Close Menu
Vimora.idVimora.id
  • Beranda
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Artikel
What's Hot

Semangat Baru Olahraga Tasikmalaya, PB IGOCIS Siap Cetak Atlet Muda

4 Okt 2025

ICW Desak Usut Peran Dito Ariotedjo di Kasus BTS

2 Okt 2025

Pemerintah Tegaskan Evaluasi KLB MBG Dilakukan Menyeluruh

2 Okt 2025
1 2 3 … 775 Next
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Vimora.idVimora.id
Subscribe
  • Beranda
  • Politik

    Prabowo Soroti Parahnya Korupsi, Janji Tindak Tegas

    29 Sep 2025

    Prabowo Rapat Evaluasi MBG, Pastikan Tepat Sasaran

    29 Sep 2025

    Dasco Desak BGN dan APH Tuntaskan Kasus Keracunan MBG

    25 Sep 2025

    KPK Dorong Perpres Tegas Soal Rangkap Jabatan Usai Putusan MK

    18 Sep 2025

    DPP PKS Terbitkan SK Baru, Ismail Latisi Nahkodai DPD Samarinda 2025–2030

    7 Sep 2025
  • Ekonomi
  • Lifestyle

    Bukan Malas, Cuma Belum Punya Sistem Hidup

    29 Sep 2025

    Rahasia Tetap Kenyang dan Sehat Tanpa Harus Makan Nasi

    22 Sep 2025

    Menyambut Idul Adha: Pahami Aspek Hukum dalam Ibadah Kurban

    26 Mei 2025

    Terobosan PPNS: Teknologi Deteksi Gas Berbasis Android untuk Keamanan Kerja

    20 Des 2024

    Panduan Olahraga Ringan di Rumah untuk Tetap Bugar di Tengah Kesibukan

    25 Nov 2024
  • Artikel
Vimora.idVimora.id

DPRD Kaltim Akhiri Mediasi, Kasus RSHD Tunggu Putusan Hukum

Setelah empat kali rapat tanpa kehadiran manajemen, DPRD Kaltim hentikan mediasi kasus RSHD.
DPRD Kaltim AisyahAisyah24 Sep 2025
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
RDP Komisi IV bersama karyawan RSHD
RDP Komisi IV bersama karyawan RSHD
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Samarinda – Drama panjang antara 57 karyawan Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) dengan pihak manajemen memasuki babak baru. Komisi IV DPRD Kalimantan Timur resmi menghentikan forum mediasi setelah manajemen RSHD tak sekalipun hadir dalam empat kali rapat dengar pendapat (RDP) yang telah dijadwalkan.

Keputusan ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, dalam rapat di Gedung E DPRD Kaltim pada Rabu (24/9/2025).

Menurutnya, ketidakhadiran pihak rumah sakit bukan hanya menunjukkan sikap abai, tetapi juga bentuk pelecehan terhadap lembaga legislatif yang sudah memberikan ruang dialog berkali-kali.

“Kalau sudah masuk ranah hukum, kami akan kawal agar karyawan benar-benar mendapat haknya,” tegas Darlis.

Anggota DPRD Kaltim Darlis Pattalongi

Ia menjelaskan bahwa langkah DPRD bukanlah bentuk lepas tangan, melainkan untuk memastikan penyelesaian dilakukan melalui jalur hukum yang memiliki kepastian.

Saat ini, Komisi IV memilih menunggu tenggat waktu Nota II yang dikeluarkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim. Nota tersebut berlaku tujuh hari sejak 24 September dan akan berakhir pada [2 Oktober 2025]. Jika tidak ada penyelesaian, jalur hukum menjadi langkah tak terelakkan.

Kuasa hukum karyawan, Rahmat Fauzi, mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap manajemen.

“Kalau tidak ada jalan keluar, jalur hukum tak bisa dihindari,” ujarnya.

Ia menyebut pihak rumah sakit bukan hanya absen di DPRD, tetapi juga tidak pernah hadir dalam forum mediasi yang difasilitasi Disnaker Kota Samarinda sejak awal tahun.

Rahmat menegaskan, opsi terakhir yang akan ditempuh adalah gugatan perdata, sementara potensi pidana menjadi ranah Disnakertrans bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Dari sana, kasus bisa diteruskan ke kepolisian maupun kejaksaan jika ditemukan unsur pelanggaran pidana.

Berdasarkan perhitungan resmi Disnakertrans, total kewajiban manajemen RSHD kepada karyawan dan eks karyawan mencapai Rp 1,34 miliar. Angka ini terdiri dari tunggakan upah Rp 702 juta, denda keterlambatan Rp 351 juta, serta upah lembur Rp 287 juta. Belum lagi kewajiban tambahan seperti pembayaran BPJS dan kekurangan upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang juga belum dipenuhi.

Komisi IV DPRD Kaltim berjanji akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas.

“Jangan sampai ada permainan hukum yang menggerus rasa keadilan. Kalau sudah ada keputusan, pihak rumah sakit harus melunasi karena bersifat inkrah,” kata Darlis.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi perusahaan lain agar tidak mempermainkan hak pekerja. Sengketa panjang antara karyawan dengan RSHD membuktikan bahwa perlindungan tenaga kerja di Kaltim masih memiliki celah yang harus diperkuat.

Silakan Bekomentar
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email

Related Posts

Sosper ke-9 Damayanti Hidupkan Kembali Pendidikan Karakter Berbasis Pancasila

Sengketa Kampung Sidrap, DPRD Kaltim Minta Pemprov Utamakan Netralitas

DPRD Kaltim Bentuk Pansus Bahas Regulasi Perlindungan Lingkungan

Berita Terkini

Semangat Baru Olahraga Tasikmalaya, PB IGOCIS Siap Cetak Atlet Muda

AisyahAisyah4 Okt 2025 Daerah

ICW Desak Usut Peran Dito Ariotedjo di Kasus BTS

2 Okt 2025

Pemerintah Tegaskan Evaluasi KLB MBG Dilakukan Menyeluruh

2 Okt 2025

Hari Batik Nasional: Menyelami Makna Sakral di Balik Motif Klasik

2 Okt 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
Artikel Terkini

Bukan Malas, Cuma Belum Punya Sistem Hidup

29 Sep 2025

Rahasia Tetap Kenyang dan Sehat Tanpa Harus Makan Nasi

22 Sep 2025

Mekanisme Perlindungan Hak Cipta Lagu dan Penarikan Royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif

4 Jul 2025

Menyambut Idul Adha: Pahami Aspek Hukum dalam Ibadah Kurban

26 Mei 2025

Rakyat Dijadikan Figuran oleh “Bapak Aing”

27 Feb 2025

Terobosan PPNS: Teknologi Deteksi Gas Berbasis Android untuk Keamanan Kerja

20 Des 2024
© 2025 | Vimora.id by Dexpert, Inc.
PT Dexpert Visi Media
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.