Samarinda – Ketimpangan antara regulasi dan realitas di desa kembali mencuat ke permukaan. Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Sarkowi V Zahry, menyuarakan kegelisahan soal Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 21 Tahun 2024 yang dianggap terlalu jauh dari kebutuhan masyarakat desa.
Regulasi tersebut merupakan perubahan atas Pergub 48/2023 yang mengatur mekanisme bantuan keuangan dari provinsi. Namun menurut Sarkowi, aturan itu terlalu kaku dalam menilai nilai dan klasifikasi program, sehingga usulan-usulan kecil dari desa, seperti perbaikan jalan lingkungan atau penyediaan alat tani, sulit terfasilitasi.
“Kami sudah kirim surat resmi ke Gubernur untuk mengusulkan revisi Pergub. Sebab, banyak kebutuhan masyarakat yang terhambat karena aturan yang tidak fleksibel,” ujar Sarkowi belum lama ini.
Sarkowi menyebut, desa-desa sering hanya mengusulkan anggaran sekitar Rp200 juta jumlah yang kecil jika dibandingkan proyek-proyek besar namun tetap penting untuk masyarakat. Sayangnya, keterbatasan nilai minimal dan kompleksitas administrasi membuat pengajuan tersebut tersisih.
“Faktanya, di lapangan mereka tidak minta miliaran. Cukup 200 juta bisa sangat membantu warga. Tapi karena aturan membatasi, akhirnya tidak bisa diakomodasi,” jelasnya lagi.
Usulan revisi tersebut disebut sudah mendapat dukungan dari Ketua DPRD Kaltim dan diharapkan bisa diterapkan mulai tahun anggaran 2026. Sarkowi menegaskan, desakan revisi ini bukan semata demi dapilnya di Kutai Kartanegara, melainkan demi semua wilayah di Kaltim yang mengalami kesulitan serupa.
“Harapannya, bantuan provinsi bisa benar-benar menjangkau ke bawah, tidak hanya berhenti di struktur birokrasi kabupaten atau kota,” katanya.
Selain fokus pada pembangunan fisik kecil, ia juga mendorong penguatan sektor pertanian di desa melalui infrastruktur usaha tani, irigasi, hingga distribusi bibit dan alat. Semua usulan tersebut telah ia input dalam program aspirasi ke DPRD.
“Semua sudah kami ajukan, tinggal nanti dilihat apakah kapasitas fiskal daerah mencukupi atau tidak,” imbuhnya.
Dorongan revisi regulasi ini diharapkan dapat memotong jarak birokrasi dan mempercepat pemerataan pembangunan hingga ke desa. Bagi Sarkowi, perubahan ini adalah langkah strategis untuk memastikan keadilan anggaran menyentuh seluruh lapisan masyarakat.

 
		
 
									 
					
