Close Menu
Vimora.idVimora.id
  • Beranda
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Artikel
What's Hot

Mengenal Ragam Mangga Unggulan dan Keistimewaannya

3 Feb 2026

Mandi Air Panas atau Dingin, Mana Lebih Baik?

2 Feb 2026

Bandrek: Hangatnya Minuman Tradisional Penuh Khasiat

2 Feb 2026
1 2 3 … 799 Next
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Vimora.idVimora.id
Subscribe
  • Beranda
  • Politik

    Prabowo Panggil Pimpinan TNI, Bahas Arah Pertahanan Nasional

    17 Jan 2026

    Dampak Serangan AS ke Venezuela, Pemerintah Diminta Siaga Energi

    5 Jan 2026

    Prabowo Gerakkan Kekuatan Nasional untuk Pulihkan Sumatera

    16 Des 2025

    Prabowo Kerahkan Seluruh Kekuatan Nasional untuk Percepatan Tanggap Darurat Sumatera

    1 Des 2025

    Prabowo Serukan Pemda Siaga Hadapi Perubahan Iklim

    1 Des 2025
  • Ekonomi
  • Lifestyle

    Mengenal Ragam Mangga Unggulan dan Keistimewaannya

    3 Feb 2026

    Mandi Air Panas atau Dingin, Mana Lebih Baik?

    2 Feb 2026

    Bandrek: Hangatnya Minuman Tradisional Penuh Khasiat

    2 Feb 2026

    Biar Nggak Ketinggalan Zaman, Kuasai 5 Skill Ini

    31 Jan 2026

    Uniknya Singkatan Jajanan Indonesia, Bikin Laper dan Ngakak!

    30 Jan 2026
  • Artikel
Vimora.idVimora.id

DPRD Kaltim Akhiri Mediasi, Kasus RSHD Tunggu Putusan Hukum

Setelah empat kali rapat tanpa kehadiran manajemen, DPRD Kaltim hentikan mediasi kasus RSHD.
DPRD Kaltim AisyahAisyah24 Sep 2025
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
RDP Komisi IV bersama karyawan RSHD
RDP Komisi IV bersama karyawan RSHD
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Samarinda – Drama panjang antara 57 karyawan Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) dengan pihak manajemen memasuki babak baru. Komisi IV DPRD Kalimantan Timur resmi menghentikan forum mediasi setelah manajemen RSHD tak sekalipun hadir dalam empat kali rapat dengar pendapat (RDP) yang telah dijadwalkan.

Keputusan ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, dalam rapat di Gedung E DPRD Kaltim pada Rabu (24/9/2025).

Menurutnya, ketidakhadiran pihak rumah sakit bukan hanya menunjukkan sikap abai, tetapi juga bentuk pelecehan terhadap lembaga legislatif yang sudah memberikan ruang dialog berkali-kali.

“Kalau sudah masuk ranah hukum, kami akan kawal agar karyawan benar-benar mendapat haknya,” tegas Darlis.

Anggota DPRD Kaltim Darlis Pattalongi

Ia menjelaskan bahwa langkah DPRD bukanlah bentuk lepas tangan, melainkan untuk memastikan penyelesaian dilakukan melalui jalur hukum yang memiliki kepastian.

Saat ini, Komisi IV memilih menunggu tenggat waktu Nota II yang dikeluarkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim. Nota tersebut berlaku tujuh hari sejak 24 September dan akan berakhir pada [2 Oktober 2025]. Jika tidak ada penyelesaian, jalur hukum menjadi langkah tak terelakkan.

Kuasa hukum karyawan, Rahmat Fauzi, mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap manajemen.

“Kalau tidak ada jalan keluar, jalur hukum tak bisa dihindari,” ujarnya.

Ia menyebut pihak rumah sakit bukan hanya absen di DPRD, tetapi juga tidak pernah hadir dalam forum mediasi yang difasilitasi Disnaker Kota Samarinda sejak awal tahun.

Rahmat menegaskan, opsi terakhir yang akan ditempuh adalah gugatan perdata, sementara potensi pidana menjadi ranah Disnakertrans bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Dari sana, kasus bisa diteruskan ke kepolisian maupun kejaksaan jika ditemukan unsur pelanggaran pidana.

Berdasarkan perhitungan resmi Disnakertrans, total kewajiban manajemen RSHD kepada karyawan dan eks karyawan mencapai Rp 1,34 miliar. Angka ini terdiri dari tunggakan upah Rp 702 juta, denda keterlambatan Rp 351 juta, serta upah lembur Rp 287 juta. Belum lagi kewajiban tambahan seperti pembayaran BPJS dan kekurangan upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang juga belum dipenuhi.

Komisi IV DPRD Kaltim berjanji akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas.

“Jangan sampai ada permainan hukum yang menggerus rasa keadilan. Kalau sudah ada keputusan, pihak rumah sakit harus melunasi karena bersifat inkrah,” kata Darlis.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi perusahaan lain agar tidak mempermainkan hak pekerja. Sengketa panjang antara karyawan dengan RSHD membuktikan bahwa perlindungan tenaga kerja di Kaltim masih memiliki celah yang harus diperkuat.

Silakan Bekomentar
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email

Related Posts

Sosper ke-9 Damayanti Hidupkan Kembali Pendidikan Karakter Berbasis Pancasila

Sengketa Kampung Sidrap, DPRD Kaltim Minta Pemprov Utamakan Netralitas

DPRD Kaltim Bentuk Pansus Bahas Regulasi Perlindungan Lingkungan

Berita Terkini

Jalan Kaki 30 Menit: Sehat, Murah, dan Banyak Manfaatnya

AisyahAisyah29 Jan 2026 Kesehatan

Susu Dingin vs Susu Hangat, Mana yang Lebih Baik

27 Jan 2026

Nutrisi Tersembunyi di Kulit Buah

20 Jan 2026

Kelapa Muda vs Kelapa Tua

19 Jan 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
Artikel Terkini

Mengenal Ragam Mangga Unggulan dan Keistimewaannya

3 Feb 2026

Mandi Air Panas atau Dingin, Mana Lebih Baik?

2 Feb 2026

Bandrek: Hangatnya Minuman Tradisional Penuh Khasiat

2 Feb 2026

Permainan Tradisional, Warisan Ceria Penuh Makna

31 Jan 2026

Biar Nggak Ketinggalan Zaman, Kuasai 5 Skill Ini

31 Jan 2026

Uniknya Singkatan Jajanan Indonesia, Bikin Laper dan Ngakak!

30 Jan 2026
© 2026 | Vimora.id by Dexpert, Inc.
PT Dexpert Visi Media
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.