Close Menu
Vimora.idVimora.id
  • Beranda
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Artikel
What's Hot

Semangat Baru Olahraga Tasikmalaya, PB IGOCIS Siap Cetak Atlet Muda

4 Okt 2025

ICW Desak Usut Peran Dito Ariotedjo di Kasus BTS

2 Okt 2025

Pemerintah Tegaskan Evaluasi KLB MBG Dilakukan Menyeluruh

2 Okt 2025
1 2 3 … 775 Next
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Vimora.idVimora.id
Subscribe
  • Beranda
  • Politik

    Prabowo Soroti Parahnya Korupsi, Janji Tindak Tegas

    29 Sep 2025

    Prabowo Rapat Evaluasi MBG, Pastikan Tepat Sasaran

    29 Sep 2025

    Dasco Desak BGN dan APH Tuntaskan Kasus Keracunan MBG

    25 Sep 2025

    KPK Dorong Perpres Tegas Soal Rangkap Jabatan Usai Putusan MK

    18 Sep 2025

    DPP PKS Terbitkan SK Baru, Ismail Latisi Nahkodai DPD Samarinda 2025–2030

    7 Sep 2025
  • Ekonomi
  • Lifestyle

    Bukan Malas, Cuma Belum Punya Sistem Hidup

    29 Sep 2025

    Rahasia Tetap Kenyang dan Sehat Tanpa Harus Makan Nasi

    22 Sep 2025

    Menyambut Idul Adha: Pahami Aspek Hukum dalam Ibadah Kurban

    26 Mei 2025

    Terobosan PPNS: Teknologi Deteksi Gas Berbasis Android untuk Keamanan Kerja

    20 Des 2024

    Panduan Olahraga Ringan di Rumah untuk Tetap Bugar di Tengah Kesibukan

    25 Nov 2024
  • Artikel
Vimora.idVimora.id

Pemantauan Ketat Bawaslu Kaltim terhadap Kampanye Politik di Media Sosial

Bawaslu Siap Ambil Tindakan atas Pelanggaran, Termasuk Konten yang Tidak Terdaftar di KPU
Daerah Jaen RohmanJaen Rohman11 Des 2023
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Bawaslu Kaltim
Ketua Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur Mohammad Khazin (.Inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Samarinda – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Timur terus memantau dan mengawasi secara ketat aktivitas kampanye politik di media sosial.

“Pengawasan itu untuk memastikan kampanye para peserta pemilu berjalan sesuai aturan yang telah ditetapkan,” ujar Anggota Bawaslu Kalimantan Timur Divisi Hukum Sengketa, Danny Bunga di Samarinda, Senin (10/12/2023).

Bawaslu, menurutnya, akan memproses pelanggaran yang dilakukan oleh akun terdaftar resmi di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Tapi, lembaga itu juga akan memantau akun yang tidak terdaftar di luar batasan kampanye, dan tanpa mengindahkan unsur etika.

“Kami memiliki daftar 20 akun per peserta pemilu yang terdaftar di KPU. Jika mereka melanggar, kami akan mengambil tindakan,” ujarnya.

Mengenai konten-konten yang tidak terdaftar di media sosial, Bawaslu Kaltim akan menindaklanjuti laporan dari masyarakat dengan pemeriksaan dan kajian terlebih dahulu

“Kami akan melihat apakah akun tersebut terdaftar atau tidak. Jika tidak terdaftar, kami harus mengetahui siapa pembuat akun tersebut. Seringkali, pelacakan pembuat akun sulit karena pemilik akun di media sosial bisa sangat abstrak,” kataya.

“Kami tetap terbuka dan akan menelaah setiap laporan yang diterima, untuk memastikan bahwa setiap kampanye yang dilakukan di dunia maya berjalan dengan adil dan sesuai dengan peraturan,” tuturnya.

Jika terdapat akun media sosial yang tidak terdaftar tapi tetap terbukti menyebarkan isu SARA atau berita hoaks, Danny mengatakan pihak berwajib akan mengambil tindakan. Tindakan hukum itu termasuk untuk akun yang mengkampanyekan salah satu calon presiden atau partai politik peserta pemilu.

“Kami memiliki keterbatasan dalam menelusuri akun-akun yang tidak terdaftar, terutama jika mereka mendukung salah satu calon presiden,” katanya.

Bawaslu Kaltim akan memastikan setiap akun media sosial yang terlibat pemilu telah terdaftar dan mematuhi aturan guna menciptakan Pemilu yang adil dan berintegritas.

Merujuk pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 280, terdapat hal-hal yang dilarang dalam kampanye politik, termasuk di medsos.
Bentuk-bentuk pelanggaran kampanye politik di media sosial antara lain: (1) kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), (2) menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu lainnya, (3) menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat, (4) mengganggu ketertiban umum atau mengancam melakukan kekerasan.

Pelanggaran terhadap ketentuan itu berujung pada sanksi pidana, termasuk pidana penjara maksimal dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta sesuai dengan Pasal 521 dari undang-undang yang sama.

Silakan Bekomentar
Bawaslu Kaltim Berita Kaltim Mohammad Khazin
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email

Related Posts

Semangat Baru Olahraga Tasikmalaya, PB IGOCIS Siap Cetak Atlet Muda

Rembug KTNA 2025 Kukar Bahas Ketahanan Pangan Nasional

Sajian Bersama Bogasari Bangkitkan Semangat Wirausaha di Tasikmalaya

Berita Terkini

Semangat Baru Olahraga Tasikmalaya, PB IGOCIS Siap Cetak Atlet Muda

AisyahAisyah4 Okt 2025 Daerah

ICW Desak Usut Peran Dito Ariotedjo di Kasus BTS

2 Okt 2025

Pemerintah Tegaskan Evaluasi KLB MBG Dilakukan Menyeluruh

2 Okt 2025

Hari Batik Nasional: Menyelami Makna Sakral di Balik Motif Klasik

2 Okt 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
Artikel Terkini

Bukan Malas, Cuma Belum Punya Sistem Hidup

29 Sep 2025

Rahasia Tetap Kenyang dan Sehat Tanpa Harus Makan Nasi

22 Sep 2025

Mekanisme Perlindungan Hak Cipta Lagu dan Penarikan Royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif

4 Jul 2025

Menyambut Idul Adha: Pahami Aspek Hukum dalam Ibadah Kurban

26 Mei 2025

Rakyat Dijadikan Figuran oleh “Bapak Aing”

27 Feb 2025

Terobosan PPNS: Teknologi Deteksi Gas Berbasis Android untuk Keamanan Kerja

20 Des 2024
© 2025 | Vimora.id by Dexpert, Inc.
PT Dexpert Visi Media
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.