Kutim – Anggota Komisi B DPRD Kutai Timur (Kutim), Sayid Anjas, menegaskan bahwa penerbitan Peraturan Daerah (Perda) yang berkaitan dengan pajak dan retribusi merupakan langkah strategis untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Perda ini berkaitan dengan revisi Peraturan Daerah (Perda) yang berkaitan dengan Undang-undang (UU) Nomor 28/2009 tentang Pajak dan Retribusi..
“Perda retribusi dan perpajakan sudah kita terbitkan, itu mungkin menjadi salah satu indikator supaya peningkatan PAD-nya bisa tercapai,” ujar Sayid Anjas saat ditemui di kantor DPRD Kutim, Rabu (12/6/2024).
Ia menyebutkan beberapa contoh potensi retribusi yang dapat dimanfaatkan, seperti penyewaan gedung Kudungga untuk kegiatan olahraga dan acara serbaguna lainnya. Gedung-gedung serbaguna tersebut menjadi salah satu sasaran PAD, dan masyarakat yang ingin menggunakannya diharapkan untuk membayar retribusi sesuai ketentuan.
“Kami berharap penyewaan gedung Kudungga bisa dimanfaatkan oleh teman-teman olahraga dan masyarakat umum. Ini salah satu cara untuk meningkatkan PAD dari gedung-gedung serbaguna,” tambahnya.
Namun, Sayid Anjas juga mengakui bahwa masih ada tantangan dalam memaksimalkan retribusi dari sektor parkir. Ia mengungkapkan bahwa fasilitas kantong parkir di Kutim masih minim, sehingga sulit untuk menggenjot pendapatan dari sektor ini.
“Kantong parkir kita masih minim, sangat sulit untuk menggenjot pendapatan dari situ. Kita tidak punya fasilitas kantong parkir yang memadai seperti di kota-kota besar. Yang punya kantong parkir hanya mall STC dan rumah sakit, itu saja,” jelasnya.
Meskipun demikian, Anjas optimis bahwa Perda yang disahkan akan menjadi acuan penting dalam upaya meningkatkan PAD Kutim. Ia berharap masyarakat dan pelaku usaha dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan, sehingga kontribusi terhadap PAD dapat lebih optimal.
“Mudah-mudahan Perda yang disahkan nanti itu menjadi acuan untuk bisa meningkatkan PAD. Kami mendorong semua pihak untuk mendukung upaya ini,” pungkasnya.


