Close Menu
Vimora.idVimora.id
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Kebudayaan
  • Lifestyle
  • Artikel
What's Hot

UT Bandung Perkuat Layanan SALUT Tasikmalaya

28 Agu 2026

Di Atas Tali, Peserta Jamnas XII Belajar Saling Percaya

15 Agu 2026

Jamnas XII Dibuka, Swasembada Pangan Masuk Arena Pramuka

14 Agu 2026
1 2 3 … 838 Next
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Vimora.idVimora.id
Subscribe
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Kebudayaan
  • Lifestyle

    Cara Mengatur Keuangan Bulanan agar Gaji Tidak Cepat Habis

    29 Jul 2026

    Cara Menata Ruang Kerja agar Lebih Nyaman dan Produktif

    28 Jul 2026

    Kelapa dan Beragam Olahannya dalam Masakan Indonesia

    26 Jul 2026

    Ketan Menjadi Bahan Andalan Beragam Jajanan Tradisional Indonesia

    24 Jul 2026

    Tanaman Herbal yang Mudah Ditanam di Pekarangan Rumah

    23 Jul 2026
  • Artikel
Vimora.idVimora.id

Dugaan Korupsi Rp5 Triliun Menguat, DPRD Kaltim Siap Panggil APT-PTB

Gugatan masyarakat pesisir munculkan reaksi legislatif soal kerugian Rp5 triliun dari STS
DPRD Kaltim AisyahAisyah27 Mei 2025658
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Dugaan Korupsi Rp5 Triliun Menguat, DPRD Kaltim Siap Panggil APT-PTB
Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Husni Fahruddin (dok/vimora)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Samarinda – Dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan terminal ship to ship (STS) di wilayah Muara Berau dan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara, memicu reaksi keras dari kalangan legislatif Kalimantan Timur.

Asosiasi Perusahaan Tambang bersama PT Pelabuhan Tiga Bersaudara (APT-PTB) dituding memungut biaya ilegal hingga menyebabkan potensi kerugian negara dan daerah sebesar Rp5,04 triliun.

Pungutan yang dipermasalahkan adalah sebesar USD 0,8 per metrik ton batu bara yang dikenakan kepada setiap aktivitas pemindahan muatan antar kapal di dua perairan strategis itu. Meski telah berlangsung lama, legalitas pungutan tersebut tidak pernah memiliki dasar hukum yang jelas. Akibatnya, masyarakat pesisir yang merasa dirugikan melayangkan gugatan hukum ke Pengadilan Negeri Tenggarong.

Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Husni Fahruddin, membenarkan adanya gugatan tersebut. Menurutnya, masyarakat pesisir telah berusaha menyampaikan aspirasi, namun merasa tidak didengarkan sehingga membawa persoalan ini ke ranah hukum.

“Masyarakat pesisir itu kemudian menggugat kita. Gugatannya di PN Tenggarong. Padahal kita sudah sempat mengakomodir dan mengajak RDP untuk mereka menyelesaikan itu. Dalam langkah selanjutnya ternyata ada laporan-laporan terkait persoalan tindak pidana korupsi di situ,” kata Husni, Senin (26/5/2025).

Ia menegaskan bahwa kerugian tidak hanya berdampak pada keuangan negara, tetapi juga secara langsung memukul potensi pendapatan daerah. Hal ini mengingat lokasi operasi APT-PTB berada dalam wilayah kewenangan Provinsi Kalimantan Timur.

“Kalau senilai itu tentu saja sudah merugikan keuangan daerah. Bukan hanya keuangan negara, kan, daerah juga dirugikan,” ucap Ketua Fraksi Golkar itu.

Sebagai respons, DPRD Kalimantan Timur akan segera memanggil pihak APT-PTB. Pemanggilan ini akan dilakukan oleh komisi terkait, dengan melibatkan pula perwakilan masyarakat yang menggugat. Tujuannya adalah meminta klarifikasi dan mengusut dugaan korupsi yang timbul dari praktik STS ilegal ini.

“Ini penting karena ada kerugian besar yang harus dipertanggungjawabkan. Apalagi, ini berkaitan dengan wilayah zonasi provinsi,” tambah Husni.

Langkah ini menandai upaya legislatif daerah dalam mengusut dugaan penyimpangan besar di sektor pertambangan yang selama ini dinilai tak tersentuh hukum. Warga pesisir berharap penyelidikan ini tak hanya berhenti pada klarifikasi, tetapi juga dilanjutkan dengan proses hukum tegas untuk mengembalikan kerugian daerah.

Silakan Bekomentar
APT-PTB Berita Kaltim DPRD Kaltim Husni Muara Berau Ship to Ship
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email

Related Posts

Forum Pelatih dan Atlet Kaltim Dorong Sosok Visioner Pimpin KONI Hadapi Tantangan PON

DPRD Kaltim Akhiri Mediasi, Kasus RSHD Tunggu Putusan Hukum

Sosper ke-9 Damayanti Hidupkan Kembali Pendidikan Karakter Berbasis Pancasila

Berita Terkini

UT Bandung Perkuat Layanan SALUT Tasikmalaya

AisyahAisyah28 Agu 2026 Pendidikan

Di Atas Tali, Peserta Jamnas XII Belajar Saling Percaya

15 Agu 2026

Jamnas XII Dibuka, Swasembada Pangan Masuk Arena Pramuka

14 Agu 2026

Pramuka Khalifa Curi Start Jalankan Regulasi Baru, Struktur Gugus Depan Langsung Ditata

6 Agu 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
Artikel Terkini

Cara Mengatur Keuangan Bulanan agar Gaji Tidak Cepat Habis

29 Jul 2026

Cara Menata Ruang Kerja agar Lebih Nyaman dan Produktif

28 Jul 2026

Mengapa Menulis Jurnal Harian Bisa Membantu Mengelola Emosi?

27 Jul 2026

Kelapa dan Beragam Olahannya dalam Masakan Indonesia

26 Jul 2026

Ketan Menjadi Bahan Andalan Beragam Jajanan Tradisional Indonesia

24 Jul 2026

Tanaman Herbal yang Mudah Ditanam di Pekarangan Rumah

23 Jul 2026
© 2026 | Vimora.id by Dexpert, Inc.
PT Dexpert Visi Media
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.