Close Menu
Vimora.idVimora.id
  • Beranda
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Artikel
What's Hot

Prabowo dan Lee Jae Myung Teguhkan Aliansi Ekonomi-Defence Baru

1 Nov 2025

Semangat Baru Olahraga Tasikmalaya, PB IGOCIS Siap Cetak Atlet Muda

4 Okt 2025

ICW Desak Usut Peran Dito Ariotedjo di Kasus BTS

2 Okt 2025
1 2 3 … 775 Next
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Vimora.idVimora.id
Subscribe
  • Beranda
  • Politik

    Prabowo dan Lee Jae Myung Teguhkan Aliansi Ekonomi-Defence Baru

    1 Nov 2025

    Prabowo Soroti Parahnya Korupsi, Janji Tindak Tegas

    29 Sep 2025

    Prabowo Rapat Evaluasi MBG, Pastikan Tepat Sasaran

    29 Sep 2025

    Dasco Desak BGN dan APH Tuntaskan Kasus Keracunan MBG

    25 Sep 2025

    KPK Dorong Perpres Tegas Soal Rangkap Jabatan Usai Putusan MK

    18 Sep 2025
  • Ekonomi
  • Lifestyle

    Bukan Malas, Cuma Belum Punya Sistem Hidup

    29 Sep 2025

    Rahasia Tetap Kenyang dan Sehat Tanpa Harus Makan Nasi

    22 Sep 2025

    Menyambut Idul Adha: Pahami Aspek Hukum dalam Ibadah Kurban

    26 Mei 2025

    Terobosan PPNS: Teknologi Deteksi Gas Berbasis Android untuk Keamanan Kerja

    20 Des 2024

    Panduan Olahraga Ringan di Rumah untuk Tetap Bugar di Tengah Kesibukan

    25 Nov 2024
  • Artikel
Vimora.idVimora.id

Bukti dan Saksi Lengkap, BK Siap Putuskan Kasus Etik

Insiden pengusiran advokat saat RDP DPRD Kaltim kini memasuki tahap klarifikasi oleh Badan Kehormatan.
DPRD Kaltim AisyahAisyah12 Jun 2025705
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Bukti dan Saksi Lengkap, BK Siap Putuskan Kasus Etik
Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi (dok/vimora)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Samarinda – Polemik pengusiran advokat dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kalimantan Timur kini memasuki babak penting. Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim menggelar sesi klarifikasi terhadap dua anggota dewan yang diduga melanggar etik, yaitu Darlis Pattalungi dan Andi Satya Adi Saputra, Kamis (12/6/2025).

Klarifikasi dilakukan di Ruang BK lantai 3 Gedung D DPRD Kaltim, menyusul aduan resmi dari Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim. Insiden yang terjadi beberapa waktu lalu itu menyulut polemik, setelah advokat yang hadir dalam RDP diminta meninggalkan ruangan oleh anggota dewan.

“Mereka sudah menyampaikan semuanya, mulai dari surat undangan Komisi IV hingga momen saat kuasa hukum dipersilakan keluar dari ruangan,” ujar Subandi, Ketua BK DPRD Kaltim.

Menurut Subandi, pihaknya juga telah mendengarkan keterangan dari pelapor, memeriksa saksi-saksi, serta mengamankan sejumlah barang bukti termasuk rekaman video dan audio. Semua bahan itu akan menjadi bahan pertimbangan dalam rapat internal yang segera digelar BK untuk menentukan arah penyelesaian.

“Semua pihak sudah kita panggil, termasuk saksi-saksi. Bukti video dan audio juga sudah kami terima. Saat ini kami akan menggelar rapat internal untuk menilai dan memutuskan tindak lanjutnya,” lanjut Subandi.

Terkait kemungkinan mempertemukan pelapor dan terlapor, Subandi menyatakan hal tersebut tidak diperlukan karena bukti dan kesaksian yang dikantongi dinilai cukup kuat untuk mengambil keputusan.

“Nanti akan diputuskan dalam rapat internal BK DPRD Kaltim,” tegasnya.

Meski proses sudah cukup jauh, BK tetap membuka ruang bagi pihak pelapor jika ingin menyampaikan bukti tambahan. Hal ini menunjukkan bahwa BK ingin menjaga proses tetap transparan dan akuntabel.

Menanggapi rumor tentang permintaan pergantian antar waktu (PAW) oleh pihak pelapor, Subandi menegaskan bahwa keputusan BK sepenuhnya berdasar pada mekanisme resmi dan bukan atas tekanan pihak luar.

“Kami bekerja profesional, objektif, dan berdasarkan aturan. Ada tatib, tata beracara, dan kode etik yang jadi pedoman. Keputusan BK nanti bersifat final dan mengikat. Semua pihak, baik pelapor maupun terlapor, harus menerima hasilnya,” pungkasnya.

Silakan Bekomentar
Berita Kaltim DPRD Kaltim Klarifikasi BK Kode Etik Dewan Subandi
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email

Related Posts

DPRD Kaltim Akhiri Mediasi, Kasus RSHD Tunggu Putusan Hukum

Sosper ke-9 Damayanti Hidupkan Kembali Pendidikan Karakter Berbasis Pancasila

PPU Tetap Jadi Lumbung Padi, Harum Ingatkan Petani

Berita Terkini

Prabowo dan Lee Jae Myung Teguhkan Aliansi Ekonomi-Defence Baru

AisyahAisyah1 Nov 2025 Politik

Semangat Baru Olahraga Tasikmalaya, PB IGOCIS Siap Cetak Atlet Muda

4 Okt 2025

ICW Desak Usut Peran Dito Ariotedjo di Kasus BTS

2 Okt 2025

Pemerintah Tegaskan Evaluasi KLB MBG Dilakukan Menyeluruh

2 Okt 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
Artikel Terkini

Bukan Malas, Cuma Belum Punya Sistem Hidup

29 Sep 2025

Rahasia Tetap Kenyang dan Sehat Tanpa Harus Makan Nasi

22 Sep 2025

Mekanisme Perlindungan Hak Cipta Lagu dan Penarikan Royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif

4 Jul 2025

Menyambut Idul Adha: Pahami Aspek Hukum dalam Ibadah Kurban

26 Mei 2025

Rakyat Dijadikan Figuran oleh “Bapak Aing”

27 Feb 2025

Terobosan PPNS: Teknologi Deteksi Gas Berbasis Android untuk Keamanan Kerja

20 Des 2024
© 2025 | Vimora.id by Dexpert, Inc.
PT Dexpert Visi Media
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.