Samarinda – Polemik pengusiran advokat dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kalimantan Timur kini memasuki babak penting. Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim menggelar sesi klarifikasi terhadap dua anggota dewan yang diduga melanggar etik, yaitu Darlis Pattalungi dan Andi Satya Adi Saputra, Kamis (12/6/2025).
Klarifikasi dilakukan di Ruang BK lantai 3 Gedung D DPRD Kaltim, menyusul aduan resmi dari Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim. Insiden yang terjadi beberapa waktu lalu itu menyulut polemik, setelah advokat yang hadir dalam RDP diminta meninggalkan ruangan oleh anggota dewan.
“Mereka sudah menyampaikan semuanya, mulai dari surat undangan Komisi IV hingga momen saat kuasa hukum dipersilakan keluar dari ruangan,” ujar Subandi, Ketua BK DPRD Kaltim.
Menurut Subandi, pihaknya juga telah mendengarkan keterangan dari pelapor, memeriksa saksi-saksi, serta mengamankan sejumlah barang bukti termasuk rekaman video dan audio. Semua bahan itu akan menjadi bahan pertimbangan dalam rapat internal yang segera digelar BK untuk menentukan arah penyelesaian.
“Semua pihak sudah kita panggil, termasuk saksi-saksi. Bukti video dan audio juga sudah kami terima. Saat ini kami akan menggelar rapat internal untuk menilai dan memutuskan tindak lanjutnya,” lanjut Subandi.
Terkait kemungkinan mempertemukan pelapor dan terlapor, Subandi menyatakan hal tersebut tidak diperlukan karena bukti dan kesaksian yang dikantongi dinilai cukup kuat untuk mengambil keputusan.
“Nanti akan diputuskan dalam rapat internal BK DPRD Kaltim,” tegasnya.
Meski proses sudah cukup jauh, BK tetap membuka ruang bagi pihak pelapor jika ingin menyampaikan bukti tambahan. Hal ini menunjukkan bahwa BK ingin menjaga proses tetap transparan dan akuntabel.
Menanggapi rumor tentang permintaan pergantian antar waktu (PAW) oleh pihak pelapor, Subandi menegaskan bahwa keputusan BK sepenuhnya berdasar pada mekanisme resmi dan bukan atas tekanan pihak luar.
“Kami bekerja profesional, objektif, dan berdasarkan aturan. Ada tatib, tata beracara, dan kode etik yang jadi pedoman. Keputusan BK nanti bersifat final dan mengikat. Semua pihak, baik pelapor maupun terlapor, harus menerima hasilnya,” pungkasnya.
