Close Menu
Vimora.idVimora.id
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Kebudayaan
  • Lifestyle
  • Artikel
What's Hot

UT Bandung Perkuat Layanan SALUT Tasikmalaya

28 Agu 2026

Di Atas Tali, Peserta Jamnas XII Belajar Saling Percaya

15 Agu 2026

Jamnas XII Dibuka, Swasembada Pangan Masuk Arena Pramuka

14 Agu 2026
1 2 3 … 838 Next
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Vimora.idVimora.id
Subscribe
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Kebudayaan
  • Lifestyle

    Cara Mengatur Keuangan Bulanan agar Gaji Tidak Cepat Habis

    29 Jul 2026

    Cara Menata Ruang Kerja agar Lebih Nyaman dan Produktif

    28 Jul 2026

    Kelapa dan Beragam Olahannya dalam Masakan Indonesia

    26 Jul 2026

    Ketan Menjadi Bahan Andalan Beragam Jajanan Tradisional Indonesia

    24 Jul 2026

    Tanaman Herbal yang Mudah Ditanam di Pekarangan Rumah

    23 Jul 2026
  • Artikel
Vimora.idVimora.id

MK Wajibkan Pendidikan Gratis, DPRD Kaltim Minta Langkah Cepat

Putusan MK soal pendidikan dasar tanpa biaya disambut DPRD Kaltim, minta teknis segera disiapkan.
DPRD Kaltim AisyahAisyah14 Jun 2025797
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
MK Wajibkan Pendidikan Gratis, DPRD Kaltim Minta Langkah Cepat
Sekretaris Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Darlis Pattalongi (dok/vimora).
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Samarinda – Sekretaris Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Darlis Pattalongi menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi terkait kewajiban pemerintah menjamin pendidikan dasar gratis.

Pernyataan itu disampaikan Darlis usai mengikuti acara peringatan Milad ke-116 Muhammadiyah dan ke-108 Aisyiyah di Pendopo Odah Etam, Kompleks Kantor Gubernur Kaltim, Sabtu (14/6/2025).

Ia menegaskan bahwa keputusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga seluruh elemen pemerintahan, baik pusat maupun daerah, wajib segera menindaklanjuti.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dimaksud mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 34 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam amar putusan nomor 3/PUU-XXII/2024, MK menegaskan bahwa pendidikan dasar harus diselenggarakan tanpa pungutan biaya, termasuk di sekolah swasta yang memenuhi kriteria.

“Implementasi kebijakan ini harus segera dilaksanakan. Kami menunggu regulasi teknis dari pemerintah pusat agar pelaksanaannya tidak berhenti di atas kertas,” kata Darlis.

Ia menyebut juknis (petunjuk teknis) pelaksanaan perlu disusun dengan efektif agar bisa diterapkan di lapangan.

Lebih lanjut, Darlis berharap juknis bisa segera diterbitkan agar seluruh pemerintah daerah dapat menjalankan amanat MK secara maksimal.

“Semua yang ada di daerah kita harus kerjakan secara maksimal,” ujarnya.

Putusan MK ini merupakan respons atas permohonan uji materi dari Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia dan tiga warga negara: Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum. Amar putusan dibacakan dalam sidang pleno MK, Selasa 27 Mei 2025.

MK dalam pertimbangannya juga menyebut bahwa sekolah swasta tetap diperbolehkan menerima pembiayaan dari peserta didik atau sumber lain, selama tidak bertentangan dengan regulasi. Namun, prioritas bantuan pendidikan pemerintah ditujukan kepada sekolah atau madrasah swasta yang memenuhi syarat tertentu.

Putusan ini menjadi tonggak penting dalam reformasi sistem pendidikan nasional, khususnya dalam pemerataan akses pendidikan dasar tanpa biaya. Banyak pihak berharap kebijakan ini mampu menghapus ketimpangan pembiayaan antara sekolah negeri dan swasta serta meningkatkan kualitas pendidikan secara keseluruhan.

Dengan dukungan daerah seperti yang disuarakan Darlis, publik berharap pemerintah pusat bisa segera menyusun langkah konkret agar prinsip pendidikan gratis benar-benar dirasakan masyarakat.

Silakan Bekomentar
Berita Kaltim Darlis Pattalongi DPRD Kaltim Pendidikan Dasar Gratis Putusan MK
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email

Related Posts

Istana Siap Tindaklanjuti Putusan MK soal Larangan Polisi Jabat Posisi Sipil

Forum Pelatih dan Atlet Kaltim Dorong Sosok Visioner Pimpin KONI Hadapi Tantangan PON

DPRD Kaltim Akhiri Mediasi, Kasus RSHD Tunggu Putusan Hukum

Berita Terkini

UT Bandung Perkuat Layanan SALUT Tasikmalaya

AisyahAisyah28 Agu 2026 Pendidikan

Di Atas Tali, Peserta Jamnas XII Belajar Saling Percaya

15 Agu 2026

Jamnas XII Dibuka, Swasembada Pangan Masuk Arena Pramuka

14 Agu 2026

Pramuka Khalifa Curi Start Jalankan Regulasi Baru, Struktur Gugus Depan Langsung Ditata

6 Agu 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
Artikel Terkini

Cara Mengatur Keuangan Bulanan agar Gaji Tidak Cepat Habis

29 Jul 2026

Cara Menata Ruang Kerja agar Lebih Nyaman dan Produktif

28 Jul 2026

Mengapa Menulis Jurnal Harian Bisa Membantu Mengelola Emosi?

27 Jul 2026

Kelapa dan Beragam Olahannya dalam Masakan Indonesia

26 Jul 2026

Ketan Menjadi Bahan Andalan Beragam Jajanan Tradisional Indonesia

24 Jul 2026

Tanaman Herbal yang Mudah Ditanam di Pekarangan Rumah

23 Jul 2026
© 2026 | Vimora.id by Dexpert, Inc.
PT Dexpert Visi Media
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.