Close Menu
Vimora.idVimora.id
  • Beranda
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Artikel
What's Hot

Tiket Tak Sesuai, Tarif Masuk Pantai Sindangkerta Disorot

15 Feb 2026

BAB di Siang Hari, Apakah Membatalkan Puasa?

7 Feb 2026

Lezatnya Jajanan Pasar Tradisional Indonesia

7 Feb 2026
1 2 3 … 802 Next
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Vimora.idVimora.id
Subscribe
  • Beranda
  • Politik

    Prabowo Panggil Pimpinan TNI, Bahas Arah Pertahanan Nasional

    17 Jan 2026

    Dampak Serangan AS ke Venezuela, Pemerintah Diminta Siaga Energi

    5 Jan 2026

    Prabowo Gerakkan Kekuatan Nasional untuk Pulihkan Sumatera

    16 Des 2025

    Prabowo Kerahkan Seluruh Kekuatan Nasional untuk Percepatan Tanggap Darurat Sumatera

    1 Des 2025

    Prabowo Serukan Pemda Siaga Hadapi Perubahan Iklim

    1 Des 2025
  • Ekonomi
  • Lifestyle

    BAB di Siang Hari, Apakah Membatalkan Puasa?

    7 Feb 2026

    Lezatnya Jajanan Pasar Tradisional Indonesia

    7 Feb 2026

    Pre-Order dalam Islam, Halal atau Bermasalah?

    6 Feb 2026

    Unik dan Lezat: Makanan Nusantara Berirama Ganda

    6 Feb 2026

    Salad Tradisional Nusantara yang Kaya Rasa dan Gizi

    5 Feb 2026
  • Artikel
Vimora.idVimora.id

MK Wajibkan Pendidikan Gratis, DPRD Kaltim Minta Langkah Cepat

Putusan MK soal pendidikan dasar tanpa biaya disambut DPRD Kaltim, minta teknis segera disiapkan.
DPRD Kaltim AisyahAisyah14 Jun 2025797
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
MK Wajibkan Pendidikan Gratis, DPRD Kaltim Minta Langkah Cepat
Sekretaris Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Darlis Pattalongi (dok/vimora).
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Samarinda – Sekretaris Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Darlis Pattalongi menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi terkait kewajiban pemerintah menjamin pendidikan dasar gratis.

Pernyataan itu disampaikan Darlis usai mengikuti acara peringatan Milad ke-116 Muhammadiyah dan ke-108 Aisyiyah di Pendopo Odah Etam, Kompleks Kantor Gubernur Kaltim, Sabtu (14/6/2025).

Ia menegaskan bahwa keputusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga seluruh elemen pemerintahan, baik pusat maupun daerah, wajib segera menindaklanjuti.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dimaksud mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 34 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam amar putusan nomor 3/PUU-XXII/2024, MK menegaskan bahwa pendidikan dasar harus diselenggarakan tanpa pungutan biaya, termasuk di sekolah swasta yang memenuhi kriteria.

“Implementasi kebijakan ini harus segera dilaksanakan. Kami menunggu regulasi teknis dari pemerintah pusat agar pelaksanaannya tidak berhenti di atas kertas,” kata Darlis.

Ia menyebut juknis (petunjuk teknis) pelaksanaan perlu disusun dengan efektif agar bisa diterapkan di lapangan.

Lebih lanjut, Darlis berharap juknis bisa segera diterbitkan agar seluruh pemerintah daerah dapat menjalankan amanat MK secara maksimal.

“Semua yang ada di daerah kita harus kerjakan secara maksimal,” ujarnya.

Putusan MK ini merupakan respons atas permohonan uji materi dari Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia dan tiga warga negara: Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum. Amar putusan dibacakan dalam sidang pleno MK, Selasa 27 Mei 2025.

MK dalam pertimbangannya juga menyebut bahwa sekolah swasta tetap diperbolehkan menerima pembiayaan dari peserta didik atau sumber lain, selama tidak bertentangan dengan regulasi. Namun, prioritas bantuan pendidikan pemerintah ditujukan kepada sekolah atau madrasah swasta yang memenuhi syarat tertentu.

Putusan ini menjadi tonggak penting dalam reformasi sistem pendidikan nasional, khususnya dalam pemerataan akses pendidikan dasar tanpa biaya. Banyak pihak berharap kebijakan ini mampu menghapus ketimpangan pembiayaan antara sekolah negeri dan swasta serta meningkatkan kualitas pendidikan secara keseluruhan.

Dengan dukungan daerah seperti yang disuarakan Darlis, publik berharap pemerintah pusat bisa segera menyusun langkah konkret agar prinsip pendidikan gratis benar-benar dirasakan masyarakat.

Silakan Bekomentar
Berita Kaltim Darlis Pattalongi DPRD Kaltim Pendidikan Dasar Gratis Putusan MK
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email

Related Posts

Istana Siap Tindaklanjuti Putusan MK soal Larangan Polisi Jabat Posisi Sipil

Forum Pelatih dan Atlet Kaltim Dorong Sosok Visioner Pimpin KONI Hadapi Tantangan PON

DPRD Kaltim Akhiri Mediasi, Kasus RSHD Tunggu Putusan Hukum

Berita Terkini

Tiket Tak Sesuai, Tarif Masuk Pantai Sindangkerta Disorot

AisyahAisyah15 Feb 2026 Daerah

Jalan Kaki 30 Menit: Sehat, Murah, dan Banyak Manfaatnya

29 Jan 2026

Susu Dingin vs Susu Hangat, Mana yang Lebih Baik

27 Jan 2026

Nutrisi Tersembunyi di Kulit Buah

20 Jan 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
Artikel Terkini

BAB di Siang Hari, Apakah Membatalkan Puasa?

7 Feb 2026

Lezatnya Jajanan Pasar Tradisional Indonesia

7 Feb 2026

Pre-Order dalam Islam, Halal atau Bermasalah?

6 Feb 2026

Unik dan Lezat: Makanan Nusantara Berirama Ganda

6 Feb 2026

7 Makanan Pengganti Nasi yang Lebih Sehat

5 Feb 2026

Salad Tradisional Nusantara yang Kaya Rasa dan Gizi

5 Feb 2026
© 2026 | Vimora.id by Dexpert, Inc.
PT Dexpert Visi Media
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.