Close Menu
Vimora.idVimora.id
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Kebudayaan
  • Lifestyle
  • Artikel
What's Hot

Morning Routine vs Night Routine, Mana yang Lebih Penting?

12 Jul 2026

Gaya Hidup Frugal: Hemat Bukan Berarti Pelit

11 Jul 2026

Cara Menyimpan Sayuran agar Tetap Segar Lebih Lama

10 Jul 2026
1 2 3 … 830 Next
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Vimora.idVimora.id
Subscribe
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Kebudayaan
  • Lifestyle

    Morning Routine vs Night Routine, Mana yang Lebih Penting?

    12 Jul 2026

    Cara Menyimpan Sayuran agar Tetap Segar Lebih Lama

    10 Jul 2026

    Mengapa Solo Traveling Semakin Diminati?

    9 Jul 2026

    Mengapa Masakan Rumahan Selalu Terasa Lebih Istimewa?

    8 Jul 2026

    Cara Membangun Kebiasaan Membaca Tanpa Merasa Terbebani

    7 Jul 2026
  • Artikel
Vimora.idVimora.id

BAB di Siang Hari, Apakah Membatalkan Puasa?

Ibadah yang benar lahir dari ilmu, bukan dari rasa takut berlebihan.
Islami AisyahAisyah7 Feb 2026
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
BAB di Siang Hari, Apakah Membatalkan Puasa?
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Keraguan umum sering muncul ketika seseorang menjalani puasa. Salah satunya terkait aktivitas biologis harian. Banyak orang bertanya dengan nada cemas. Apakah buang air besar di siang hari membatalkan puasa. Pertanyaan ini wajar. Namun jika dibiarkan, ia bisa berubah menjadi was-was. Islam hadir untuk menenangkan, bukan memberatkan.

Fenomena was-was dalam ibadah puasa meningkat setiap Ramadhan. Banyak umat merasa puasanya terancam batal oleh hal sepele. Padahal fiqih telah menjelaskan batasan dengan rinci. Para ulama sejak dahulu membahas pembatal puasa secara sistematis. Tidak semua yang keluar dari tubuh membatalkan. Tidak semua yang terasa mencurigakan perlu ditakuti.

Jawaban fiqihnya jelas dan menenangkan. Buang air besar di siang hari tidak membatalkan puasa. Ia adalah kebutuhan alami manusia. Tidak ada unsur makan, minum, atau memasukkan sesuatu ke dalam tubuh. Karena itu, aktivitas ini tidak termasuk pembatal puasa.

“Puasa batal karena sesuatu yang masuk, bukan karena sesuatu yang keluar,” ujar seorang pengajar fiqih di pesantren Jawa Timur, menjelaskan kaidah dasar kepada para santri. Penjelasan ini menegaskan arah hukum. Fokus pembatal puasa ada pada tindakan memasukkan secara sadar.

Allah Ta‘ālā menegaskan batasan puasa dalam Al-Qur’an. Larangan utama adalah makan dan minum hingga malam. Para ulama kemudian mengqiyaskan hal lain yang serupa. Syaratnya jelas. Ada unsur kesengajaan. Ada benda yang masuk ke bagian dalam tubuh. Tanpa dua unsur ini, puasa tetap sah.

Sebagian orang masih gelisah. Mereka khawatir ada air yang memercik dan masuk ke dubur saat BAB. Kekhawatiran ini sering muncul dari prasangka, bukan kejadian pasti. Dalam fiqih, hukum tidak dibangun di atas kemungkinan lemah.

Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa sesuatu yang masuk tanpa disengaja dan sulit dihindari tidak membatalkan puasa. Pendapat ini menjadi pegangan kuat dalam madzhab Syafi’i. Prinsip yang sama juga ditemukan pada madzhab lain.

Madzhab Hanafi mensyaratkan masuknya benda secara sadar dan menetap. Madzhab Maliki dan Hambali juga menekankan unsur niat. Jika tidak ada niat memasukkan, maka tidak ada pembatal. Percikan air yang tidak direncanakan termasuk perkara yang dimaafkan.

Kaidah fiqih sangat membantu menenangkan hati. Keyakinan tidak bisa hilang karena keraguan. Status puasa seseorang sah secara yakin. Ia tidak gugur hanya karena perasaan takut atau kemungkinan samar.

Rasulullah ﷺ pernah memberi contoh mendidik. Beliau mencium istrinya saat berpuasa. Ketika ada yang heran, beliau mengibaratkan dengan berkumur. Perumpamaan ini menunjukkan toleransi syariat. Selama tidak ada pelanggaran nyata, puasa tetap terjaga.

Islam tidak mengajarkan umatnya hidup dalam kecemasan ibadah. Justru ketenangan adalah bagian dari kekhusyukan. Orang yang terus was-was akan kehilangan manisnya puasa. Padahal puasa adalah ibadah yang mendidik jiwa agar tenang dan yakin.

Maka, umat Islam perlu belajar fiqih dengan utuh. Jangan hanya mendengar potongan informasi. Jangan pula menghukum diri sendiri tanpa dasar ilmu. Bertanyalah kepada ahlinya. Bacalah penjelasan ulama dengan sabar.

Puasa adalah ibadah yang agung. Ia dijaga dengan ilmu dan keyakinan. Bukan dengan prasangka dan ketakutan berlebihan. Semoga Allah menerima puasa kita semua. Semoga hati kita dijauhkan dari was-was. Wallāhu a‘lam bis-shawāb.

Silakan Bekomentar
Fiqih Puasa Hukum Puasa Ilmu Fiqih Puasa Ramadhan Waswas Ibadah
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email

Related Posts

Pre-Order dalam Islam, Halal atau Bermasalah?

Empat Bulan Batas Rindu dalam Timbangan Syariat

Menyambut Idul Adha: Pahami Aspek Hukum dalam Ibadah Kurban

Berita Terkini

Rachmat Gobel Wafat, Indonesia Kehilangan Tokoh Industri Nasional

AisyahAisyah10 Jul 2026 Obituari

Mengapa Jalan Kaki 30 Menit Sehari Baik untuk Kesehatan?

2 Jul 2026

Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun

30 Jun 2026

Permainan Tradisional yang Mulai Terlupakan oleh Zaman

19 Jun 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
Artikel Terkini

Morning Routine vs Night Routine, Mana yang Lebih Penting?

12 Jul 2026

Gaya Hidup Frugal: Hemat Bukan Berarti Pelit

11 Jul 2026

Cara Menyimpan Sayuran agar Tetap Segar Lebih Lama

10 Jul 2026

Mengapa Solo Traveling Semakin Diminati?

9 Jul 2026

Mengapa Masakan Rumahan Selalu Terasa Lebih Istimewa?

8 Jul 2026

Cara Membangun Kebiasaan Membaca Tanpa Merasa Terbebani

7 Jul 2026
© 2026 | Vimora.id by Dexpert, Inc.
PT Dexpert Visi Media
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.