Jakarta – Komisi VII DPR RI mengajak Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, untuk menjadi juru runding dalam proses divestasi PT Vale Indonesia Tbk (INCO) ke Holding BUMN Pertambangan MIND ID, dengan tujuan memperjuangkan kepentingan Indonesia pada (04/08/2023).

Bambang Haryadi, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, mengungkapkan bahwa Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, telah ditunjuk sebagai juru runding dalam proses divestasi PT Vale Indonesia Tbk (INCO) ke Holding BUMN Pertambangan MIND ID.

Pemegang Kendali Vale Indonesia

Penunjukan tersebut telah disepakati dalam kesimpulan rapat kerja antara DPR RI dan Menteri ESDM pada tanggal 13 Juni 2023.

“Jadi kita sebagai Komisi VII sepakat ya bahkan kita sudah tuangkan dalam rapat kerja 13 Juni 2023. Itu ada di kesimpulan rapat bahwa kita minta Menteri ESDM untuk memfasilitasi atau menjadi juru runding di depan perwakilan pemerintah untuk mendapatkan saham pengendali kan,” jelas Bambang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bambang Haryadi berharap bahwa Menteri Arifin Tasrif akan mampu menjadikan Holding BUMN Pertambangan MIND ID sebagai pemegang kendali PT Vale Indonesia Tbk setelah proses divestasi saham selesai. Hal ini sejalan dengan komitmen Presiden RI, Joko Widodo, yang telah mengamanatkan penggunaan sumber daya alam negara untuk kepentingan dan kesejahteraan Indonesia.

“Tapi bangsa kita Republik Indonesia dalam hal ini diwakili BUMN harus menjadi pengendalinya dan ini sesuai dengan komitmen Presiden, itu sudah dibuktikan oleh Presiden kita. Sekarang tinggal Menteri ESDM sebagai juru rundingnya yang punya wilayah harus mengikuti lah amanat Presiden,” tambahnya.

Aset Vale di Luar Negeri

Bambang menyatakan bahwa selama ini, aset yang seharusnya tercatat di Indonesia malah terdaftar di Kanada melalui perusahaan Vale Canada Limited (VCL).

“Saham pengendali kita bisa akan bisa mengendalikan operasional dan keuangan, dan inget lho Vale itu sampai saat ini tidak tercatat di keuangan Indonesia, tidak dibukukan dalam keuangan Indonesia. Kan aneh itu tercatat di Kanada, di Vale Internasional. Harusnya Vale ini harus tercatat di keuangan kita. Masa aset kita dicatatkan di negara lain itu kan gak logis,” tandasnya.

Sebelumnya, Plt. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Muhammad Wafid mengatakan bahwa semestinya rencana divestasi Vale sudah difinalkan, hal tersebut berkenaan dengan Rencana Pengembangan Seluruh Wilayah (RPSW) yang sudah dibahas sebelumnya.

“Mestinya (sudah final), kan selama ini RPSW sudah diluncurkan, sudah dibahas kemarin,” jelas Wafid saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta.

Divestasi Vale: Perhitungan Komposisi Saham

Wafid membeberkan komposisi saham yang ditawarkan masih pada perhitungan komposisi yang ditawarkan beberapa waktu lalu yakni 14%. “Kan yang ditawarkan 11% plus 3% itu ya, masih itu,” tambahnya.

Walaupun kepastian finalisasi divestasi Vale ini masih simpang siur, Wafid menyebutkan, kelak saham tersebut akan dialihkan dari komposisi saham milik Vale Canada Limited (VCL) yang saat ini masih digenggam Vale sebesar 44,3%. “Ya dari korporasi yang kemarin kurangi 11% plus 3% itu. Dari 40% (saham VCL) itu ya sisanya itu,” tandasnya.

Persyaratan Divestasi Saham Vale

Seperti yang telah diketahui, Vale memiliki kewajiban untuk melakukan divestasi sahamnya sebagai salah satu persyaratan perpanjangan Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) pada tahun 2025 mendatang.

Dalam konteks ini, Indonesia berharap bahwa dengan proses divestasi saham tersebut, Indonesia dapat menjadi pemegang kendali operasional Vale di Indonesia melalui perusahaan BUMN seperti MIND ID.

Saat ini, kepemilikan saham Vale di Indonesia melalui MIND ID baru mencapai 20%, sementara 20,7% saham lainnya tersebar di pasar saham Indonesia. Mayoritas saham Vale, yaitu 44,3%, masih dipegang oleh Vale Canada Limited (VCL), dan sisanya sebesar 15% dimiliki oleh Sumitomo Metal Mining Co. Ltd (SMM).

Silakan Bekomentar
Share.
Exit mobile version