Close Menu
Vimora.idVimora.id
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Kebudayaan
  • Lifestyle
  • Artikel
What's Hot

Cara Mengatur Keuangan Bulanan agar Gaji Tidak Cepat Habis

29 Jul 2026

Cara Menata Ruang Kerja agar Lebih Nyaman dan Produktif

28 Jul 2026

Mengapa Menulis Jurnal Harian Bisa Membantu Mengelola Emosi?

27 Jul 2026
1 2 3 … 837 Next
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Vimora.idVimora.id
Subscribe
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Kebudayaan
  • Lifestyle

    Cara Mengatur Keuangan Bulanan agar Gaji Tidak Cepat Habis

    29 Jul 2026

    Cara Menata Ruang Kerja agar Lebih Nyaman dan Produktif

    28 Jul 2026

    Kelapa dan Beragam Olahannya dalam Masakan Indonesia

    26 Jul 2026

    Ketan Menjadi Bahan Andalan Beragam Jajanan Tradisional Indonesia

    24 Jul 2026

    Tanaman Herbal yang Mudah Ditanam di Pekarangan Rumah

    23 Jul 2026
  • Artikel
Vimora.idVimora.id

Tegas! Agusriansyah Sebut Sidrap Sah Milik Kutim, Bukan Wilayah Sengketa

Kontroversi batas wilayah kembali mencuat setelah rencana pemekaran Kampung Sidrap jadi desa definitif direspons keras oleh DPRD Kaltim.
DPRD Kaltim AisyahAisyah25 Mei 2025708
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Tegas! Agusriansyah Sebut Sidrap Sah Milik Kutim, Bukan Wilayah Sengketa
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kalimantan Timur, Dr. Agusriansyah Ridwan (dok/vimora)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Samarinda – Polemik batas wilayah antara Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang kembali mengemuka setelah pernyataan Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, menyindir langkah Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, yang ingin menjadikan Kampung Sidrap sebagai desa definitif. Namun, respons keras datang dari Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kalimantan Timur, Dr. Agusriansyah Ridwan, yang menegaskan bahwa langkah tersebut sah dan berdasarkan hukum.

Menurut Agusriansyah, pemekaran Sidrap bukan keputusan mendadak, melainkan bagian dari tahapan yang sudah dirancang sejak lama. Ia menolak anggapan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi menjadikan Sidrap sebagai wilayah status quo.

“Putusan MK itu tidak menyatakan wilayah Sidrap sebagai status quo. Membacanya harus jernih dan komprehensif,” ujar Agusriansyah di Gedung DPRD Kaltim pada Jumat (23/5/2025).

Ia menambahkan bahwa status Kampung Sidrap sebagai bagian dari Kutai Timur memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 dan Permendagri Nomor 25 Tahun 2005. Penetapan Sidrap sebagai desa definitif, kata dia, adalah hak prerogatif kepala daerah selama memenuhi syarat administratif dan regulasi.

“Legal standing wilayah Kutim itu jelas, termasuk Sidrap. Tidak bisa diklaim hanya karena kedekatan geografis,” tegasnya.

Menanggapi pernyataan Wakil Wali Kota Bontang yang menyebut Bupati Kutim perlu belajar tata kelola pemerintahan, Agusriansyah melontarkan kritik tajam.

“Pernyataan itu tidak etis dan menunjukkan sikap arogan. Ardiansyah punya rekam jejak panjang dalam pemerintahan. Tidak layak pejabat seperti Agus Haris bicara seperti itu,” katanya dengan nada kecewa.

Ia juga mengingatkan agar polemik ini tidak dijadikan ajang saling serang antarpejabat daerah. Menurutnya, Kampung Sidrap bukan wilayah sengketa secara hukum, karena tidak ada dua klaim hukum yang seimbang.

“Jangan gunakan istilah sengketa seenaknya. Itu memperkeruh suasana dan menyulitkan proses mediasi,” ujarnya.

Agusriansyah menekankan pentingnya fokus pada pelayanan publik di wilayah perbatasan. Ia berharap Pemkot Bontang dan Pemkab Kutim mengutamakan kerja sama daripada konflik, terutama untuk urusan pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar di Sidrap.

“Warga Sidrap tetap berhak atas pelayanan, tanpa harus terjebak dalam narasi konflik wilayah,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia berharap Pemprov Kaltim bisa menjadi fasilitator yang netral dan efektif dalam proses mediasi batas wilayah ini.

“Kita semua dipilih rakyat untuk melayani. Mari duduk bersama dan bahas dengan kepala dingin. Jangan sampai rakyat jadi korban ego politik,” tutupnya.

Langkah Kutai Timur untuk menjadikan Sidrap sebagai desa definitif dinilai bisa menjadi model dalam pembenahan tata wilayah di Kalimantan Timur. Dengan mengedepankan regulasi dan kolaborasi, konflik batas bisa diminimalisir dan pelayanan publik ditingkatkan.

Silakan Bekomentar
Agusriansyah Ridwan Berita Kaltim DPRD Kaltim Kampung Sidrap Polemik Batah Wilayah
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email

Related Posts

Forum Pelatih dan Atlet Kaltim Dorong Sosok Visioner Pimpin KONI Hadapi Tantangan PON

DPRD Kaltim Akhiri Mediasi, Kasus RSHD Tunggu Putusan Hukum

Sosper ke-9 Damayanti Hidupkan Kembali Pendidikan Karakter Berbasis Pancasila

Berita Terkini

Kebakaran Hebat Landa Kampung Adat Ciptamulya Sukabumi

AisyahAisyah25 Jul 2026 Daerah

10 Kebiasaan Sederhana yang Bisa Mengurangi Stres Sehari-hari

25 Jul 2026

Universitas Republik Indonesia: Harapan Baru atau Tantangan Baru Pendidikan?

23 Jul 2026

Apa Itu Universitas Republik Indonesia? Simak Konsep Kampus Baru Pemerintah

23 Jul 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
Artikel Terkini

Cara Mengatur Keuangan Bulanan agar Gaji Tidak Cepat Habis

29 Jul 2026

Cara Menata Ruang Kerja agar Lebih Nyaman dan Produktif

28 Jul 2026

Mengapa Menulis Jurnal Harian Bisa Membantu Mengelola Emosi?

27 Jul 2026

Kelapa dan Beragam Olahannya dalam Masakan Indonesia

26 Jul 2026

Ketan Menjadi Bahan Andalan Beragam Jajanan Tradisional Indonesia

24 Jul 2026

Tanaman Herbal yang Mudah Ditanam di Pekarangan Rumah

23 Jul 2026
© 2026 | Vimora.id by Dexpert, Inc.
PT Dexpert Visi Media
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.