Jakarta – Pemerintah Arab Saudi resmi menetapkan 8 Februari 2026 sebagai batas terakhir penginputan data jemaah calon penerima visa haji. Pengumuman ini disampaikan Menteri Haji dan Umrah, Mohammad Irfan Yusuf, dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Selasa (25/11/2025).
Tenggat tersebut, menurutnya, menjadi garis merah yang tidak boleh dilewati oleh jemaah maupun penyelenggara haji Indonesia.
Pada pemaparannya, Irfan menegaskan bahwa penerbitan visa akan dilakukan mulai 8 Februari hingga 20 Maret 2026, sehingga seluruh proses administrasi mulai dari pelunasan, pemadanan data, hingga verifikasi harus diselesaikan sebelum batas waktu tersebut. Ia menekankan bahwa akurasi data menjadi faktor krusial agar proses pemvisaan berjalan mulus dan kuota keberangkatan jemaah bisa terpenuhi.
“Dengan adanya tenggat tersebut seluruh proses pelunasan, verifikasi, hingga finalisasi data harus berjalan tepat waktu dan tidak bisa melewati batas waktu yang ditentukan,” ujar Irfan.
Setelah rapat, Irfan menjelaskan bahwa rentang waktu penerbitan visa ini ditetapkan agar sistem imigrasi Saudi dapat memproses seluruh pengajuan tanpa penumpukan. Ia menambahkan bahwa Indonesia menjadi salah satu negara dengan jumlah jemaah terbesar, sehingga kepatuhan terhadap jadwal merupakan kunci kelancaran operasional haji.
“Rentang waktu ini menjadi fase kritis bagi Indonesia untuk memastikan seluruh data dan dokumen jemaah telah lengkap, serta tervalidasi sehingga pengajuan visa dapat diproses tanpa hambatan dan seluruh kuota keberangkatan dapat terakomodasi tepat waktu,” tuturnya.
Irfan juga memaparkan mekanisme pembagian kartu Nusuk, yang kini menjadi identitas wajib jemaah selama berada di Arab Saudi. Kartu tersebut akan didistribusikan di tiap embarkasi oleh petugas syariah dari Saudi, yang dijadwalkan tiba di Indonesia sekitar satu minggu sebelum keberangkatan. Kartu diberikan dalam kondisi belum aktif dan baru akan diaktifkan secara terpusat pada H-1 keberangkatan jemaah ke Tanah Suci.
“Kartu Nusuk dibagikan dalam keadaan belum aktif, dan kemudian diaktivasi pada H-1 sebelum jemaah terbang ke Arab Saudi. Aktivasi terpusat ini memastikan seluruh data jemaah tersinkronisasi dengan sistem Saudi, serta menjamin fungsi kartu Nusuk berjalan optimal saat tiba di Tanah Suci,” ungkapnya.
Selain itu, Irfan menyoroti sejumlah kendala terkait dokumen perjalanan, khususnya paspor jemaah. Masalah yang kerap ditemui meliputi masa berlaku paspor yang kurang dari ketentuan, kesalahan identitas, hingga keterlambatan proses penerbitan. Semua faktor tersebut, katanya, dapat menghambat proses pemvisaan bila tidak ditangani secara berlapis.
“Pemeriksaan dan verifikasi paspor secara berjenjang di tingkat kabupaten, provinsi, serta embarkasi menjadi kunci agar tidak ada jemaah yang tertunda keberangkatannya akibat permasalahan dokumen pada fase pemvisaan,” pungkasnya.
Dengan penegasan batas waktu ini, penyelenggaraan haji Indonesia memasuki fase yang menuntut ketepatan dan kesiapan administrasi. Seluruh calon jemaah diingatkan segera memastikan kelengkapan dokumen agar tidak kehilangan kesempatan beribadah pada musim haji mendatang.
