Close Menu
Vimora.idVimora.id
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Kebudayaan
  • Lifestyle
  • Artikel
What's Hot

Pramuka Khalifa Curi Start Jalankan Regulasi Baru, Struktur Gugus Depan Langsung Ditata

6 Agu 2026

Cara Mengatur Keuangan Bulanan agar Gaji Tidak Cepat Habis

29 Jul 2026

Cara Menata Ruang Kerja agar Lebih Nyaman dan Produktif

28 Jul 2026
1 2 3 … 837 Next
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Vimora.idVimora.id
Subscribe
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Kebudayaan
  • Lifestyle

    Cara Mengatur Keuangan Bulanan agar Gaji Tidak Cepat Habis

    29 Jul 2026

    Cara Menata Ruang Kerja agar Lebih Nyaman dan Produktif

    28 Jul 2026

    Kelapa dan Beragam Olahannya dalam Masakan Indonesia

    26 Jul 2026

    Ketan Menjadi Bahan Andalan Beragam Jajanan Tradisional Indonesia

    24 Jul 2026

    Tanaman Herbal yang Mudah Ditanam di Pekarangan Rumah

    23 Jul 2026
  • Artikel
Vimora.idVimora.id

Tak Cukup Janji Lisan, Jahidin: Ganti Rugi Jembatan Mahakam Harus Sah Secara Hukum

Anggota DPRD Kaltim Jahidin menegaskan perlunya dasar hukum kuat atas komitmen perusahaan yang merusak Jembatan Mahakam.
DPRD Kaltim AisyahAisyah25 Mei 2025682
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Tak Cukup Janji Lisan, Jahidin: Ganti Rugi Jembatan Mahakam Harus Sah Secara Hukum
Anggota DPRD Kalimantan Timur, Jahidin (dok/vimora)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Samarinda – Anggota DPRD Kalimantan Timur, Jahidin, menegaskan bahwa setiap komitmen ganti rugi dari perusahaan pelayaran atas insiden tabrakan di Jembatan Mahakam harus dilindungi secara hukum. Ia meminta agar janji perbaikan tidak hanya dituangkan dalam berita acara, tetapi diformalkan melalui akta notaris agar memiliki kekuatan hukum mengikat.

Pernyataan ini disampaikan menyusul belum jelasnya realisasi pembayaran ganti rugi senilai Rp35 miliar oleh salah satu perusahaan yang terlibat dalam insiden tabrakan tongkang bermuatan batu bara pada Sabtu 26 April 2025 malam. Insiden itu terjadi setelah tali penarik tongkang putus dan ponton menghantam pilar keempat Jembatan Mahakam.

“Kalau memang mereka serius ingin bertanggung jawab, harus ada pernyataan resmi melalui notaris. Jangan hanya pernyataan bawah tangan yang kemudian disalin dalam berita acara, itu lemah secara hukum,” ujar Jahidin di Kantor DPRD Kaltim, Jumat (23/5/2025).

Ia menekankan bahwa akta notaris menjadi dasar hukum kuat jika suatu saat perusahaan tidak menepati janji. Dengan dokumen sah, langkah hukum seperti penyitaan aset bisa dilakukan. Ia menyoroti bahwa banyak perusahaan sebelumnya hanya menyampaikan janji lisan atau kesepakatan informal yang sulit dipertanggungjawabkan.

Kerusakan yang ditimbulkan kali ini cukup signifikan, terutama pada bagian safety fender pilar keempat, yang berfungsi melindungi struktur utama jembatan. Jika tidak segera diperbaiki, kerusakan ini dapat mengancam stabilitas jangka panjang dari Jembatan Mahakam.

“Dari data Komisi I, sudah ada 23 insiden yang berdampak langsung pada struktur Jembatan Mahakam. Tapi tidak semua perusahaan memberikan jaminan tertulis atau benar-benar menjalankan kewajiban perbaikan yang telah dijanjikan,” kata Jahidin.

Ia menilai kondisi ini tidak bisa terus didiamkan. Jembatan Mahakam merupakan infrastruktur strategis yang menopang mobilitas dan aktivitas ekonomi di Kalimantan Timur. Ketidakjelasan tanggung jawab atas kerusakan hanya akan menambah beban pemerintah dan meresahkan masyarakat.

Dalam forum resmi DPRD, Jahidin telah mengusulkan agar penggunaan akta notaris menjadi prosedur wajib dalam setiap penyelesaian tanggung jawab hukum antara pelaku usaha dan pemerintah. Usulan tersebut kini tengah dibahas lebih lanjut di tingkat pimpinan dewan.

“Ini bukan soal menekan pelaku usaha, tapi memastikan perlindungan bagi kepentingan masyarakat luas. Kita tidak bisa terus-menerus dirugikan hanya karena kelalaian yang berulang. Negara harus hadir dengan perangkat hukum yang tegas,” tutupnya.

Silakan Bekomentar
Berita Kaltim DPRD Kaltim Ganti Rugi Jembatan Mahakam Insiden Tongkang Samarinda Jahidin Jahidin DPRD Kaltim
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email

Related Posts

Forum Pelatih dan Atlet Kaltim Dorong Sosok Visioner Pimpin KONI Hadapi Tantangan PON

DPRD Kaltim Akhiri Mediasi, Kasus RSHD Tunggu Putusan Hukum

Sosper ke-9 Damayanti Hidupkan Kembali Pendidikan Karakter Berbasis Pancasila

Berita Terkini

Pramuka Khalifa Curi Start Jalankan Regulasi Baru, Struktur Gugus Depan Langsung Ditata

AisyahAisyah6 Agu 2026 Pendidikan

Kebakaran Hebat Landa Kampung Adat Ciptamulya Sukabumi

25 Jul 2026

10 Kebiasaan Sederhana yang Bisa Mengurangi Stres Sehari-hari

25 Jul 2026

Universitas Republik Indonesia: Harapan Baru atau Tantangan Baru Pendidikan?

23 Jul 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
Artikel Terkini

Cara Mengatur Keuangan Bulanan agar Gaji Tidak Cepat Habis

29 Jul 2026

Cara Menata Ruang Kerja agar Lebih Nyaman dan Produktif

28 Jul 2026

Mengapa Menulis Jurnal Harian Bisa Membantu Mengelola Emosi?

27 Jul 2026

Kelapa dan Beragam Olahannya dalam Masakan Indonesia

26 Jul 2026

Ketan Menjadi Bahan Andalan Beragam Jajanan Tradisional Indonesia

24 Jul 2026

Tanaman Herbal yang Mudah Ditanam di Pekarangan Rumah

23 Jul 2026
© 2026 | Vimora.id by Dexpert, Inc.
PT Dexpert Visi Media
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.