Samarinda – Sekretaris Komisi I DPRD Kalimantan Timur, Salehuddin, menyoroti kerusakan parah sejumlah ruas jalan akibat kendaraan bertonase tinggi milik perusahaan tambang dan perkebunan. Ironi ini, katanya, terjadi meski Perda Provinsi Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Pengangkutan Batubara dan Sawit telah lama disahkan.
Salehuddin menegaskan bahwa aktivitas hauling oleh perusahaan tambang dan perkebunan yang menggunakan jalan umum secara ilegal merupakan persoalan menahun di Kalimantan Timur. Kerusakan jalan yang disebabkan oleh kendaraan over dimension dan over loading (ODOL) telah melampaui batas toleransi.
“Peraturan Daerah (Perda) terkait penggunaan jalan umum untuk aktivitas hauling tambang dan perkebunan itu sudah ada. Sekarang saatnya ditegakkan,” tegas Salehuddin saat diwawancarai belum lama ini.
Ia menekankan bahwa tanggung jawab utama penertiban aktivitas hauling ilegal berada di tangan Pemerintah Provinsi. Salehuddin juga mengapresiasi pernyataan Gubernur Kaltim yang menunjukkan komitmen untuk mengaktifkan kembali pelaksanaan Perda dan mendesak aparat penegak hukum agar bertindak terhadap perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan tersebut.
“Pak Gubernur sudah minta komitmen dari APH untuk menegakkan aturan ini. Perusahaan harus punya jalan sendiri. Jangan lagi memakai jalan umum seenaknya. Ini soal melindungi aset negara, jalan dan jembatan kita rusak parah karena hauling ilegal,” ujarnya.
Lebih lanjut, Salehuddin menekankan pentingnya kolaborasi antara legislatif, eksekutif, dan pelaku usaha agar bisa mencari solusi yang adil namun tetap tegas. Ia membantah anggapan bahwa penegakan aturan ini akan berdampak buruk bagi investasi.
“Kita tidak anti-investasi, tapi jangan merugikan publik. Ini bukan cuma tanggung jawab DPRD, semua pihak harus duduk bersama. Jangan sampai seolah-olah kami ini hanya bisa bicara tapi tak ada hasil karena tidak ditindaklanjuti oleh eksekutif,” ungkapnya.
Perda ini, lanjut DPRD, merupakan instrumen penting untuk melindungi infrastruktur publik dari kerusakan lebih lanjut. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat mengubah pola penggunaan jalan umum oleh perusahaan dan menegakkan keadilan bagi masyarakat luas.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur pun diminta segera mengambil langkah nyata dan tidak lagi menunda pelaksanaan Perda yang sudah berjalan lebih dari satu dekade. DPRD menilai sudah waktunya penegakan hukum diprioritaskan agar tidak terus menerus terjadi pembiaran yang merugikan rakyat.
Dengan desakan yang terus digaungkan ini, DPRD berharap perubahan nyata terjadi di lapangan. Jalan umum harus kembali kepada fungsinya sebagai akses publik yang aman dan nyaman, bukan sebagai jalur hauling ilegal yang menggerus aset daerah sedikit demi sedikit.

 
		
 
									 
					
