Samarinda – Janji Pertamina untuk menyediakan layanan perbaikan kendaraan terdampak bahan bakar minyak (BBM) bermasalah tampaknya masih menjadi angin lalu.
DPRD Kalimantan Timur mempertanyakan kejelasan implementasi layanan yang diklaim sudah tersedia di Samarinda, Balikpapan, dan Bontang, namun belum menunjukkan bentuk pelayanan yang transparan dan terverifikasi.
Layanan tersebut sejatinya diumumkan menyusul audiensi dengan DPRD Kaltim pada 9 April lalu. Namun, mekanisme klaim, standar pelayanan, hingga tahapan verifikasi kerusakan kendaraan belum dipublikasikan secara menyeluruh. Kondisi ini menimbulkan keresahan, baik dari sisi masyarakat yang dirugikan maupun potensi penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Informasinya sudah dibuka di Bontang, Balikpapan, dan Samarinda. Tapi sejauh mana pelaksanaannya? Syarat dan ketentuannya bagaimana? Ini yang harus diperjelas,” tegas Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono, dalam rapat dengar pendapat, Senin (5/5/2025).
Sapto juga mengingatkan akan pentingnya verifikasi yang cermat dalam setiap klaim, agar tidak terjadi manipulasi data oleh oknum yang ingin memanfaatkan situasi.
Ia menyarankan agar konsumen yang ingin mengajukan klaim wajib menyertakan bukti pembelian BBM, rincian waktu dan lokasi pengisian, serta kondisi kendaraan sebelum dan sesudah kerusakan.
“Makanya harus hati-hati. Harus jelas, misalnya beli di SPBU mana, tanggal dan jam berapa, lalu kendaraan rusak setelah beberapa kilometer. Ada bukti, ada catatan,” lanjutnya.
Meskipun begitu, Komisi II DPRD Kaltim belum menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap pihak Pertamina. Saat ini, dewan masih disibukkan dengan agenda lainnya, seperti pengawasan di sektor perkebunan dan pembahasan program ekonomi daerah. Namun, Sapto memastikan bahwa pihaknya tetap memantau realisasi janji Pertamina.
“Kita atur dulu. Tapi kami tetap akan evaluasi yang sudah berjalan,” imbuhnya.
Menurut Sapto, insiden ini harus dijadikan peringatan keras bagi Pertamina agar tidak mengabaikan aspek pengawasan dan integritas. Ia menegaskan bahwa perusahaan milik negara memiliki kewajiban moral dan hukum untuk menjamin kualitas layanan kepada masyarakat.
“Pertamina ini milik bangsa, jangan sampai rusak karena kelalaian sistem atau oknum. Profesionalitas itu penting. Dan paling penting, bersihkan dari tindak pidana korupsi,” tandasnya.
