Close Menu
Vimora.idVimora.id
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Kebudayaan
  • Lifestyle
  • Artikel
What's Hot

Pramuka Khalifa Curi Start Jalankan Regulasi Baru, Struktur Gugus Depan Langsung Ditata

6 Agu 2026

Cara Mengatur Keuangan Bulanan agar Gaji Tidak Cepat Habis

29 Jul 2026

Cara Menata Ruang Kerja agar Lebih Nyaman dan Produktif

28 Jul 2026
1 2 3 … 837 Next
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Vimora.idVimora.id
Subscribe
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Kebudayaan
  • Lifestyle

    Cara Mengatur Keuangan Bulanan agar Gaji Tidak Cepat Habis

    29 Jul 2026

    Cara Menata Ruang Kerja agar Lebih Nyaman dan Produktif

    28 Jul 2026

    Kelapa dan Beragam Olahannya dalam Masakan Indonesia

    26 Jul 2026

    Ketan Menjadi Bahan Andalan Beragam Jajanan Tradisional Indonesia

    24 Jul 2026

    Tanaman Herbal yang Mudah Ditanam di Pekarangan Rumah

    23 Jul 2026
  • Artikel
Vimora.idVimora.id

BK DPRD Kaltim Putuskan Tak Ada Sanksi untuk Dua Legislator

Setelah melalui pemeriksaan mendalam, BK DPRD Kaltim menyatakan dua anggota dewan tidak bersalah dalam kasus etik RDPU RS Haji Darjad.
DPRD Kaltim AisyahAisyah22 Jul 2025690
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
BK DPRD Kaltim putuskan Andi Satya dan Darlis tidak bersalah atas dugaan pelanggaran etik saat RDPU dengan RS Haji Darjad.
Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi (dok/vimora).
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Samarinda – Polemik etik yang menyeret dua anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Andi Satya Adi Saputra dan Darlis Pattalongi, akhirnya menemui titik akhir. Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim menyatakan keduanya tidak terbukti melakukan pelanggaran etik dalam insiden Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan pihak RS Haji Darjad pada Selasa 29 April 2025.

Dalam konferensi pers resmi yang digelar di Samarinda, Senin 21 Juli 2025, Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, menegaskan bahwa tidak ada unsur pelanggaran terhadap tata tertib maupun penghinaan terhadap profesi advokat.

“Setelah kami dalami seluruh bukti dan klarifikasi, tidak ada pernyataan maupun sikap yang melecehkan profesi advokat. Forum RDPU saat itu ditujukan kepada institusi rumah sakit, bukan kuasa hukumnya,” ujar Subandi.

Laporan atas dugaan pelanggaran etik itu sebelumnya dilayangkan oleh DPD Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Kalimantan Timur dan Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim pada Rabu 14 Mei 2025. Mereka mempersoalkan tindakan kedua legislator yang meminta kuasa hukum RS Haji Darjad meninggalkan ruang rapat dalam forum RDPU.

Namun, setelah dilakukan serangkaian klarifikasi dan verifikasi dokumen serta testimoni, BK berkesimpulan bahwa permintaan tersebut tidak melampaui kewenangan kelembagaan. Bahkan dinyatakan sesuai dengan prinsip tata kelola forum yang mengedepankan kehadiran langsung dari institusi yang diundang.

Dalam prosesnya, BK merujuk pada Pasal 126 ayat (8) Tata Tertib DPRD Kaltim, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, serta kode etik DPRD. Pemeriksaan pun dilakukan dengan membuka ruang bagi pelapor menyampaikan bukti tambahan. Namun, menurut BK, tidak ada fakta baru yang memperkuat sangkaan terhadap Andi Satya dan Darlis.

“Keputusan ini tidak hanya soal siapa yang benar atau salah, tapi soal bagaimana menjaga marwah lembaga dan membangun relasi antarprofesi yang saling menghargai,” imbuh Subandi.

Ia juga menegaskan bahwa putusan ini bersifat final dan tidak akan dilanjutkan ke mediasi maupun sidang etik. Menurutnya, yang terpenting adalah menjadikan kasus ini sebagai pelajaran bersama agar komunikasi antara DPRD dan mitra eksternal seperti kalangan advokat lebih harmonis ke depan.

Kasus ini sempat menjadi sorotan publik karena menyangkut hubungan antara lembaga legislatif dan kalangan profesional hukum. Namun, dengan keputusan ini, BK DPRD Kaltim berharap tidak ada lagi prasangka yang bisa merusak kehormatan antarlembaga dan profesi.

Silakan Bekomentar
Andi Satya Adi Saputra Berita Kaltim BK DPRD Kaltim Darlis Pattalongi DPRD Kaltim
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email

Related Posts

Forum Pelatih dan Atlet Kaltim Dorong Sosok Visioner Pimpin KONI Hadapi Tantangan PON

DPRD Kaltim Akhiri Mediasi, Kasus RSHD Tunggu Putusan Hukum

Sosper ke-9 Damayanti Hidupkan Kembali Pendidikan Karakter Berbasis Pancasila

Berita Terkini

Pramuka Khalifa Curi Start Jalankan Regulasi Baru, Struktur Gugus Depan Langsung Ditata

AisyahAisyah6 Agu 2026 Pendidikan

Kebakaran Hebat Landa Kampung Adat Ciptamulya Sukabumi

25 Jul 2026

10 Kebiasaan Sederhana yang Bisa Mengurangi Stres Sehari-hari

25 Jul 2026

Universitas Republik Indonesia: Harapan Baru atau Tantangan Baru Pendidikan?

23 Jul 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
Artikel Terkini

Cara Mengatur Keuangan Bulanan agar Gaji Tidak Cepat Habis

29 Jul 2026

Cara Menata Ruang Kerja agar Lebih Nyaman dan Produktif

28 Jul 2026

Mengapa Menulis Jurnal Harian Bisa Membantu Mengelola Emosi?

27 Jul 2026

Kelapa dan Beragam Olahannya dalam Masakan Indonesia

26 Jul 2026

Ketan Menjadi Bahan Andalan Beragam Jajanan Tradisional Indonesia

24 Jul 2026

Tanaman Herbal yang Mudah Ditanam di Pekarangan Rumah

23 Jul 2026
© 2026 | Vimora.id by Dexpert, Inc.
PT Dexpert Visi Media
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.