Samarinda – Upaya DPRD Kalimantan Timur dalam membenahi dunia pendidikan kian menemukan pijakan baru. Melalui Panitia Khusus (Pansus), lembaga legislatif ini tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari akademisi hingga praktisi pendidikan.
Forum pembahasan Ranperda yang digelar, Kamis 21 Agustus 2025 ini menyoroti berbagai persoalan penting, mulai dari kesejahteraan guru, kualitas lulusan, hingga pemerataan akses pendidikan di wilayah pedalaman. DPRD Kaltim bertekad melahirkan regulasi yang bukan hanya administratif, tetapi juga solutif terhadap tantangan nyata di lapangan.
Wakil Ketua Pansus, Dr. Agusriansyah Ridwan, S.IP., M.Si., menegaskan pentingnya aturan yang berpihak pada kebutuhan masyarakat.
“Pendidikan di Kaltim menghadapi realitas yang kompleks. Ada guru honorer yang masih belum sejahtera, ada sekolah di daerah 3T yang minim fasilitas, dan ada pula tantangan kualitas lulusan dari LPTK. Ranperda ini harus responsif terhadap kondisi nyata, bukan sekadar normatif,” ujar Agusriansyah.
Ia menambahkan bahwa aspek kearifan lokal juga perlu menjadi bagian dalam sistem pendidikan. Sertifikasi dan kurikulum berbasis potensi daerah seperti energi, pertanian, perikanan, hingga industri kreatif diyakini dapat melahirkan generasi muda yang unggul sekaligus relevan dengan kebutuhan daerah.
Selain isu kualitas, pemerataan pendidikan di wilayah terdepan, tertinggal, dan terluar turut menjadi sorotan. Tidak sedikit anak di pedalaman yang harus berjalan jauh menuju sekolah, bahkan ada sekolah yang masih kekurangan tenaga pengajar. Kondisi ini mendorong Pansus untuk menekankan keadilan dalam rancangan regulasi tersebut.
“Ranperda ini kami harapkan dapat menjadi dasar sistem pendidikan yang terbuka, adil, dan relevan dengan perkembangan zaman. Lebih dari itu, regulasi ini juga harus membentuk kepribadian anak bangsa, bukan hanya menghasilkan generasi pintar, tetapi juga berkarakter,” tambahnya.
Ke depan, Pansus DPRD Kaltim akan melanjutkan pembahasan melalui uji publik, konsultasi lintas sektor, hingga diskusi dengan pemangku kepentingan di daerah. Langkah inklusif ini diharapkan memperkuat substansi Ranperda agar benar-benar menjadi payung hukum kokoh bagi penyelenggaraan pendidikan di Kaltim.
Agusriansyah optimistis, jika regulasi ini disusun dengan cermat, ia dapat menjadi landasan kuat dalam mewujudkan pemerataan pendidikan, peningkatan kualitas guru, serta pembentukan sumber daya manusia yang unggul.
Dengan langkah progresif ini, DPRD Kaltim menegaskan komitmennya menghadirkan kebijakan yang berpihak pada rakyat, terutama dalam menyiapkan generasi emas 2045 yang tangguh dan berdaya saing.

 
		
 
									 
					
