Close Menu
Vimora.idVimora.id
  • Beranda
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Artikel
What's Hot

Menag Dorong Indonesia Jadi Pusat Ekonomi Syariah

25 Mei 2026

BPJPH Perluas Jejaring Halal ke Eropa dan Asia

21 Mei 2026

BSI Siapkan Beasiswa bagi 5.250 Pelajar dan Mahasiswa, Ada Bantuan Kuliah hingga Pelatihan Karier

19 Mei 2026
1 2 3 … 815 Next
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Vimora.idVimora.id
Subscribe
  • Beranda
  • Politik

    Prabowo Panggil Pimpinan TNI, Bahas Arah Pertahanan Nasional

    17 Jan 2026

    Dampak Serangan AS ke Venezuela, Pemerintah Diminta Siaga Energi

    5 Jan 2026

    Prabowo Gerakkan Kekuatan Nasional untuk Pulihkan Sumatera

    16 Des 2025

    Prabowo Kerahkan Seluruh Kekuatan Nasional untuk Percepatan Tanggap Darurat Sumatera

    1 Des 2025

    Prabowo Serukan Pemda Siaga Hadapi Perubahan Iklim

    1 Des 2025
  • Ekonomi
  • Lifestyle

    Kenapa Otak Terasa Lemot di Era Digital

    15 Mei 2026

    Bekal Penting Setelah Lulus untuk Masa Depan

    14 Mei 2026

    Penyetan 234 Hadir di Tasikmalaya

    12 Apr 2026

    Tips Sehat Saat Bekerja dengan Komputer

    11 Apr 2026

    Beda Warna Ubi, Beda Manfaat untuk Tubuh Sehat

    9 Apr 2026
  • Artikel
Vimora.idVimora.id

Batas Waktu Visa Haji 8 Februari 2026, Lewat Batas Jemaah Terancam Gagal Berangkat

Penegasan batas akhir visa membuat persiapan haji Indonesia memasuki fase yang “tak boleh salah langkah”.
Info Haji AisyahAisyah25 Nov 2025
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Batas Waktu Visa Haji 8 Februari 2026, Lewat Batas Jemaah Terancam Gagal Berangkat
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf (kiri) berbincang sebelum mengikuti rapat kerja dengan Komisi VIII DPR. (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta – Pemerintah Arab Saudi resmi menetapkan 8 Februari 2026 sebagai batas terakhir penginputan data jemaah calon penerima visa haji. Pengumuman ini disampaikan Menteri Haji dan Umrah, Mohammad Irfan Yusuf, dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Selasa (25/11/2025).

Tenggat tersebut, menurutnya, menjadi garis merah yang tidak boleh dilewati oleh jemaah maupun penyelenggara haji Indonesia.

Pada pemaparannya, Irfan menegaskan bahwa penerbitan visa akan dilakukan mulai 8 Februari hingga 20 Maret 2026, sehingga seluruh proses administrasi mulai dari pelunasan, pemadanan data, hingga verifikasi harus diselesaikan sebelum batas waktu tersebut. Ia menekankan bahwa akurasi data menjadi faktor krusial agar proses pemvisaan berjalan mulus dan kuota keberangkatan jemaah bisa terpenuhi.

“Dengan adanya tenggat tersebut seluruh proses pelunasan, verifikasi, hingga finalisasi data harus berjalan tepat waktu dan tidak bisa melewati batas waktu yang ditentukan,” ujar Irfan.

Setelah rapat, Irfan menjelaskan bahwa rentang waktu penerbitan visa ini ditetapkan agar sistem imigrasi Saudi dapat memproses seluruh pengajuan tanpa penumpukan. Ia menambahkan bahwa Indonesia menjadi salah satu negara dengan jumlah jemaah terbesar, sehingga kepatuhan terhadap jadwal merupakan kunci kelancaran operasional haji.

“Rentang waktu ini menjadi fase kritis bagi Indonesia untuk memastikan seluruh data dan dokumen jemaah telah lengkap, serta tervalidasi sehingga pengajuan visa dapat diproses tanpa hambatan dan seluruh kuota keberangkatan dapat terakomodasi tepat waktu,” tuturnya.

Irfan juga memaparkan mekanisme pembagian kartu Nusuk, yang kini menjadi identitas wajib jemaah selama berada di Arab Saudi. Kartu tersebut akan didistribusikan di tiap embarkasi oleh petugas syariah dari Saudi, yang dijadwalkan tiba di Indonesia sekitar satu minggu sebelum keberangkatan. Kartu diberikan dalam kondisi belum aktif dan baru akan diaktifkan secara terpusat pada H-1 keberangkatan jemaah ke Tanah Suci.

“Kartu Nusuk dibagikan dalam keadaan belum aktif, dan kemudian diaktivasi pada H-1 sebelum jemaah terbang ke Arab Saudi. Aktivasi terpusat ini memastikan seluruh data jemaah tersinkronisasi dengan sistem Saudi, serta menjamin fungsi kartu Nusuk berjalan optimal saat tiba di Tanah Suci,” ungkapnya.

Selain itu, Irfan menyoroti sejumlah kendala terkait dokumen perjalanan, khususnya paspor jemaah. Masalah yang kerap ditemui meliputi masa berlaku paspor yang kurang dari ketentuan, kesalahan identitas, hingga keterlambatan proses penerbitan. Semua faktor tersebut, katanya, dapat menghambat proses pemvisaan bila tidak ditangani secara berlapis.

“Pemeriksaan dan verifikasi paspor secara berjenjang di tingkat kabupaten, provinsi, serta embarkasi menjadi kunci agar tidak ada jemaah yang tertunda keberangkatannya akibat permasalahan dokumen pada fase pemvisaan,” pungkasnya.

Dengan penegasan batas waktu ini, penyelenggaraan haji Indonesia memasuki fase yang menuntut ketepatan dan kesiapan administrasi. Seluruh calon jemaah diingatkan segera memastikan kelengkapan dokumen agar tidak kehilangan kesempatan beribadah pada musim haji mendatang.

Silakan Bekomentar
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email

Related Posts

Jemaah Haji Diingatkan Hormati Privasi di Saudi

Tasikmalaya Lepas 1.348 Calhaj dalam Empat Kloter

Wacana Sistem Haji Tanpa Antrean Tuai Sorotan

Berita Terkini

Menag Dorong Indonesia Jadi Pusat Ekonomi Syariah

AisyahAisyah25 Mei 2026 Ekonomi

BPJPH Perluas Jejaring Halal ke Eropa dan Asia

21 Mei 2026

BSI Siapkan Beasiswa bagi 5.250 Pelajar dan Mahasiswa, Ada Bantuan Kuliah hingga Pelatihan Karier

19 Mei 2026

Jemaah Haji Diingatkan Hormati Privasi di Saudi

11 Mei 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
Artikel Terkini

Kenapa Otak Terasa Lemot di Era Digital

15 Mei 2026

Bekal Penting Setelah Lulus untuk Masa Depan

14 Mei 2026

Mitos Pokémon Go dan PHK Kurir

3 Mei 2026

Di Balik Kesenyapanya, Sriyanti Nurfadhillah: Pendidik Muda Multiperan

23 Apr 2026

Profil Richard Mundzir: Aktif di Media, Lolos Riset Mahasiswa 2026

21 Apr 2026

Penyetan 234 Hadir di Tasikmalaya

12 Apr 2026
© 2026 | Vimora.id by Dexpert, Inc.
PT Dexpert Visi Media
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.