Close Menu
Vimora.idVimora.id
  • Beranda
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Artikel
What's Hot

Mengenal Ragam Mangga Unggulan dan Keistimewaannya

3 Feb 2026

Mandi Air Panas atau Dingin, Mana Lebih Baik?

2 Feb 2026

Bandrek: Hangatnya Minuman Tradisional Penuh Khasiat

2 Feb 2026
1 2 3 … 799 Next
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Vimora.idVimora.id
Subscribe
  • Beranda
  • Politik

    Prabowo Panggil Pimpinan TNI, Bahas Arah Pertahanan Nasional

    17 Jan 2026

    Dampak Serangan AS ke Venezuela, Pemerintah Diminta Siaga Energi

    5 Jan 2026

    Prabowo Gerakkan Kekuatan Nasional untuk Pulihkan Sumatera

    16 Des 2025

    Prabowo Kerahkan Seluruh Kekuatan Nasional untuk Percepatan Tanggap Darurat Sumatera

    1 Des 2025

    Prabowo Serukan Pemda Siaga Hadapi Perubahan Iklim

    1 Des 2025
  • Ekonomi
  • Lifestyle

    Mengenal Ragam Mangga Unggulan dan Keistimewaannya

    3 Feb 2026

    Mandi Air Panas atau Dingin, Mana Lebih Baik?

    2 Feb 2026

    Bandrek: Hangatnya Minuman Tradisional Penuh Khasiat

    2 Feb 2026

    Biar Nggak Ketinggalan Zaman, Kuasai 5 Skill Ini

    31 Jan 2026

    Uniknya Singkatan Jajanan Indonesia, Bikin Laper dan Ngakak!

    30 Jan 2026
  • Artikel
Vimora.idVimora.id

DPRD Kaltim Desak Tegakkan Perda Jalan Hauling

Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim kritik keras penggunaan jalan umum untuk hauling tambang dan minta tindakan tegas pemerintah provinsi.
DPRD Kaltim AisyahAisyah27 Jun 2025773
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
DPRD Kaltim Desak Tegakkan Perda Jalan Hauling
Sekretaris Komisi I DPRD Kalimantan Timur, Salehuddin (dok/ist).
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Samarinda – Sekretaris Komisi I DPRD Kalimantan Timur, Salehuddin, menyoroti kerusakan parah sejumlah ruas jalan akibat kendaraan bertonase tinggi milik perusahaan tambang dan perkebunan. Ironi ini, katanya, terjadi meski Perda Provinsi Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Pengangkutan Batubara dan Sawit telah lama disahkan.

Salehuddin menegaskan bahwa aktivitas hauling oleh perusahaan tambang dan perkebunan yang menggunakan jalan umum secara ilegal merupakan persoalan menahun di Kalimantan Timur. Kerusakan jalan yang disebabkan oleh kendaraan over dimension dan over loading (ODOL) telah melampaui batas toleransi.

“Peraturan Daerah (Perda) terkait penggunaan jalan umum untuk aktivitas hauling tambang dan perkebunan itu sudah ada. Sekarang saatnya ditegakkan,” tegas Salehuddin saat diwawancarai belum lama ini.

Ia menekankan bahwa tanggung jawab utama penertiban aktivitas hauling ilegal berada di tangan Pemerintah Provinsi. Salehuddin juga mengapresiasi pernyataan Gubernur Kaltim yang menunjukkan komitmen untuk mengaktifkan kembali pelaksanaan Perda dan mendesak aparat penegak hukum agar bertindak terhadap perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan tersebut.

“Pak Gubernur sudah minta komitmen dari APH untuk menegakkan aturan ini. Perusahaan harus punya jalan sendiri. Jangan lagi memakai jalan umum seenaknya. Ini soal melindungi aset negara, jalan dan jembatan kita rusak parah karena hauling ilegal,” ujarnya.

Lebih lanjut, Salehuddin menekankan pentingnya kolaborasi antara legislatif, eksekutif, dan pelaku usaha agar bisa mencari solusi yang adil namun tetap tegas. Ia membantah anggapan bahwa penegakan aturan ini akan berdampak buruk bagi investasi.

“Kita tidak anti-investasi, tapi jangan merugikan publik. Ini bukan cuma tanggung jawab DPRD, semua pihak harus duduk bersama. Jangan sampai seolah-olah kami ini hanya bisa bicara tapi tak ada hasil karena tidak ditindaklanjuti oleh eksekutif,” ungkapnya.

Perda ini, lanjut DPRD, merupakan instrumen penting untuk melindungi infrastruktur publik dari kerusakan lebih lanjut. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat mengubah pola penggunaan jalan umum oleh perusahaan dan menegakkan keadilan bagi masyarakat luas.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur pun diminta segera mengambil langkah nyata dan tidak lagi menunda pelaksanaan Perda yang sudah berjalan lebih dari satu dekade. DPRD menilai sudah waktunya penegakan hukum diprioritaskan agar tidak terus menerus terjadi pembiaran yang merugikan rakyat.

Dengan desakan yang terus digaungkan ini, DPRD berharap perubahan nyata terjadi di lapangan. Jalan umum harus kembali kepada fungsinya sebagai akses publik yang aman dan nyaman, bukan sebagai jalur hauling ilegal yang menggerus aset daerah sedikit demi sedikit.

Silakan Bekomentar
Berita Kaltim DPRD Kaltim Perda Jalan Hauling Salehuddin
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email

Related Posts

Forum Pelatih dan Atlet Kaltim Dorong Sosok Visioner Pimpin KONI Hadapi Tantangan PON

DPRD Kaltim Akhiri Mediasi, Kasus RSHD Tunggu Putusan Hukum

Sosper ke-9 Damayanti Hidupkan Kembali Pendidikan Karakter Berbasis Pancasila

Berita Terkini

Jalan Kaki 30 Menit: Sehat, Murah, dan Banyak Manfaatnya

AisyahAisyah29 Jan 2026 Kesehatan

Susu Dingin vs Susu Hangat, Mana yang Lebih Baik

27 Jan 2026

Nutrisi Tersembunyi di Kulit Buah

20 Jan 2026

Kelapa Muda vs Kelapa Tua

19 Jan 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
Artikel Terkini

Mengenal Ragam Mangga Unggulan dan Keistimewaannya

3 Feb 2026

Mandi Air Panas atau Dingin, Mana Lebih Baik?

2 Feb 2026

Bandrek: Hangatnya Minuman Tradisional Penuh Khasiat

2 Feb 2026

Permainan Tradisional, Warisan Ceria Penuh Makna

31 Jan 2026

Biar Nggak Ketinggalan Zaman, Kuasai 5 Skill Ini

31 Jan 2026

Uniknya Singkatan Jajanan Indonesia, Bikin Laper dan Ngakak!

30 Jan 2026
© 2026 | Vimora.id by Dexpert, Inc.
PT Dexpert Visi Media
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.