Close Menu
Vimora.idVimora.id
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Kebudayaan
  • Lifestyle
  • Artikel
What's Hot

Segudang Manfaat Kunyit untuk Menjaga Kesehatan Tubuh

20 Jun 2026

Permainan Tradisional yang Mulai Terlupakan oleh Zaman

19 Jun 2026

Belajar Mandiri di Universitas Terbuka: Tantangan dan Solusi Praktis

18 Jun 2026
1 2 3 … 820 Next
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Vimora.idVimora.id
Subscribe
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Kebudayaan
  • Lifestyle

    Segudang Manfaat Kunyit untuk Menjaga Kesehatan Tubuh

    20 Jun 2026

    Belajar Mandiri di Universitas Terbuka: Tantangan dan Solusi Praktis

    18 Jun 2026

    Pentingnya Disiplin Diri bagi Mahasiswa Universitas Terbuka

    18 Jun 2026

    Beragam Manfaat Jahe untuk Menjaga Tubuh Tetap Prima

    18 Jun 2026

    Deretan Makanan Khas Tasikmalaya yang Menggugah Selera

    17 Jun 2026
  • Artikel
Vimora.idVimora.id

DPRD Kaltim Sahkan Aturan Baru Kode Etik dan Tata Beracara

Pembaruan regulasi Badan Kehormatan disahkan untuk memperkuat etika, disiplin, dan transparansi anggota dewan.
DPRD Kaltim AisyahAisyah23 Jun 2025733
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
DPRD Kaltim Sahkan Aturan Baru Kode Etik dan Tata Beracara
Rapat Paripurna ke-20 yang digelar Senin 23 Juni 2025. (dok/vimora)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Samarinda – Langkah DPRD Kalimantan Timur dalam memperbarui kode etik dan tata beracara Badan Kehormatan (BK) akhirnya mencapai titik final.

Dalam Rapat Paripurna ke-20 yang digelar Senin 23 Juni 2025, para legislator secara resmi mengesahkan peraturan tersebut sebagai tonggak reformasi etik dan profesionalisme lembaga legislatif.

Pengambilan keputusan ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, dengan kehadiran lengkap anggota dewan dan Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, yang menunjukkan kuatnya dukungan institusional terhadap proses pengesahan. Peraturan ini diyakini sebagai upaya DPRD menegaskan kembali komitmennya terhadap nilai-nilai kejujuran, tanggung jawab, serta penghormatan terhadap hukum.

Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, dalam laporannya menekankan bahwa penyusunan dokumen ini merujuk pada sejumlah regulasi, termasuk UU No. 23 Tahun 2014 dan PP No. 12 Tahun 2018. Ia menyebut bahwa seluruh ketentuan kini telah dirancang dengan lebih tegas, ringkas, dan menghindari tafsir ganda.

“Prinsip-prinsip dasar lembaga legislatif seperti kejujuran, integritas, tanggung jawab, keteladanan, dan penghormatan terhadap hukum menjadi landasan utama dokumen ini,” ujar Subandi.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa mekanisme penanganan aduan publik diperkuat, dengan prosedur waktu yang pasti dan ruang klarifikasi yang efisien. Termasuk di dalamnya, penggunaan media dan dokumentasi untuk menjamin transparansi serta akuntabilitas dalam proses pemeriksaan internal.

“Ini bagian dari upaya kami memperkuat mekanisme internal namun tetap memberi ruang hak pembelaan anggota DPR,” tambahnya.

Peraturan baru ini juga menetapkan klasifikasi sanksi moral hingga administratif, memberikan konsekuensi yang lebih jelas atas pelanggaran. Langkah ini, menurut Subandi, menjadi bentuk konsistensi lembaga dalam menjaga marwah dan integritas parlemen.

Sekretaris DPRD Kaltim, Norhayati, menegaskan bahwa peraturan tersebut akan segera dikirimkan ke Pemerintah Provinsi untuk ditetapkan dalam Lembaran Daerah. Ia juga menambahkan bahwa biaya pelaksanaannya telah dialokasikan dalam APBD Tahun Anggaran 2025.

“Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan akan dikoreksi sesuai mekanisme hukum jika ditemukan kekeliruan administratif di kemudian hari,” jelas Norhayati.

Penetapan resmi peraturan ditandai dengan penandatanganan oleh Ketua DPRD Kaltim, dan surat keputusan tersebut juga diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri serta pemangku kepentingan lainnya.

Silakan Bekomentar
Berita Kaltim DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud Kode Etik Legislatif
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email

Related Posts

Forum Pelatih dan Atlet Kaltim Dorong Sosok Visioner Pimpin KONI Hadapi Tantangan PON

DPRD Kaltim Akhiri Mediasi, Kasus RSHD Tunggu Putusan Hukum

Sosper ke-9 Damayanti Hidupkan Kembali Pendidikan Karakter Berbasis Pancasila

Berita Terkini

Permainan Tradisional yang Mulai Terlupakan oleh Zaman

AisyahAisyah19 Jun 2026 Kebudayaan

Nezar Patria Dorong Etika AI Diterapkan Sejak Awal

17 Jun 2026

Menag Dorong Indonesia Jadi Pusat Ekonomi Syariah

25 Mei 2026

BPJPH Perluas Jejaring Halal ke Eropa dan Asia

21 Mei 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
Artikel Terkini

Segudang Manfaat Kunyit untuk Menjaga Kesehatan Tubuh

20 Jun 2026

Belajar Mandiri di Universitas Terbuka: Tantangan dan Solusi Praktis

18 Jun 2026

Pentingnya Disiplin Diri bagi Mahasiswa Universitas Terbuka

18 Jun 2026

Beragam Manfaat Jahe untuk Menjaga Tubuh Tetap Prima

18 Jun 2026

Deretan Makanan Khas Tasikmalaya yang Menggugah Selera

17 Jun 2026

Pajak dan Krisis Kepercayaan

16 Jun 2026
© 2026 | Vimora.id by Dexpert, Inc.
PT Dexpert Visi Media
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.