
 
									 
					
