Close Menu
Vimora.idVimora.id
  • Beranda
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Artikel
What's Hot

Batas Waktu Visa Haji 8 Februari 2026, Lewat Batas Jemaah Terancam Gagal Berangkat

25 Nov 2025

Bidding Kampung Haji Berjalan, DPR Siap Tinjau Lokasi Tahun Depan

22 Nov 2025

KPK Belum Tetapkan Tersangka Kuota Haji, Pendalaman Jadi Alasan

22 Nov 2025
1 2 3 … 784 Next
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Vimora.idVimora.id
Subscribe
  • Beranda
  • Politik

    Muhammadiyah Tegaskan Sinergi, Haedar Dorong Pengawalan Program Prabowo

    18 Nov 2025

    Istana Siap Tindaklanjuti Putusan MK soal Larangan Polisi Jabat Posisi Sipil

    14 Nov 2025

    Wamendagri: Inovasi Pemerintah Jangan Sekadar Gimmick

    5 Nov 2025

    Prabowo Tegaskan Utang Whoosh Tak Perlu Dipolitisasi

    4 Nov 2025

    Prabowo dan Lee Jae Myung Teguhkan Aliansi Ekonomi-Defence Baru

    1 Nov 2025
  • Ekonomi
  • Lifestyle

    Bukan Malas, Cuma Belum Punya Sistem Hidup

    29 Sep 2025

    Rahasia Tetap Kenyang dan Sehat Tanpa Harus Makan Nasi

    22 Sep 2025

    Menyambut Idul Adha: Pahami Aspek Hukum dalam Ibadah Kurban

    26 Mei 2025

    Terobosan PPNS: Teknologi Deteksi Gas Berbasis Android untuk Keamanan Kerja

    20 Des 2024

    Panduan Olahraga Ringan di Rumah untuk Tetap Bugar di Tengah Kesibukan

    25 Nov 2024
  • Artikel
Vimora.idVimora.id

Polres Paser Tahan 3 Tersangka Tindak Pidana TPPO & Prostitusi

Proses hukum tindak pidana TPPO dan prostitusi berlanjut di pengadilan
Daerah AminahAminah27 Jul 2023
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
TPPO
Kepolisian Resor Paser berhasil mengungkap tindak pidana perdangangan orang (TPPO) dan prostitusi dengan tiga tersangka yang kini sudah ditahan (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Paser – Kepolisian Resor Paser Provinsi Kalimantan Timur, berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan prostitusi. Tiga tersangka yang terlibat dalam kasus ini, yaitu Ra (usia 19 tahun), Fh (usia 20 tahun), dan Ns (usia 37 tahun), telah ditahan di Tanah Grogot, Paser pada Kamis (27/7/2023).

“Ada tiga tersangka  sudah kami tahan berikut barang bukti, ” kata Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta melalui Kasat Reskrim Iptu Helmi Septi Saputra, di Tanah Grogot,Paser, Kamis.

Ketiga tersangka yang sedang menjalani proses hukum itu adalah Ra (19), Fh (20), dan Ns (37) serta barang bukti sejumlah uang dan ponsel.

Menurut Kasat Reskrim Iptu Helmi, penangkapan dilakukan pada Senin (24/7/2023) sekitar Pukul 23.30 wita di salah satu Guest House, di Kecamatan Batu Sopang.

“Kami mendapat laporan masyarakat bahwa di TKP sering terjadi TPPO dan Prostitusi, ” kata Helmi.

Tim Gabungan Unit Pidum, Unit PPA dan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Paser menindaklanjuti laporan itu dengan penyelidikan. Sekitar pukul 23.30 Wita, tim mengamankan beberapa orang di Guest House tersebut.

“Saat dilakukan interogasi awal, para pelaku mengakui perbuatannya,” kata Iptu Helmi.

Di tempat kejadian perkara, tim mengamankan uang sebesar Rp633.000 dan satu ponsel merek OPPO A1k warna merah milik RA. Kemudian, uang sebesar Rp146.000 dan satu unit ponsel merek Realme C11 warna abu-abu milik FH. Selain itu, satu unit ponsel merek VIVO V2025 warna sunset melody milik NS.

“Pelaku dan barang bukti dibawa ke markas polres untuk di proses lebih lanjut, ” katanya.

Kepada para tersangka, kata Helmi akan dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

Silakan Bekomentar
Berita Kaltim Polres Paser TPPO
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email

Related Posts

Forum Pelatih dan Atlet Kaltim Dorong Sosok Visioner Pimpin KONI Hadapi Tantangan PON

Semangat Baru Olahraga Tasikmalaya, PB IGOCIS Siap Cetak Atlet Muda

Rembug KTNA 2025 Kukar Bahas Ketahanan Pangan Nasional

Berita Terkini

Batas Waktu Visa Haji 8 Februari 2026, Lewat Batas Jemaah Terancam Gagal Berangkat

AisyahAisyah25 Nov 2025 Info Haji

Bidding Kampung Haji Berjalan, DPR Siap Tinjau Lokasi Tahun Depan

22 Nov 2025

KPK Belum Tetapkan Tersangka Kuota Haji, Pendalaman Jadi Alasan

22 Nov 2025

Menkum: Polisi Aktif Sebelum Putusan MK Tak Wajib Mundur

18 Nov 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
Artikel Terkini

Bukan Malas, Cuma Belum Punya Sistem Hidup

29 Sep 2025

Rahasia Tetap Kenyang dan Sehat Tanpa Harus Makan Nasi

22 Sep 2025

Mekanisme Perlindungan Hak Cipta Lagu dan Penarikan Royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif

4 Jul 2025

Menyambut Idul Adha: Pahami Aspek Hukum dalam Ibadah Kurban

26 Mei 2025

Rakyat Dijadikan Figuran oleh “Bapak Aing”

27 Feb 2025

Terobosan PPNS: Teknologi Deteksi Gas Berbasis Android untuk Keamanan Kerja

20 Des 2024
© 2025 | Vimora.id by Dexpert, Inc.
PT Dexpert Visi Media
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.