Kutai Timur – DPRD Kutai Timur berharap Peraturan Daerah (Perda) tentang ketenagakerjaan dapat ditegakkan dengan lebih tegas di lingkungan perusahaan-perusahaan di Kutai Timur. Menurut anggota DPRD Yan, pelaksanaan Perda Ketenagakerjaan selama ini belum maksimal karena Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur teknis pelaksanaannya baru saja diselesaikan.
Dengan adanya Perbup ini, Yan berharap pada tahun depan penegakan Perda dapat dijalankan secara optimal oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kutai Timur.
“Perbup tentang ketenagakerjaan sudah selesai dan diharapkan tahun depan bisa berjalan dengan baik. Sebelumnya, pelaksanaan Perda terkendala karena Disnaker belum memiliki dasar teknis yang lengkap. Dengan Perbup ini, kami berharap pelaksanaannya lebih maksimal,” ujar Yan belum lama ini.
Perda Ketenagakerjaan Butuh Peran Aktif Pemerintah
Yan menekankan perlunya peran aktif pemerintah, terutama melalui Disnaker, untuk memastikan perusahaan-perusahaan di Kutai Timur mengikuti aturan yang ditetapkan dalam Perda.
Ia juga mengakui bahwa selama ini banyak Perda yang sudah dibuat oleh DPRD, namun penegakannya di lapangan masih lemah. Yan mencontohkan Perda Administrasi Kependudukan (Capil) yang mewajibkan penduduk luar daerah yang tinggal lebih dari setahun untuk memiliki KTP Kutai Timur.
“Kita perlu tegas, dan Disnaker harus menggunakan pendekatan yang lebih kuat dalam menegakkan Perda. Misalnya, dalam Perda Capil, warga luar yang tinggal setahun berturut-turut wajib punya KTP Kutim, tapi di perusahaan banyak yang belum punya KTP sini,” katanya.
Banyak Pekerja Belum Ber-KTP Kutai Timur
Dalam peninjauan di lapangan, Yan menemukan bahwa banyak perusahaan yang masih mempekerjakan pekerja dengan KTP dari luar daerah. Berdasarkan data yang diterimanya, dari 1.000 pekerja di perusahaan, hanya sekitar 300 yang memiliki KTP Kutai Timur, sementara sisanya masih menggunakan KTP luar daerah.
Kondisi ini dinilai tidak sesuai dengan Perda yang bertujuan agar penduduk yang tinggal di wilayah ini turut mendaftarkan identitasnya di Kutai Timur.
“Ini bukti bahwa masih banyak pekerja yang tinggal di sini namun belum memiliki KTP Kutai Timur. Kami ingin Disnaker lebih proaktif memastikan setiap penduduk yang tinggal lama di perusahaan ikut aturan, termasuk dalam hal KTP,” tegas Yan.
DPRD Kutai Timur Komitmen Kawal Penegakan Perda
Yan menegaskan bahwa DPRD Kutai Timur akan terus mengawal penegakan Perda agar hak dan kewajiban warga, baik pekerja lokal maupun luar daerah, dapat dijalankan dengan adil. Ia berharap dengan penegakan Perda yang lebih tegas, masyarakat lokal dapat memperoleh kesempatan kerja yang lebih besar, dan perusahaan dapat lebih bertanggung jawab dalam memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Kami di DPRD akan terus mengawasi penegakan Perda ini. Pemerintah daerah melalui Disnaker harus tegas dan tidak ragu menegakkan aturan agar keseimbangan dan keadilan dalam ketenagakerjaan bisa tercapai,” pungkas Yan.


