Purwakarta – Pelarian AZB (51), pelaku pembunuhan di Kampung Malang Nengah Wetan, Kelurahan Nagri Tengah, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta, akhirnya dibekuk personel gabungan dari Satreskrim Polres Purwakarta, Unit Resmob Polres Purwakarta, dan Resmob Polda Jawa Barat di sebuah rumah kontrakan wilayah Kabupaten Cianjur, Selasa 25 Maret 2025 pukul 04.00 WIB.
AZB merupakan pelaku penusukan terhadap Asep Budi Kusnadinata (52), yang tak lain adalah teman lamanya sendiri. Peristiwa tragis itu terjadi pada Kamis 20 Maret 2025 sekitar pukul 05.10 WIB di kediaman korban.

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah, menjelaskan bahwa pelaku melakukan aksi sadisnya saat korban tengah tertidur tanpa busana. AZB masuk dengan mendobrak pintu rumah korban, lalu langsung masuk ke kamar dan menusukkan sangkur ke tubuh korban.
“Korban yang tengah tertidur itu ditusuk pelaku ke arah dada sebelah kiri, dada sebelah kanan, dan lengan sebelah kiri, sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia,” ungkap Lilik dalam konferensi pers, Selasa 25 Maret 2025.
Usai melakukan aksi kejinya, AZB melarikan diri ke rumah seorang saksi berinisial A dan meminta diantarkan ke Terminal Ciganea. Kepada saksi, pelaku sempat mengatakan agar melihat kondisi korban. Dari keterangan saksi dan hasil penyelidikan, diketahui AZB melarikan diri ke wilayah Cianjur.
“Tak butuh waktu lama, personel gabungan berhasil mengamankan pelaku di Cianjur dan langsung dibawa ke Polres Purwakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kapolres.
Lilik mengungkapkan bahwa motif pelaku melakukan pembunuhan didorong oleh dendam. Sehari sebelum kejadian, AZB dan korban sempat terlibat percekcokan yang diketahui dan dilerai oleh teman-teman mereka.
“Sehari sebelumnya mereka cekcok dan sempat dilerai. Pelaku yang masih menyimpan dendam kemudian mendatangi rumah korban dan melakukan penusukan,” katanya.
Atas perbuatannya, AZB dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
“Pelaku pembunuhan tersebut dikenakan hukuman pidana paling lama 20 tahun,” tegas Kapolres.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa tindakan kekerasan karena dendam hanya akan berakhir dengan kehancuran—baik bagi pelaku maupun korban.

 
		
 
									 
					