Penajam – Desa Tengin Baru, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, berhasil meraih prestasi dengan meraih nilai 96,5 dan mendapatkan predikat istimewa. Desa ini juga dianugerahi sebagai desa antikorupsi di Provinsi Kalimantan Timur.
Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI), jelas Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Penajam Paser Utara Basri di Penajam,.Jumat, memberikan nilai dengan predikat istimewa dan menetapkan desa antikorupsi Desa Tengin Baru.
Desa Tengin Baru, lanjut dia, menjadi salah satu desa percontohan sebagai desa antikorupsi di Provinsi Kalimantan Timur. Lanjut dia, khususnya di Kabupaten Penajam Paser Utara.
“Desa itu pantas menjadi desa antikorupsi karena merupakan desa penuh inovasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” kata Basri.
Penetapan sebelum menjadi desa antikorupsi tim KPK RI melakukan penilaian terhadap Desa Tengin Baru, yang terdiri dari lima indikator.
Indikatornya antara lain, penguatan tata laksana, penguatan pengawasan, penguatan kualitas pelayanan publik, penguatan partisipasi masyarakat dan kearifan lokal.
Indikator tersebut, menurut Basri, harus terpenuhi oleh suatu desa, untuk bisa terpilih menjadi desa antikorupsi.
Bentuk penilaian dengan presentasi dan selanjutnya dengan tanya jawab, kemudian pengecekan dokumen fisik, dan terakhir melakukan kunjungan lokasi yang dipilih langsung sebagai desa antikorupsi.
Harapan penilaian istimewa dari kriteria ini yaitu bisa terus meningkat dan juga ada penerapan pada kehidupan bermasyarakat di desa tersebut.
Pencapaian prestasi sebagai desa antikorupsi, kata Kepala Desa Tengin Baru Junaidin. Hal itu merupakan kerja keras seluruh elemen masyarakat untuk memerangi tindak pidana korupsi.
“Semoga penjagaan komitmen bersama ini bisa terus berlangsung dan berlanjut dan kedepannya peningkatan dapat terus sesuai dengan harapan KPK RI,” ujarnya.

 
		
 
									 
					
