Close Menu
Vimora.idVimora.id
  • Beranda
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Artikel
What's Hot

Mengenal Ragam Mangga Unggulan dan Keistimewaannya

3 Feb 2026

Mandi Air Panas atau Dingin, Mana Lebih Baik?

2 Feb 2026

Bandrek: Hangatnya Minuman Tradisional Penuh Khasiat

2 Feb 2026
1 2 3 … 799 Next
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Vimora.idVimora.id
Subscribe
  • Beranda
  • Politik

    Prabowo Panggil Pimpinan TNI, Bahas Arah Pertahanan Nasional

    17 Jan 2026

    Dampak Serangan AS ke Venezuela, Pemerintah Diminta Siaga Energi

    5 Jan 2026

    Prabowo Gerakkan Kekuatan Nasional untuk Pulihkan Sumatera

    16 Des 2025

    Prabowo Kerahkan Seluruh Kekuatan Nasional untuk Percepatan Tanggap Darurat Sumatera

    1 Des 2025

    Prabowo Serukan Pemda Siaga Hadapi Perubahan Iklim

    1 Des 2025
  • Ekonomi
  • Lifestyle

    Mengenal Ragam Mangga Unggulan dan Keistimewaannya

    3 Feb 2026

    Mandi Air Panas atau Dingin, Mana Lebih Baik?

    2 Feb 2026

    Bandrek: Hangatnya Minuman Tradisional Penuh Khasiat

    2 Feb 2026

    Biar Nggak Ketinggalan Zaman, Kuasai 5 Skill Ini

    31 Jan 2026

    Uniknya Singkatan Jajanan Indonesia, Bikin Laper dan Ngakak!

    30 Jan 2026
  • Artikel
Vimora.idVimora.id

Pemantauan Ketat Bawaslu Kaltim terhadap Kampanye Politik di Media Sosial

Bawaslu Siap Ambil Tindakan atas Pelanggaran, Termasuk Konten yang Tidak Terdaftar di KPU
Daerah Jaen RohmanJaen Rohman11 Des 2023
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Bawaslu Kaltim
Ketua Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur Mohammad Khazin (.Inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Samarinda – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Timur terus memantau dan mengawasi secara ketat aktivitas kampanye politik di media sosial.

“Pengawasan itu untuk memastikan kampanye para peserta pemilu berjalan sesuai aturan yang telah ditetapkan,” ujar Anggota Bawaslu Kalimantan Timur Divisi Hukum Sengketa, Danny Bunga di Samarinda, Senin (10/12/2023).

Bawaslu, menurutnya, akan memproses pelanggaran yang dilakukan oleh akun terdaftar resmi di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Tapi, lembaga itu juga akan memantau akun yang tidak terdaftar di luar batasan kampanye, dan tanpa mengindahkan unsur etika.

“Kami memiliki daftar 20 akun per peserta pemilu yang terdaftar di KPU. Jika mereka melanggar, kami akan mengambil tindakan,” ujarnya.

Mengenai konten-konten yang tidak terdaftar di media sosial, Bawaslu Kaltim akan menindaklanjuti laporan dari masyarakat dengan pemeriksaan dan kajian terlebih dahulu

“Kami akan melihat apakah akun tersebut terdaftar atau tidak. Jika tidak terdaftar, kami harus mengetahui siapa pembuat akun tersebut. Seringkali, pelacakan pembuat akun sulit karena pemilik akun di media sosial bisa sangat abstrak,” kataya.

“Kami tetap terbuka dan akan menelaah setiap laporan yang diterima, untuk memastikan bahwa setiap kampanye yang dilakukan di dunia maya berjalan dengan adil dan sesuai dengan peraturan,” tuturnya.

Jika terdapat akun media sosial yang tidak terdaftar tapi tetap terbukti menyebarkan isu SARA atau berita hoaks, Danny mengatakan pihak berwajib akan mengambil tindakan. Tindakan hukum itu termasuk untuk akun yang mengkampanyekan salah satu calon presiden atau partai politik peserta pemilu.

“Kami memiliki keterbatasan dalam menelusuri akun-akun yang tidak terdaftar, terutama jika mereka mendukung salah satu calon presiden,” katanya.

Bawaslu Kaltim akan memastikan setiap akun media sosial yang terlibat pemilu telah terdaftar dan mematuhi aturan guna menciptakan Pemilu yang adil dan berintegritas.

Merujuk pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 280, terdapat hal-hal yang dilarang dalam kampanye politik, termasuk di medsos.
Bentuk-bentuk pelanggaran kampanye politik di media sosial antara lain: (1) kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), (2) menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu lainnya, (3) menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat, (4) mengganggu ketertiban umum atau mengancam melakukan kekerasan.

Pelanggaran terhadap ketentuan itu berujung pada sanksi pidana, termasuk pidana penjara maksimal dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta sesuai dengan Pasal 521 dari undang-undang yang sama.

Silakan Bekomentar
Bawaslu Kaltim Berita Kaltim Mohammad Khazin
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email

Related Posts

Forum Pelatih dan Atlet Kaltim Dorong Sosok Visioner Pimpin KONI Hadapi Tantangan PON

Semangat Baru Olahraga Tasikmalaya, PB IGOCIS Siap Cetak Atlet Muda

Rembug KTNA 2025 Kukar Bahas Ketahanan Pangan Nasional

Berita Terkini

Jalan Kaki 30 Menit: Sehat, Murah, dan Banyak Manfaatnya

AisyahAisyah29 Jan 2026 Kesehatan

Susu Dingin vs Susu Hangat, Mana yang Lebih Baik

27 Jan 2026

Nutrisi Tersembunyi di Kulit Buah

20 Jan 2026

Kelapa Muda vs Kelapa Tua

19 Jan 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
Artikel Terkini

Mengenal Ragam Mangga Unggulan dan Keistimewaannya

3 Feb 2026

Mandi Air Panas atau Dingin, Mana Lebih Baik?

2 Feb 2026

Bandrek: Hangatnya Minuman Tradisional Penuh Khasiat

2 Feb 2026

Permainan Tradisional, Warisan Ceria Penuh Makna

31 Jan 2026

Biar Nggak Ketinggalan Zaman, Kuasai 5 Skill Ini

31 Jan 2026

Uniknya Singkatan Jajanan Indonesia, Bikin Laper dan Ngakak!

30 Jan 2026
© 2026 | Vimora.id by Dexpert, Inc.
PT Dexpert Visi Media
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.