Close Menu
Vimora.idVimora.id
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Kebudayaan
  • Lifestyle
  • Artikel
What's Hot

Cara Mengatur Keuangan Bulanan agar Gaji Tidak Cepat Habis

29 Jul 2026

Cara Menata Ruang Kerja agar Lebih Nyaman dan Produktif

28 Jul 2026

Mengapa Menulis Jurnal Harian Bisa Membantu Mengelola Emosi?

27 Jul 2026
1 2 3 … 837 Next
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Vimora.idVimora.id
Subscribe
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Kebudayaan
  • Lifestyle

    Cara Mengatur Keuangan Bulanan agar Gaji Tidak Cepat Habis

    29 Jul 2026

    Cara Menata Ruang Kerja agar Lebih Nyaman dan Produktif

    28 Jul 2026

    Kelapa dan Beragam Olahannya dalam Masakan Indonesia

    26 Jul 2026

    Ketan Menjadi Bahan Andalan Beragam Jajanan Tradisional Indonesia

    24 Jul 2026

    Tanaman Herbal yang Mudah Ditanam di Pekarangan Rumah

    23 Jul 2026
  • Artikel
Vimora.idVimora.id

ESDM Tertibkan Tambang Ilegal, 321 Hektare Lahan Direstorasi

Penertiban tambang ilegal kembalikan ratusan hektare lahan ke negara, sinyal kuat tata kelola energi berkelanjutan.
Hukum AisyahAisyah16 Sep 2025
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
ESDM Tertibkan Tambang Ilegal, 321 Hektare Lahan Direstorasi
Ilustrasi tambang ilegal (.inet).
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta – Di balik riuhnya pembangunan industri mineral, langkah tegas kembali diambil pemerintah. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berhasil menertibkan aktivitas tambang ilegal yang menguasai ratusan hektare kawasan hutan tanpa izin sah. Penertiban ini bukan hanya soal hukum, melainkan juga pesan bahwa tata kelola energi harus berpihak pada keberlanjutan lingkungan.

Operasi yang dilakukan, Senin 15 September 2025, itu mengembalikan 321,07 hektare lahan ke pangkuan negara. Dari jumlah tersebut, 148,25 hektare berada di wilayah konsesi PT Weda Bay Nickel, Maluku Utara, sedangkan 172,82 hektare lainnya di area PT Tonia Mitra Sejahtera, Sulawesi Tenggara. Kedua perusahaan itu memiliki izin tambang, namun tidak mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan, yang membuat aktivitas mereka melanggar aturan.

“Sesuai arahan Bapak Menteri ESDM, untuk mewujudkan praktik pertambangan yang baik, kami memperkuat pengawasan dan penindakan pada praktik pertambangan ilegal,” ujar Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Rilke Jeffri Huwae, di Jakarta.

Jeffri menegaskan, celah hukum yang kerap dimanfaatkan perusahaan tambang kini mendapat perhatian serius pemerintah. Ia menyebutkan bahwa penegakan aturan tidak hanya menyangkut kepatuhan administratif, tetapi juga upaya menjaga ekosistem hutan yang terancam rusak akibat eksploitasi tanpa izin.

Langkah ini sejalan dengan dorongan penerapan Good Mining Practices (GMP), konsep pertambangan yang menekankan tanggung jawab lingkungan, keberlanjutan, dan kepatuhan hukum. Jeffri menambahkan, Kementerian ESDM akan terus bekerja sama dengan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Halilintar dalam operasi terpadu.

“ESDM akan tetap berkolaborasi dan mengambil bagian proaktif dalam setiap perencanaan serta penindakan bersama Satgas PKH Halilintar,” lanjutnya.

Sebagai informasi, Satgas PKH Halilintar merupakan wadah lintas lembaga yang terdiri dari sejumlah kementerian, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, hingga Kepala BPKP. Menteri ESDM duduk di jajaran Tim Pengarah, sementara jajaran teknis diisi Dirjen Penegakan Hukum ESDM dan Dirjen Minerba.

Penertiban ini diharapkan menjadi preseden penting bagi perusahaan tambang lainnya untuk tidak bermain-main dengan aturan. Pemerintah menegaskan, keberlanjutan lingkungan akan menjadi pijakan utama dalam pengelolaan sumber daya mineral di masa mendatang.

Dengan dikembalikannya lahan tambang ilegal ke negara, pemerintah optimistis dapat menjaga keseimbangan antara eksploitasi sumber daya dan kelestarian lingkungan, sekaligus memperkuat komitmen menuju pertambangan berkelanjutan.

Silakan Bekomentar
ESDM Good Mining Practices Hukum Lingkungan Satgas PKH Halilintar Tambang Ilegal
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email

Related Posts

Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun

Jejak Perusak Hutan Sumut Terkuak, Bareskrim Siap Umumkan Tersangka

PKB Soroti Kayu Hanyut di Banjir Sumut, Indikasi Perambahan Hutan

Berita Terkini

Kebakaran Hebat Landa Kampung Adat Ciptamulya Sukabumi

AisyahAisyah25 Jul 2026 Daerah

10 Kebiasaan Sederhana yang Bisa Mengurangi Stres Sehari-hari

25 Jul 2026

Universitas Republik Indonesia: Harapan Baru atau Tantangan Baru Pendidikan?

23 Jul 2026

Apa Itu Universitas Republik Indonesia? Simak Konsep Kampus Baru Pemerintah

23 Jul 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
Artikel Terkini

Cara Mengatur Keuangan Bulanan agar Gaji Tidak Cepat Habis

29 Jul 2026

Cara Menata Ruang Kerja agar Lebih Nyaman dan Produktif

28 Jul 2026

Mengapa Menulis Jurnal Harian Bisa Membantu Mengelola Emosi?

27 Jul 2026

Kelapa dan Beragam Olahannya dalam Masakan Indonesia

26 Jul 2026

Ketan Menjadi Bahan Andalan Beragam Jajanan Tradisional Indonesia

24 Jul 2026

Tanaman Herbal yang Mudah Ditanam di Pekarangan Rumah

23 Jul 2026
© 2026 | Vimora.id by Dexpert, Inc.
PT Dexpert Visi Media
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.