Close Menu
Vimora.idVimora.id
  • Beranda
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Artikel
What's Hot

Semangat Baru Olahraga Tasikmalaya, PB IGOCIS Siap Cetak Atlet Muda

4 Okt 2025

ICW Desak Usut Peran Dito Ariotedjo di Kasus BTS

2 Okt 2025

Pemerintah Tegaskan Evaluasi KLB MBG Dilakukan Menyeluruh

2 Okt 2025
1 2 3 … 775 Next
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Vimora.idVimora.id
Subscribe
  • Beranda
  • Politik

    Prabowo Soroti Parahnya Korupsi, Janji Tindak Tegas

    29 Sep 2025

    Prabowo Rapat Evaluasi MBG, Pastikan Tepat Sasaran

    29 Sep 2025

    Dasco Desak BGN dan APH Tuntaskan Kasus Keracunan MBG

    25 Sep 2025

    KPK Dorong Perpres Tegas Soal Rangkap Jabatan Usai Putusan MK

    18 Sep 2025

    DPP PKS Terbitkan SK Baru, Ismail Latisi Nahkodai DPD Samarinda 2025–2030

    7 Sep 2025
  • Ekonomi
  • Lifestyle

    Bukan Malas, Cuma Belum Punya Sistem Hidup

    29 Sep 2025

    Rahasia Tetap Kenyang dan Sehat Tanpa Harus Makan Nasi

    22 Sep 2025

    Menyambut Idul Adha: Pahami Aspek Hukum dalam Ibadah Kurban

    26 Mei 2025

    Terobosan PPNS: Teknologi Deteksi Gas Berbasis Android untuk Keamanan Kerja

    20 Des 2024

    Panduan Olahraga Ringan di Rumah untuk Tetap Bugar di Tengah Kesibukan

    25 Nov 2024
  • Artikel
Vimora.idVimora.id

Jumlah Kampus Bermasalah di Jabar Mencapai 52

Dari keseluruhan 52 kampus yang mengalami masalah, tercatat jumlah terbanyak berada di Jawa Barat
Pendidikan Intan WardahIntan Wardah5 Jun 2023
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi mahasiswa,Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengungkapkan bahwa hingga tanggal 25 Mei 2023, terdapat 52 kampus yang menghadapi masalah berdasarkan laporan masyarakat
Ilustrasi mahasiswa,Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengungkapkan bahwa hingga tanggal 25 Mei 2023, terdapat 52 kampus yang menghadapi masalah berdasarkan laporan masyarakat (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengungkapkan bahwa hingga tanggal 25 Mei 2023, terdapat 52 kampus yang menghadapi masalah berdasarkan laporan masyarakat.

Menurut Direktur Kelembagaan Diktiristek Kemendikbud Ristek, Dr. Lukman, dari total kampus yang bermasalah tersebut, sebanyak 23 kampus telah kehilangan izin operasional dan ditutup.

52 Kampus yang Mengalami Masalah

Dari keseluruhan 52 kampus yang mengalami masalah, tercatat jumlah terbanyak berada di Jawa Barat (Jabar) dengan 13 kampus. Selanjutnya, terdapat 7 kampus di Jakarta, 6 kampus di Jawa Timur (Jatim), 5 kampus di Sulawesi Selatan (Sulsel), 5 kampus di Sumatera Utara (Sumut), dan 4 kampus di Banten.

Kemudian ada 3 kampus di Sulawesi Utara, 2 kampus di Bali, 2 kampus di Kalimantan Barat, dan 2 kampus ada di Sumatera Barat. “Sisanya 1 kampus ada di Kepulaun Riau, 1 kampus ada di Sumatera Selatan (Sumsel), dan 1 kampus ada di Yogyakarta,” ucap dia, Senin (5/6/2023).

4 Jenis Sanksi Bagi Kampus yang Bermasalah

4 jenis sanksi bagi kampus yang bermasalah dari 52 kampus yang bermasalah, dia mengaku dibagi empat jenis sanksi, yakni:

  • 1. Sanksi A: Sanksi administratif berat berupa pencabutan izin penderian perguruan tinggi.
  • 2. Sanksi B: Sanksi administratif berat berupa penghentian pembinaan.
  • 3. Sanksi C: Sanksi administratif berat berupa penghentian pembinaan, dan pencabutan izin pembukaan program studi (Prodi).
  • 4. Sanksi D: Sanksi administratif sedang. Dia mengaku, dari total 16 kampus bermasalah di Jabar (LLDikti Wilayah 4), ada 5 kampus diberikan sanksi A, 7 kampus diberikan sanksi B, 1 kampus diberikan sanksi C, dan 3 kampus berikan sanksi D.

