Samarinda – Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur, Ananda Emira Moeis, menilai peredaran narkoba di daerahnya sebagai ancaman serius yang bisa melumpuhkan masa depan generasi muda. Ia menyerukan langkah terpadu dari seluruh elemen masyarakat dan pemerintah dalam menekan laju penyalahgunaan narkotika di Benua Etam.
Penegasan itu disampaikannya usai mengikuti rapat koordinasi lintas lembaga di Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Selasa (17/6/2025).
Dalam pertemuan yang melibatkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan berbagai komponen masyarakat, tercapai kesepakatan untuk memperkuat upaya pencegahan narkoba secara sistemik dan kolektif.
“Perlu langkah konkret dan sinergi semua pihak. Kita sudah punya Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pencegahan Narkoba. Tinggal bagaimana kita optimalkan pelaksanaannya,” ujar Ananda.
Ia menyebutkan, dalam waktu dekat akan dibentuk satuan tugas khusus yang dipimpin langsung oleh Gubernur atau Wakil Gubernur Kaltim, serta Forkopimda. Satgas ini akan memperkuat sistem deteksi dini, pengawasan peredaran, serta program rehabilitasi bagi para pengguna narkoba.
“Ini masalah serius yang harus ditangani dengan serius dan maksimal. Kaltim tengah mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia, tapi semua itu akan sia-sia kalau generasi kita rusak karena narkoba,” tegasnya.
Dari sisi legislatif, Ananda memastikan bahwa DPRD Kaltim siap mendukung penuh upaya pencegahan narkoba, mulai dari regulasi, pengawasan hingga dukungan anggaran.
“Kami di DPRD siap, baik dari sisi peraturan maupun alokasi anggaran. Termasuk juga mendorong peningkatan fasilitas rehabilitasi,” imbuhnya.
Sorotan utama Ananda adalah kondisi pusat rehabilitasi di Tanah Merah, yang hingga kini hanya mampu menampung sekitar 290 orang. Jumlah tersebut jauh dari cukup jika dibandingkan dengan estimasi pengguna narkoba di Kaltim yang mencapai belasan ribu orang.
“Fasilitas itu dibangun menggunakan APBN sekitar tahun 2010, dan belum mengalami perluasan. Padahal kebutuhan sudah jauh meningkat. Prosedurnya memang vertikal, dari pusat. Tapi kita di daerah harus ikut dorong agar ditingkatkan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ananda menyampaikan bahwa pengguna narkoba seharusnya diperlakukan secara berbeda dari pengedar. Ia menegaskan pentingnya pendekatan rehabilitatif bagi para pengguna.
“Saya pribadi kurang setuju kalau pengguna narkoba langsung dipenjara. Mereka harus dipulihkan, bukan dihukum seperti pengedar. Perlakuan terhadap pengguna dan pengedar harus dibedakan,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa persoalan narkoba bukan hanya urusan aparat atau pemerintah semata, tetapi juga menjadi tanggung jawab keluarga, masyarakat, tokoh agama, dan pendidik.
“Ini tanggung jawab bersama, bukan hanya pemerintah atau Forkopimda, tapi juga keluarga, masyarakat, tokoh agama, pendidik, semua harus ambil bagian. Pencegahan dimulai dari lingkungan terdekat,” pungkasnya.

 
		
 
									 
					
