Kutim – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kutai Timur (Kutim), tengah mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023.
Agenda ini menjadi fokus utama dalam ruang hearing Gedung DPRD Kutim pada Rabu (10/7/2024). Sebagai langkah penting untuk menjaga kelancaran roda pemerintahan, dan pembangunan daerah.
Dalam pertemuan yang dihadiri oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Pansus berupaya memastikan, semua aspek dalam APBD 2023 telah disusun secara komprehensif tanpa meninggalkan detail apapun.
Anggota komisi B DPRD Kutim Sayid Anjas, menekankan urgensi pertemuan tersebut dalam memfinalisasi persiapan untuk rapat Paripurna pengesahan Raperda APBD.
“Kami baru saja melakukan pertemuan dengan Bappeda, BPKAD, dan Bapenda untuk memastikan keseluruhan isi APBD. Termasuk penanganan utang yang belum terselesaikan sejak tahun lalu,” ujarnya setelah rapat.
Rincian dari Raperda menunjukkan bahwa masih ada utang sekitar Rp 189 miliar yang perlu dipertanggungjawabkan oleh Pemerintah Daerah Kutai Timur.
“Besok kami akan melakukan rapat finalisasi untuk memastikan semua detail terkait utang dan persiapan Anggaran Perubahan tahun 2024,” tambahnya
Meskipun agenda ini mengalami tekanan waktu. DPRD Kutim tetap berkomitmen untuk memastikan, seluruh proses pengelolaan keuangan daerah berlangsung transparan dan sesuai dengan prinsip akuntabilitas.
Harapannya, pengesahan Raperda APBD 2023 akan membawa daerah ini, menuju pembangunan yang berkelanjutan dan pemerataan kesejahteraan, bagi seluruh masyarakatnya.