Sebanyak 8 Kampus yang Bermasalah di DKI Jakarta

Sebanyak 8 kampus yang bermasalah di DKI Jakarta (LLDikti Wilayah 3), ada 6 kampus yang diberikan sanksi A, 1 kampus yang diberikan sanksi B, dan 1 kampus diberikan sanksi C. “Sedangkan 6 kampus yang bermasalah di Jawa Timur (LLDikti Wilayah 7), ada 2 kampus yang diberikan sanksi A, 1 kampus diberikan sanksi B, dan 3 kampus diberikan sanksi C,” sebut dia.

Adapun 5 kampus yang bermasalah di Sumatera Utara (LLDikti Wilayah 1), ada 2 kampus yang diberikan sanksi A, 2 kampus yang diberikan sanksi B, dan 1 kampus yang diberikan sanksi C. Lanjut dia mengatakan, ada 5 kampus yang bermasalah di Sulawesi Selatan (LLDikti Wilayah 9), terdiri dari 1 kampus yang diberikan sanksi A dan 4 kampus yang diberikan sanksi B.

Di LLDikti Wilayah 10 (Sumatera Barat), ada 3 kampus yang bermasalah, di mana 2 kampus diberikan sanksi A dan 1 kampus diberikan sanksi B. Untuk LLDikti Wilayah 16 (Sulawesi Utara), ada 3 kampus yang bermasalah, di mana 2 kampus diberikan sanksi A dan 1 kampus diberikan sanksi B.

“Sisanya LLDikti Wilayah 8 (Bali) ada 2 kampus bermasalah, LLDikti Wilayah 11 (Kalimantan) ada 2 kampus bermasalah, LLDikti Wilayah 2 (Sumatera Selatan) ada 1 kampus bermasalah, LLDikti Wilayah 5 (Yogyakarta) ada 1 kampus yang bermasalah, dan LLDikti Wilayah 15 ada 1 kampus yang bermasalah,” jelas dia.

Kampus Lakukan Pelanggaran Berat

Menurut Plt. Dirjen Diktiristek Kemendikbud Ristek Prof. Nizam, kampus yang ditutup atau dicabut izin operasionalnya karena melakukan pelanggaran berat. Mulai dari jual beli ijazah kepada mereka yang tidak berhak/tanpa proses belajar mengajar, manipulasi data mahasiswa, pembelajaran fiktif, penyalahgunaan KIP Kuliah, dan lainnya.

“Iya karena pelanggaran berat, makanya kita cabut izin operasionalnya (tutup),” ucap dia.

Silakan Bekomentar
Direktur Kelembagaan Diktiristek Kemendikbud Ristek Dr. Lukman LLDikti Plt. Dirjen Prof. Nizam
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email

Related Posts

Temu Perdana ISJ Sulsel 2025 Berlangsung Meriah di Maros

PTA Pramuka SMKN 1 Watampone, Cetak Generasi Berkarakter

Cerita di Balik Motif Bordir Tasik Jadi Senjata Pemasaran Masa Depan

Berita Terkini

Semangat Baru Olahraga Tasikmalaya, PB IGOCIS Siap Cetak Atlet Muda

AisyahAisyah4 Okt 2025 Daerah

ICW Desak Usut Peran Dito Ariotedjo di Kasus BTS

2 Okt 2025

Pemerintah Tegaskan Evaluasi KLB MBG Dilakukan Menyeluruh

2 Okt 2025

Hari Batik Nasional: Menyelami Makna Sakral di Balik Motif Klasik

2 Okt 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
Artikel Terkini

Bukan Malas, Cuma Belum Punya Sistem Hidup

29 Sep 2025

Rahasia Tetap Kenyang dan Sehat Tanpa Harus Makan Nasi

22 Sep 2025

Mekanisme Perlindungan Hak Cipta Lagu dan Penarikan Royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif

4 Jul 2025

Menyambut Idul Adha: Pahami Aspek Hukum dalam Ibadah Kurban

26 Mei 2025

Rakyat Dijadikan Figuran oleh “Bapak Aing”

27 Feb 2025

Terobosan PPNS: Teknologi Deteksi Gas Berbasis Android untuk Keamanan Kerja

20 Des 2024
© 2025 | Vimora.id by Dexpert, Inc.
PT Dexpert Visi Media
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.