Close Menu
Vimora.idVimora.id
  • Beranda
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Artikel
What's Hot

PBB Kecam Dunia Bungkam atas Kekejaman terhadap Perempuan Gaza

1 Nov 2025

Prabowo dan Lee Jae Myung Teguhkan Aliansi Ekonomi-Defence Baru

1 Nov 2025

Indonesia Negosiasi Tarif Nol Persen untuk Sawit dan Karet ke AS

31 Okt 2025
1 2 3 … 776 Next
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Vimora.idVimora.id
Subscribe
  • Beranda
  • Politik

    Prabowo dan Lee Jae Myung Teguhkan Aliansi Ekonomi-Defence Baru

    1 Nov 2025

    Prabowo Soroti Parahnya Korupsi, Janji Tindak Tegas

    29 Sep 2025

    Prabowo Rapat Evaluasi MBG, Pastikan Tepat Sasaran

    29 Sep 2025

    Dasco Desak BGN dan APH Tuntaskan Kasus Keracunan MBG

    25 Sep 2025

    KPK Dorong Perpres Tegas Soal Rangkap Jabatan Usai Putusan MK

    18 Sep 2025
  • Ekonomi
  • Lifestyle

    Bukan Malas, Cuma Belum Punya Sistem Hidup

    29 Sep 2025

    Rahasia Tetap Kenyang dan Sehat Tanpa Harus Makan Nasi

    22 Sep 2025

    Menyambut Idul Adha: Pahami Aspek Hukum dalam Ibadah Kurban

    26 Mei 2025

    Terobosan PPNS: Teknologi Deteksi Gas Berbasis Android untuk Keamanan Kerja

    20 Des 2024

    Panduan Olahraga Ringan di Rumah untuk Tetap Bugar di Tengah Kesibukan

    25 Nov 2024
  • Artikel
Vimora.idVimora.id

Bupati Ikfina Sampaikan Hal Baru pada KUA PPAS PAPBD 2023

Daerah Alwi AhmadAlwi Ahmad7 Agu 2023
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Mojokerto – DPRD Kabupaten Mojokerto mengadakan Rapat Paripurna yang membahas perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) PAPBD Tahun Anggaran 2023, Senin (7/8/2023). Ruang Graha Whicesa di kantor DPRD menjadi tempat berkumpulnya para pemangku kepentingan untuk mendiskusikan perubahan ini. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Ayni Zuroh, yang memimpin jalannya rapat. Nota penjelasan perubahan ini disampaikan oleh Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati.

Landasan Hukum dan Tujuan Perubahan APBD

Bupati Ikfina menyampaikan bahwa perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2023 dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. Lebih lanjut, hal ini dijabarkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah. Aturan tersebut memberikan kewenangan pada pemerintah daerah untuk melakukan perubahan APBD jika terdapat perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA. Beberapa faktor yang menjadi alasan perubahan adalah pergeseran anggaran, keadaan darurat, dan perkembangan eksternal.

Dinamika Politik, Sosial, dan Ekonomi

Ikfina menjelaskan bahwa hingga pertengahan tahun anggaran 2023, Kabupaten Mojokerto mengalami perkembangan dinamika di bidang politik, sosial, dan ekonomi. Tantangan tersebut dapat memengaruhi pembangunan daerah secara langsung maupun tidak langsung. Ikfina menyoroti persiapan untuk pelaksanaan pilkada serentak tahun 2024. Menurut Permendagri nomor 54 tahun 2019 tentang pendanaan kegiatan Pilkada, Pemerintah Daerah harus menyiapkan 40% anggaran pilkada pada tahun anggaran 2023. Respons kebijakan yang tepat diperlukan untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan dan persiapan pilkada.

Detail Perubahan Pendapatan dan Belanja Daerah

Rincian perubahan APBD meliputi pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah tahun anggaran 2023. Pendapatan daerah mengalami peningkatan sebesar 72 miliar 155 juta 138 ribu 584 rupiah. Tambahan pendapatan asli daerah berasal dari berbagai sumber, termasuk pajak, retribusi, hasil pengelolaan daerah yang dipisahkan, dan pendapatan lainnya. Pendapatan transfer juga mengalami kenaikan sebesar 31 miliar 334 juta 992 ribu 169 rupiah, yang terdiri dari pendapatan transfer pemerintah pusat dan antar daerah.

Tantangan Belanja dan Pembiayaan

Sementara pendapatan mengalami peningkatan, belanja daerah juga meningkat. Kebutuhan belanja daerah berubah menjadi 2 triliun 933 miliar 704 juta 321 ribu 33 rupiah, dengan kenaikan sebesar 227 miliar 480 juta 613 ribu 189 rupiah. Namun, terdapat defisit sebesar 355 miliar 235 juta 454 ribu 985 rupiah. Defisit ini akan diatasi melalui pembiayaan netto, termasuk dari hasil audit BPK tahun anggaran 2022 dan penyertaan modal pada perusahaan daerah.

Bupati Ikfina menegaskan bahwa perubahan kebijakan umum APBD dan prioritas plafon anggaran sementara tahun 2023 akan didiskusikan oleh badan anggaran DPRD dan tim anggaran Pemerintah Daerah. Harapannya, pembahasan ini akan menciptakan kesepakatan antara eksekutif dan legislatif dalam waktu yang tidak terlalu lama, sehingga Kabupaten Mojokerto dapat menjawab tantangan pembangunan dan persiapan pilkada dengan optimal.

Silakan Bekomentar
Aini Zuroh DPRD Kabupaten Mojokerto KUA PPAS PAPBD 2023 Kabupaten Mojokerto
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email

Related Posts

Semangat Baru Olahraga Tasikmalaya, PB IGOCIS Siap Cetak Atlet Muda

Rembug KTNA 2025 Kukar Bahas Ketahanan Pangan Nasional

Sajian Bersama Bogasari Bangkitkan Semangat Wirausaha di Tasikmalaya

Berita Terkini

PBB Kecam Dunia Bungkam atas Kekejaman terhadap Perempuan Gaza

AisyahAisyah1 Nov 2025 Global

Prabowo dan Lee Jae Myung Teguhkan Aliansi Ekonomi-Defence Baru

1 Nov 2025

Indonesia Negosiasi Tarif Nol Persen untuk Sawit dan Karet ke AS

31 Okt 2025

Wartawan Apresiasi Langkah Menpora Erick Thohir Gelar Sarasehan Terbuka di Kemenpora

29 Okt 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
Artikel Terkini

Bukan Malas, Cuma Belum Punya Sistem Hidup

29 Sep 2025

Rahasia Tetap Kenyang dan Sehat Tanpa Harus Makan Nasi

22 Sep 2025

Mekanisme Perlindungan Hak Cipta Lagu dan Penarikan Royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif

4 Jul 2025

Menyambut Idul Adha: Pahami Aspek Hukum dalam Ibadah Kurban

26 Mei 2025

Rakyat Dijadikan Figuran oleh “Bapak Aing”

27 Feb 2025

Terobosan PPNS: Teknologi Deteksi Gas Berbasis Android untuk Keamanan Kerja

20 Des 2024
© 2025 | Vimora.id by Dexpert, Inc.
PT Dexpert Visi Media
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.