Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kaltim, Jumat (23/5/2025).
Penyerahan ini menjadi pengingat akan pentingnya integritas dalam pengelolaan anggaran publik di tingkat daerah.
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menekankan bahwa penerimaan LHP merupakan bagian dari kewajiban konstitusional sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Laporan tersebut harus diserahkan maksimal dua bulan setelah BPK menerima laporan keuangan pemerintah daerah.
“Sebagai lembaga legislatif, kami berkewajiban menindaklanjuti laporan ini dalam konteks pengawasan sesuai amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ujarnya..
Hasanuddin juga menyoroti hak DPRD untuk meminta klarifikasi lebih lanjut kepada BPK serta mendorong audit lanjutan jika ditemukan ketidaksesuaian. Dalam pasal 20 dan 21 UU No. 15/2004, setiap pejabat diwajibkan menanggapi rekomendasi dalam waktu 60 hari, dan kegagalan memenuhi kewajiban itu berpotensi berujung pada sanksi administratif.
Ia menambahkan bahwa DPRD akan mencermati seluruh catatan dan rekomendasi BPK, lalu menyusun tindak lanjut yang diperlukan.
“Langkah ini kami ambil demi memperkuat pengelolaan keuangan daerah dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan,” tuturnya.
Sementara itu, Auditor Utama Keuangan Negara III BPK RI, Ahmad Adib Susilo, menyampaikan bahwa audit LKPD Provinsi Kaltim dilakukan berdasarkan standar pemeriksaan keuangan negara. Ia menekankan bahwa seluruh proses berlangsung secara objektif dan profesional.
“Tujuan utama kami adalah memastikan penyajian laporan keuangan sesuai standar akuntansi pemerintahan, lengkap dalam pengungkapan, serta patuh pada regulasi,” jelasnya.
Ia turut mengapresiasi kerja sama Pemerintah Provinsi Kaltim selama audit, dan mengakui adanya perbaikan dalam pengelolaan keuangan dibanding tahun-tahun sebelumnya, meskipun tetap ditemukan beberapa catatan yang harus segera ditindaklanjuti.
“Rekomendasi yang kami berikan merupakan upaya menuju pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel. DPRD berperan penting untuk memastikan semua itu terlaksana,” pungkas Ahmad Adib.
Acara ditutup dengan penyerahan dokumen resmi LHP kepada DPRD Kaltim dan penandatanganan berita acara, menandai sinergi pengawasan antara lembaga auditor negara dan legislatif daerah.
