Close Menu
Vimora.idVimora.id
  • Beranda
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Artikel
What's Hot

Semangat Baru Olahraga Tasikmalaya, PB IGOCIS Siap Cetak Atlet Muda

4 Okt 2025

ICW Desak Usut Peran Dito Ariotedjo di Kasus BTS

2 Okt 2025

Pemerintah Tegaskan Evaluasi KLB MBG Dilakukan Menyeluruh

2 Okt 2025
1 2 3 … 775 Next
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Vimora.idVimora.id
Subscribe
  • Beranda
  • Politik

    Prabowo Soroti Parahnya Korupsi, Janji Tindak Tegas

    29 Sep 2025

    Prabowo Rapat Evaluasi MBG, Pastikan Tepat Sasaran

    29 Sep 2025

    Dasco Desak BGN dan APH Tuntaskan Kasus Keracunan MBG

    25 Sep 2025

    KPK Dorong Perpres Tegas Soal Rangkap Jabatan Usai Putusan MK

    18 Sep 2025

    DPP PKS Terbitkan SK Baru, Ismail Latisi Nahkodai DPD Samarinda 2025–2030

    7 Sep 2025
  • Ekonomi
  • Lifestyle

    Bukan Malas, Cuma Belum Punya Sistem Hidup

    29 Sep 2025

    Rahasia Tetap Kenyang dan Sehat Tanpa Harus Makan Nasi

    22 Sep 2025

    Menyambut Idul Adha: Pahami Aspek Hukum dalam Ibadah Kurban

    26 Mei 2025

    Terobosan PPNS: Teknologi Deteksi Gas Berbasis Android untuk Keamanan Kerja

    20 Des 2024

    Panduan Olahraga Ringan di Rumah untuk Tetap Bugar di Tengah Kesibukan

    25 Nov 2024
  • Artikel
Vimora.idVimora.id

DPRD Kaltim Desak Tegakkan Perda Jalan Hauling

Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim kritik keras penggunaan jalan umum untuk hauling tambang dan minta tindakan tegas pemerintah provinsi.
DPRD Kaltim AisyahAisyah27 Jun 2025773
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
DPRD Kaltim Desak Tegakkan Perda Jalan Hauling
Sekretaris Komisi I DPRD Kalimantan Timur, Salehuddin (dok/ist).
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Samarinda – Sekretaris Komisi I DPRD Kalimantan Timur, Salehuddin, menyoroti kerusakan parah sejumlah ruas jalan akibat kendaraan bertonase tinggi milik perusahaan tambang dan perkebunan. Ironi ini, katanya, terjadi meski Perda Provinsi Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Pengangkutan Batubara dan Sawit telah lama disahkan.

Salehuddin menegaskan bahwa aktivitas hauling oleh perusahaan tambang dan perkebunan yang menggunakan jalan umum secara ilegal merupakan persoalan menahun di Kalimantan Timur. Kerusakan jalan yang disebabkan oleh kendaraan over dimension dan over loading (ODOL) telah melampaui batas toleransi.

“Peraturan Daerah (Perda) terkait penggunaan jalan umum untuk aktivitas hauling tambang dan perkebunan itu sudah ada. Sekarang saatnya ditegakkan,” tegas Salehuddin saat diwawancarai belum lama ini.

Ia menekankan bahwa tanggung jawab utama penertiban aktivitas hauling ilegal berada di tangan Pemerintah Provinsi. Salehuddin juga mengapresiasi pernyataan Gubernur Kaltim yang menunjukkan komitmen untuk mengaktifkan kembali pelaksanaan Perda dan mendesak aparat penegak hukum agar bertindak terhadap perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan tersebut.

“Pak Gubernur sudah minta komitmen dari APH untuk menegakkan aturan ini. Perusahaan harus punya jalan sendiri. Jangan lagi memakai jalan umum seenaknya. Ini soal melindungi aset negara, jalan dan jembatan kita rusak parah karena hauling ilegal,” ujarnya.

Lebih lanjut, Salehuddin menekankan pentingnya kolaborasi antara legislatif, eksekutif, dan pelaku usaha agar bisa mencari solusi yang adil namun tetap tegas. Ia membantah anggapan bahwa penegakan aturan ini akan berdampak buruk bagi investasi.

“Kita tidak anti-investasi, tapi jangan merugikan publik. Ini bukan cuma tanggung jawab DPRD, semua pihak harus duduk bersama. Jangan sampai seolah-olah kami ini hanya bisa bicara tapi tak ada hasil karena tidak ditindaklanjuti oleh eksekutif,” ungkapnya.

Perda ini, lanjut DPRD, merupakan instrumen penting untuk melindungi infrastruktur publik dari kerusakan lebih lanjut. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat mengubah pola penggunaan jalan umum oleh perusahaan dan menegakkan keadilan bagi masyarakat luas.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur pun diminta segera mengambil langkah nyata dan tidak lagi menunda pelaksanaan Perda yang sudah berjalan lebih dari satu dekade. DPRD menilai sudah waktunya penegakan hukum diprioritaskan agar tidak terus menerus terjadi pembiaran yang merugikan rakyat.

Dengan desakan yang terus digaungkan ini, DPRD berharap perubahan nyata terjadi di lapangan. Jalan umum harus kembali kepada fungsinya sebagai akses publik yang aman dan nyaman, bukan sebagai jalur hauling ilegal yang menggerus aset daerah sedikit demi sedikit.

Silakan Bekomentar
Berita Kaltim DPRD Kaltim Perda Jalan Hauling Salehuddin
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email

Related Posts

DPRD Kaltim Akhiri Mediasi, Kasus RSHD Tunggu Putusan Hukum

Sosper ke-9 Damayanti Hidupkan Kembali Pendidikan Karakter Berbasis Pancasila

PPU Tetap Jadi Lumbung Padi, Harum Ingatkan Petani

Berita Terkini

Semangat Baru Olahraga Tasikmalaya, PB IGOCIS Siap Cetak Atlet Muda

AisyahAisyah4 Okt 2025 Daerah

ICW Desak Usut Peran Dito Ariotedjo di Kasus BTS

2 Okt 2025

Pemerintah Tegaskan Evaluasi KLB MBG Dilakukan Menyeluruh

2 Okt 2025

Hari Batik Nasional: Menyelami Makna Sakral di Balik Motif Klasik

2 Okt 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
Artikel Terkini

Bukan Malas, Cuma Belum Punya Sistem Hidup

29 Sep 2025

Rahasia Tetap Kenyang dan Sehat Tanpa Harus Makan Nasi

22 Sep 2025

Mekanisme Perlindungan Hak Cipta Lagu dan Penarikan Royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif

4 Jul 2025

Menyambut Idul Adha: Pahami Aspek Hukum dalam Ibadah Kurban

26 Mei 2025

Rakyat Dijadikan Figuran oleh “Bapak Aing”

27 Feb 2025

Terobosan PPNS: Teknologi Deteksi Gas Berbasis Android untuk Keamanan Kerja

20 Des 2024
© 2025 | Vimora.id by Dexpert, Inc.
PT Dexpert Visi Media
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.