Close Menu
Vimora.idVimora.id
  • Beranda
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Artikel
What's Hot

Semangat Baru Olahraga Tasikmalaya, PB IGOCIS Siap Cetak Atlet Muda

4 Okt 2025

ICW Desak Usut Peran Dito Ariotedjo di Kasus BTS

2 Okt 2025

Pemerintah Tegaskan Evaluasi KLB MBG Dilakukan Menyeluruh

2 Okt 2025
1 2 3 … 775 Next
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Vimora.idVimora.id
Subscribe
  • Beranda
  • Politik

    Prabowo Soroti Parahnya Korupsi, Janji Tindak Tegas

    29 Sep 2025

    Prabowo Rapat Evaluasi MBG, Pastikan Tepat Sasaran

    29 Sep 2025

    Dasco Desak BGN dan APH Tuntaskan Kasus Keracunan MBG

    25 Sep 2025

    KPK Dorong Perpres Tegas Soal Rangkap Jabatan Usai Putusan MK

    18 Sep 2025

    DPP PKS Terbitkan SK Baru, Ismail Latisi Nahkodai DPD Samarinda 2025–2030

    7 Sep 2025
  • Ekonomi
  • Lifestyle

    Bukan Malas, Cuma Belum Punya Sistem Hidup

    29 Sep 2025

    Rahasia Tetap Kenyang dan Sehat Tanpa Harus Makan Nasi

    22 Sep 2025

    Menyambut Idul Adha: Pahami Aspek Hukum dalam Ibadah Kurban

    26 Mei 2025

    Terobosan PPNS: Teknologi Deteksi Gas Berbasis Android untuk Keamanan Kerja

    20 Des 2024

    Panduan Olahraga Ringan di Rumah untuk Tetap Bugar di Tengah Kesibukan

    25 Nov 2024
  • Artikel
Vimora.idVimora.id

Iran Eksekusi 2 Pria Penista Agama Islam

Yousef Mehrdad dan Sadrollah Fazeli Zare telah dipenjarakan dan divonis bersalah atas tindakan penistaan agama Islam dengan cara menghina Alquran dan nabi Muhammad. Keduanya telah dihukum mati dengan cara digantung.
Global MundzirMundzir9 Mei 2023
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
bendera iran
Bendera Iran (REUTERS/Leonhard Foeger)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Teheran – Dua orang pria yang telah dijatuhi hukuman mati di Iran karena melakukan tindakan penistaan telah dieksekusi.

Yousef Mehrdad dan Sadrollah Fazeli Zare telah dipenjarakan dan divonis bersalah atas tindakan penistaan agama Islam dengan cara menghina Alquran dan nabi Muhammad. Keduanya telah dihukum mati dengan cara digantung.

Menurut laporan Mizan News yang dikutip Anadolu Agency, Selasa (9/5/2023), kedua pria itu ditangkap pada Mei 2020 karena menjalankan saluran Telegram bernama “Kritik Takhayul dan Agama”, yang secara teratur mengunggah gambar yang dianggap menghujat Alquran dan tokoh Islam.

Pada April 2021, pengadilan di provinsi Arak tengah menghukum mati kedua pria itu karena menghina kesucian Islam.

Mizan News mengatakan, melalui aktivitas mereka di dunia maya, kedua pria itu telah “menyerang kesucian umat Islam dunia” serta “nilai-nilai budaya dan agama rakyat Iran.”

Mehrdad ditangkap di kampung halamannya, kota utara Ardabil. Dia digambarkan sebagai “pencipta dan pengelola jaringan virtual” yang terlibat dalam “aktivitas anti-Islam dan penghinaan terhadap kesucian Islam.”

Kegiatannya di dunia maya, kata Mizan News, bertujuan untuk “mempromosikan ateisme” di Iran, mengutip bahwa ia mengelola total 15 “saluran anti-Islam” virtual dengan nama berbeda.

Mehrdad juga dituduh membakar Alquran berdasarkan “film dokumenter” yang ditemukan penyelidik.

Kedua tindakan penistaan dan penghinaan terhadap tokoh Islam membawa hukuman mati dalam hukum Iran.

Eksekusi keduanya terjadi dua hari setelah warga negara ganda Swedia-Iran dieksekusi setelah dinyatakan bersalah memimpin kelompok separatis di barat daya provinsi Khuzestan.

Dikutip dari Reuters, pakar PBB telah meminta mayoritas Muslim Syiah Iran untuk menghentikan penganiayaan dan pelecehan terhadap agama minoritas yang menunjuk pada kebijakan Iran yang menargetkan perbedaan keyakinan atau praktik keagamaan, termasuk mualaf Kristen dan ateis.

Silakan Bekomentar
Eksekusi Iran Penistaan
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email

Related Posts

Indonesia Tampil di PBB, Zulhas: Siap Jadi Solusi Pangan Dunia

Inggris Ubah Peta: Palestina Resmi Tercantum Negara

Indonesia Terpilih Lagi di CA dan POC UPU

Berita Terkini

Semangat Baru Olahraga Tasikmalaya, PB IGOCIS Siap Cetak Atlet Muda

AisyahAisyah4 Okt 2025 Daerah

ICW Desak Usut Peran Dito Ariotedjo di Kasus BTS

2 Okt 2025

Pemerintah Tegaskan Evaluasi KLB MBG Dilakukan Menyeluruh

2 Okt 2025

Hari Batik Nasional: Menyelami Makna Sakral di Balik Motif Klasik

2 Okt 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
Artikel Terkini

Bukan Malas, Cuma Belum Punya Sistem Hidup

29 Sep 2025

Rahasia Tetap Kenyang dan Sehat Tanpa Harus Makan Nasi

22 Sep 2025

Mekanisme Perlindungan Hak Cipta Lagu dan Penarikan Royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif

4 Jul 2025

Menyambut Idul Adha: Pahami Aspek Hukum dalam Ibadah Kurban

26 Mei 2025

Rakyat Dijadikan Figuran oleh “Bapak Aing”

27 Feb 2025

Terobosan PPNS: Teknologi Deteksi Gas Berbasis Android untuk Keamanan Kerja

20 Des 2024
© 2025 | Vimora.id by Dexpert, Inc.
PT Dexpert Visi Media
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.