Jakarta – Sidang etik Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Rabu (5/11/2025) menghadirkan keputusan mengejutkan. Tiga anggota DPR yakni Ahmad Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach resmi dijatuhi sanksi nonaktif karena terbukti melanggar kode etik. Sidang yang digelar di Ruang MKD DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat ini menjadi sorotan tajam publik lantaran melibatkan nama-nama terkenal.
Putusan dibacakan oleh Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun, setelah melalui proses panjang pemeriksaan terhadap lima anggota dewan yang sebelumnya telah dinonaktifkan oleh partai masing-masing. Dari lima nama yang disidang, dua di antaranya Adies Kadir dan Uya Kuya, diputuskan tidak terbukti melanggar dan diaktifkan kembali sebagai anggota DPR.
“Selama masa nonaktif, ketiga teradu tidak berhak atas fasilitas keuangan sebagai anggota DPR,” ungkap Adang saat membacakan putusan.
Dalam rincian putusan, Nafa Urbach dikenai sanksi nonaktif selama tiga bulan, Eko Patrio selama empat bulan, dan Sahroni menerima sanksi terberat yakni enam bulan.
Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam, menjelaskan bahwa putusan ini merupakan hasil pemeriksaan mendalam atas laporan, keterangan saksi, dan bukti yang diajukan.
“Mahkamah telah membaca pengaduan, mendengarkan saksi, ahli, serta memeriksa semua dokumen yang relevan sebelum memutuskan perkara ini,” ujarnya.
Sementara itu, publik mempertanyakan transparansi dan konsistensi proses etik di DPR. Banyak pihak menyoroti bahwa sanksi semacam ini seharusnya menjadi pengingat serius bagi para wakil rakyat untuk menjaga integritas dan etika dalam menjalankan mandat konstitusionalnya.
Sebelumnya, kelima anggota DPR ini telah lebih dahulu dinonaktifkan oleh partai masing-masing menyusul laporan pelanggaran etik yang dilayangkan oleh masyarakat dan rekan separtai.
Sanksi ini diharapkan memberi efek jera dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif yang selama ini kerap diterpa isu ketidakpatuhan etik.
