Close Menu
Vimora.idVimora.id
  • Beranda
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Artikel
What's Hot

Mengenal Ragam Mangga Unggulan dan Keistimewaannya

3 Feb 2026

Mandi Air Panas atau Dingin, Mana Lebih Baik?

2 Feb 2026

Bandrek: Hangatnya Minuman Tradisional Penuh Khasiat

2 Feb 2026
1 2 3 … 799 Next
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Vimora.idVimora.id
Subscribe
  • Beranda
  • Politik

    Prabowo Panggil Pimpinan TNI, Bahas Arah Pertahanan Nasional

    17 Jan 2026

    Dampak Serangan AS ke Venezuela, Pemerintah Diminta Siaga Energi

    5 Jan 2026

    Prabowo Gerakkan Kekuatan Nasional untuk Pulihkan Sumatera

    16 Des 2025

    Prabowo Kerahkan Seluruh Kekuatan Nasional untuk Percepatan Tanggap Darurat Sumatera

    1 Des 2025

    Prabowo Serukan Pemda Siaga Hadapi Perubahan Iklim

    1 Des 2025
  • Ekonomi
  • Lifestyle

    Mengenal Ragam Mangga Unggulan dan Keistimewaannya

    3 Feb 2026

    Mandi Air Panas atau Dingin, Mana Lebih Baik?

    2 Feb 2026

    Bandrek: Hangatnya Minuman Tradisional Penuh Khasiat

    2 Feb 2026

    Biar Nggak Ketinggalan Zaman, Kuasai 5 Skill Ini

    31 Jan 2026

    Uniknya Singkatan Jajanan Indonesia, Bikin Laper dan Ngakak!

    30 Jan 2026
  • Artikel
Vimora.idVimora.id

DPRD Kaltim Sahkan Aturan Baru Kode Etik dan Tata Beracara

Pembaruan regulasi Badan Kehormatan disahkan untuk memperkuat etika, disiplin, dan transparansi anggota dewan.
DPRD Kaltim AisyahAisyah23 Jun 2025732
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
DPRD Kaltim Sahkan Aturan Baru Kode Etik dan Tata Beracara
Rapat Paripurna ke-20 yang digelar Senin 23 Juni 2025. (dok/vimora)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Samarinda – Langkah DPRD Kalimantan Timur dalam memperbarui kode etik dan tata beracara Badan Kehormatan (BK) akhirnya mencapai titik final.

Dalam Rapat Paripurna ke-20 yang digelar Senin 23 Juni 2025, para legislator secara resmi mengesahkan peraturan tersebut sebagai tonggak reformasi etik dan profesionalisme lembaga legislatif.

Pengambilan keputusan ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, dengan kehadiran lengkap anggota dewan dan Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, yang menunjukkan kuatnya dukungan institusional terhadap proses pengesahan. Peraturan ini diyakini sebagai upaya DPRD menegaskan kembali komitmennya terhadap nilai-nilai kejujuran, tanggung jawab, serta penghormatan terhadap hukum.

Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, dalam laporannya menekankan bahwa penyusunan dokumen ini merujuk pada sejumlah regulasi, termasuk UU No. 23 Tahun 2014 dan PP No. 12 Tahun 2018. Ia menyebut bahwa seluruh ketentuan kini telah dirancang dengan lebih tegas, ringkas, dan menghindari tafsir ganda.

“Prinsip-prinsip dasar lembaga legislatif seperti kejujuran, integritas, tanggung jawab, keteladanan, dan penghormatan terhadap hukum menjadi landasan utama dokumen ini,” ujar Subandi.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa mekanisme penanganan aduan publik diperkuat, dengan prosedur waktu yang pasti dan ruang klarifikasi yang efisien. Termasuk di dalamnya, penggunaan media dan dokumentasi untuk menjamin transparansi serta akuntabilitas dalam proses pemeriksaan internal.

“Ini bagian dari upaya kami memperkuat mekanisme internal namun tetap memberi ruang hak pembelaan anggota DPR,” tambahnya.

Peraturan baru ini juga menetapkan klasifikasi sanksi moral hingga administratif, memberikan konsekuensi yang lebih jelas atas pelanggaran. Langkah ini, menurut Subandi, menjadi bentuk konsistensi lembaga dalam menjaga marwah dan integritas parlemen.

Sekretaris DPRD Kaltim, Norhayati, menegaskan bahwa peraturan tersebut akan segera dikirimkan ke Pemerintah Provinsi untuk ditetapkan dalam Lembaran Daerah. Ia juga menambahkan bahwa biaya pelaksanaannya telah dialokasikan dalam APBD Tahun Anggaran 2025.

“Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan akan dikoreksi sesuai mekanisme hukum jika ditemukan kekeliruan administratif di kemudian hari,” jelas Norhayati.

Penetapan resmi peraturan ditandai dengan penandatanganan oleh Ketua DPRD Kaltim, dan surat keputusan tersebut juga diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri serta pemangku kepentingan lainnya.

Silakan Bekomentar
Berita Kaltim DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud Kode Etik Legislatif
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email

Related Posts

Forum Pelatih dan Atlet Kaltim Dorong Sosok Visioner Pimpin KONI Hadapi Tantangan PON

DPRD Kaltim Akhiri Mediasi, Kasus RSHD Tunggu Putusan Hukum

Sosper ke-9 Damayanti Hidupkan Kembali Pendidikan Karakter Berbasis Pancasila

Berita Terkini

Jalan Kaki 30 Menit: Sehat, Murah, dan Banyak Manfaatnya

AisyahAisyah29 Jan 2026 Kesehatan

Susu Dingin vs Susu Hangat, Mana yang Lebih Baik

27 Jan 2026

Nutrisi Tersembunyi di Kulit Buah

20 Jan 2026

Kelapa Muda vs Kelapa Tua

19 Jan 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
Artikel Terkini

Mengenal Ragam Mangga Unggulan dan Keistimewaannya

3 Feb 2026

Mandi Air Panas atau Dingin, Mana Lebih Baik?

2 Feb 2026

Bandrek: Hangatnya Minuman Tradisional Penuh Khasiat

2 Feb 2026

Permainan Tradisional, Warisan Ceria Penuh Makna

31 Jan 2026

Biar Nggak Ketinggalan Zaman, Kuasai 5 Skill Ini

31 Jan 2026

Uniknya Singkatan Jajanan Indonesia, Bikin Laper dan Ngakak!

30 Jan 2026
© 2026 | Vimora.id by Dexpert, Inc.
PT Dexpert Visi Media
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.