Close Menu
Vimora.idVimora.id
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Kebudayaan
  • Lifestyle
  • Artikel
What's Hot

Cara Mengatur Keuangan Bulanan agar Gaji Tidak Cepat Habis

29 Jul 2026

Cara Menata Ruang Kerja agar Lebih Nyaman dan Produktif

28 Jul 2026

Mengapa Menulis Jurnal Harian Bisa Membantu Mengelola Emosi?

27 Jul 2026
1 2 3 … 837 Next
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Vimora.idVimora.id
Subscribe
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Kebudayaan
  • Lifestyle

    Cara Mengatur Keuangan Bulanan agar Gaji Tidak Cepat Habis

    29 Jul 2026

    Cara Menata Ruang Kerja agar Lebih Nyaman dan Produktif

    28 Jul 2026

    Kelapa dan Beragam Olahannya dalam Masakan Indonesia

    26 Jul 2026

    Ketan Menjadi Bahan Andalan Beragam Jajanan Tradisional Indonesia

    24 Jul 2026

    Tanaman Herbal yang Mudah Ditanam di Pekarangan Rumah

    23 Jul 2026
  • Artikel
Vimora.idVimora.id

Sengketa Kampung Sidrap, DPRD Kaltim Minta Pemprov Utamakan Netralitas

DPRD Kaltim AminahAminah12 Agu 2025
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Anggota DPRD Kaltim Agusriansyah Ridwan
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Samarinda – DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim bersikap netral dalam menangani persoalan status Kampung Sidrap, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur. 

Anggota DPRD Kaltim dari daerah pemilihan Kutai Timur, Berau, dan Bontang, Agusriansyah Ridwan menilai netralitas menjadi kunci untuk meredakan ketegangan dan menghindari konflik horizontal.

Menurut Agusriansyah, Pemprov perlu mengedepankan aturan hukum, mengingat Indonesia adalah negara hukum. Mediasi yang bijak, profesional, dan proporsional dipandang menjadi langkah terbaik agar penyelesaian berjalan tanpa keberpihakan.

“Dengarkan baik-baik kedua belah pihak secara profesional dan proporsional. Tidak perlu memberi komentar berlebihan di luar konteks substansi persoalan, supaya terlihat netral dalam menyelesaikan masalah,” ujarnya.

Secara yuridis dan de facto, Kampung Sidrap merupakan wilayah sah Kutai Timur. Meski begitu, Agusriansyah menyarankan agar penyelesaian fokus pada kesejahteraan masyarakat, pembangunan berkeadilan, dan keberlanjutan, tanpa mempersoalkan identitas kependudukan warga.

“Substansi keberadaan Pemprov adalah menciptakan perdamaian dan membuat terang persoalan, bukan memposisikan diri sebagai pengambil keputusan dalam memberikan argumentasi,” katanya.

Agusriansyah, yang juga Sekretaris Fraksi PKS sekaligus Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, mengingatkan mediator untuk tidak terjebak dalam politisasi kepentingan pihak tertentu. Menurutnya, hal tersebut dapat memicu ketegangan berkepanjangan di masyarakat.

Dasar Hukum Status Kampung Sidrap

Sejumlah landasan hukum yang memperkuat posisi Kutai Timur atas Kampung Sidrap, antara lain:

  1. Permendagri No. 25 Tahun 2005 tentang Batas Wilayah Kabupaten Kutai Timur dengan Kota Bontang – menetapkan Sidrap masuk wilayah Kutai Timur.
  2. UU No. 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kota Bontang – tidak mencantumkan Sidrap sebagai bagian dari wilayah Bontang.
  3. Putusan Mahkamah Agung Tahun 2024 – menolak gugatan Pemerintah Kota Bontang terhadap Permendagri No. 25/2005, memperkuat posisi Kutai Timur.
  4. Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 – penentuan batas wilayah harus berdasarkan aturan tertulis dan putusan lembaga berwenang.

Dengan dasar tersebut, Agusriansyah berharap Pemprov Kaltim berperan sebagai mediator yang memfasilitasi dialog produktif antara kedua belah pihak, bukan menjadi pihak yang memihak salah satu.

“Mari selesaikan masalah ini dengan bijak demi kepentingan masyarakat, tanpa menambah ketegangan politik,” pungkasnya.

Silakan Bekomentar
Agusriansyah Ridwan Berita Kaltim DPRD Kaltim PKS Kaltim
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email

Related Posts

Forum Pelatih dan Atlet Kaltim Dorong Sosok Visioner Pimpin KONI Hadapi Tantangan PON

DPRD Kaltim Akhiri Mediasi, Kasus RSHD Tunggu Putusan Hukum

Sosper ke-9 Damayanti Hidupkan Kembali Pendidikan Karakter Berbasis Pancasila

Berita Terkini

Kebakaran Hebat Landa Kampung Adat Ciptamulya Sukabumi

AisyahAisyah25 Jul 2026 Daerah

10 Kebiasaan Sederhana yang Bisa Mengurangi Stres Sehari-hari

25 Jul 2026

Universitas Republik Indonesia: Harapan Baru atau Tantangan Baru Pendidikan?

23 Jul 2026

Apa Itu Universitas Republik Indonesia? Simak Konsep Kampus Baru Pemerintah

23 Jul 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
Artikel Terkini

Cara Mengatur Keuangan Bulanan agar Gaji Tidak Cepat Habis

29 Jul 2026

Cara Menata Ruang Kerja agar Lebih Nyaman dan Produktif

28 Jul 2026

Mengapa Menulis Jurnal Harian Bisa Membantu Mengelola Emosi?

27 Jul 2026

Kelapa dan Beragam Olahannya dalam Masakan Indonesia

26 Jul 2026

Ketan Menjadi Bahan Andalan Beragam Jajanan Tradisional Indonesia

24 Jul 2026

Tanaman Herbal yang Mudah Ditanam di Pekarangan Rumah

23 Jul 2026
© 2026 | Vimora.id by Dexpert, Inc.
PT Dexpert Visi Media
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.