Close Menu
Vimora.idVimora.id
  • Beranda
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Artikel
What's Hot

Mengenal Ragam Mangga Unggulan dan Keistimewaannya

3 Feb 2026

Mandi Air Panas atau Dingin, Mana Lebih Baik?

2 Feb 2026

Bandrek: Hangatnya Minuman Tradisional Penuh Khasiat

2 Feb 2026
1 2 3 … 799 Next
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Vimora.idVimora.id
Subscribe
  • Beranda
  • Politik

    Prabowo Panggil Pimpinan TNI, Bahas Arah Pertahanan Nasional

    17 Jan 2026

    Dampak Serangan AS ke Venezuela, Pemerintah Diminta Siaga Energi

    5 Jan 2026

    Prabowo Gerakkan Kekuatan Nasional untuk Pulihkan Sumatera

    16 Des 2025

    Prabowo Kerahkan Seluruh Kekuatan Nasional untuk Percepatan Tanggap Darurat Sumatera

    1 Des 2025

    Prabowo Serukan Pemda Siaga Hadapi Perubahan Iklim

    1 Des 2025
  • Ekonomi
  • Lifestyle

    Mengenal Ragam Mangga Unggulan dan Keistimewaannya

    3 Feb 2026

    Mandi Air Panas atau Dingin, Mana Lebih Baik?

    2 Feb 2026

    Bandrek: Hangatnya Minuman Tradisional Penuh Khasiat

    2 Feb 2026

    Biar Nggak Ketinggalan Zaman, Kuasai 5 Skill Ini

    31 Jan 2026

    Uniknya Singkatan Jajanan Indonesia, Bikin Laper dan Ngakak!

    30 Jan 2026
  • Artikel
Vimora.idVimora.id

Ditjen AHU Sosialisasikan Jaminan Fidusia untuk Dukung UMKM

Nasional Alwi AhmadAlwi Ahmad6 Jul 2023
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Batam – Pemerintah terus melakukan upaya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di Indonesia dengan mengoptimalkan penggunaan jaminan fidusia melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Jaminan fidusia, yang merupakan sertifikat jaminan untuk pembayaran angsuran kredit, diharapkan dapat memberikan kepastian kepada Lembaga Pembiayaan yang memberikan pinjaman dengan jaminan barang bergerak.

Dalam sebuah konferensi pers di Swiss-Belhotel Harbour Bay – Batam pada hari Kamis (6/7/2023), Direktur perdata Santun Maspari Siregar dari Santun Maspari Siregar Perdata, menyatakan bahwa Undang-Undang Jaminan Fidusia memberikan peluang bagi para pelaku usaha untuk menggunakan hampir semua aset benda bergerak sebagai jaminan untuk mendapatkan pendanaan. Ini termasuk tidak hanya kendaraan bermotor, tetapi juga barang-barang lainnya. Menurutnya, hal ini akan sangat membantu Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), yang umumnya tidak memiliki tanah atau bangunan sebagai jaminan kepada kreditur.

“Saya kira Jaminan Fidusia adalah skenario yang ideal sebagai instrumen pendaftaran jaminan benda bergerak yang sangat vital perannya dalam mengisi kebutuhan pembiayaan bagi pelaku usaha,” ujar Santun.

Santun juga memperkirakan bahwa penggunaan jaminan fidusia akan mendorong pertumbuhan pendanaan berbasis jaminan benda bergerak yang efektif, yang akan semakin penting dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia.

“Konsekuensinya, implementasi rezim hukum jaminan fidusia beserta kebijakan pendukungnya harus terus dikembangkan untuk mendukung potensi kontribusi UMKM yang signifikan terhadap perekonomian,” tambahnya.

Dia menjelaskan bahwa Undang-Undang Jaminan Fidusia secara luas mendefinisikan objek jaminan, termasuk segala sesuatu yang dapat dimiliki dan dialihkan, baik berwujud maupun tidak, terdaftar maupun tidak, bergerak maupun tidak, yang tidak dapat dibebani hak tanggungan atau hipotek.

“Undang-Undang Jaminan Fidusia juga memungkinkan Fidusia dibebankan kepada persediaan yang jumlahnya berfluktuasi dan hasil penjualan dari persediaan,” jelasnya.

Pentingnya sosialisasi mengenai jaminan fidusia kepada masyarakat juga diungkapkan oleh Santun. Menurutnya, sosialisasi ini perlu dilakukan agar masyarakat dapat memahami dan mengetahui obyek yang dapat dijaminkan serta prosedur pendaftaran jaminan fidusia agar mereka dapat mengakses pembiayaan dengan lebih mudah.

“Model sosialisasi ini penting untuk mengkampanyekan kepada masyarakat bahwa jaminan fidusia merupakan salah satu jenis agunan yang banyak dimanfaatkan oleh masyarakat dalam mengakses modal usaha,” tegas Santun.

Lebih lanjut, Santun mengungkapkan bahwa Pemerintah, melalui Direktorat Jenderal AHU Kementerian Hukum dan HAM, sedang membahas jaminan benda bergerak guna memperluas rezim penjaminan. Dia juga menyatakan bahwa tidak hanya benda bergerak atau tidak bergerak yang dapat dijaminkan, tetapi hasil karya seni juga dapat menjadi jaminan yang sah.

“Nantinya, hasil karya nyata masyarakat dapat dijaminkan,” tambahnya.

Santun berharap bahwa penggunaan jaminan fidusia akan menjadi instrumen yang mendorong pertumbuhan ekonomi dan potensi perkembangan usaha mikro. Hal ini diharapkan akan berdampak pada iklim berusaha dan pertumbuhan ekonomi secara nasional.

“Ini adalah bentuk kehadiran pemerintah dalam mendorong kemudahan berusaha dan mengakses modal usaha melalui Rancangan Undang-Undang jaminan benda bergerak,” ucapnya.

Silakan Bekomentar
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email

Related Posts

DPR Pertimbangkan Hadirkan Aurelie Bahas Isu Child Grooming

DPR Minta Pemerintah Gerak Cepat Atasi Bencana Sumatera

Indonesia Siap Tampung Anak Palestina Putus Sekolah di Pesantren

Berita Terkini

Jalan Kaki 30 Menit: Sehat, Murah, dan Banyak Manfaatnya

AisyahAisyah29 Jan 2026 Kesehatan

Susu Dingin vs Susu Hangat, Mana yang Lebih Baik

27 Jan 2026

Nutrisi Tersembunyi di Kulit Buah

20 Jan 2026

Kelapa Muda vs Kelapa Tua

19 Jan 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
Artikel Terkini

Mengenal Ragam Mangga Unggulan dan Keistimewaannya

3 Feb 2026

Mandi Air Panas atau Dingin, Mana Lebih Baik?

2 Feb 2026

Bandrek: Hangatnya Minuman Tradisional Penuh Khasiat

2 Feb 2026

Permainan Tradisional, Warisan Ceria Penuh Makna

31 Jan 2026

Biar Nggak Ketinggalan Zaman, Kuasai 5 Skill Ini

31 Jan 2026

Uniknya Singkatan Jajanan Indonesia, Bikin Laper dan Ngakak!

30 Jan 2026
© 2026 | Vimora.id by Dexpert, Inc.
PT Dexpert Visi Media
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.