Close Menu
Vimora.idVimora.id
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Kebudayaan
  • Lifestyle
  • Artikel
What's Hot

Tips Traveling Nyaman agar Liburan Makin Berkesan

21 Jun 2026

Segudang Manfaat Kunyit untuk Menjaga Kesehatan Tubuh

20 Jun 2026

Permainan Tradisional yang Mulai Terlupakan oleh Zaman

19 Jun 2026
1 2 3 … 821 Next
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Vimora.idVimora.id
Subscribe
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Kebudayaan
  • Lifestyle

    Tips Traveling Nyaman agar Liburan Makin Berkesan

    21 Jun 2026

    Segudang Manfaat Kunyit untuk Menjaga Kesehatan Tubuh

    20 Jun 2026

    Belajar Mandiri di Universitas Terbuka: Tantangan dan Solusi Praktis

    18 Jun 2026

    Pentingnya Disiplin Diri bagi Mahasiswa Universitas Terbuka

    18 Jun 2026

    Beragam Manfaat Jahe untuk Menjaga Tubuh Tetap Prima

    18 Jun 2026
  • Artikel
Vimora.idVimora.id

ESDM Tertibkan Tambang Ilegal, 321 Hektare Lahan Direstorasi

Penertiban tambang ilegal kembalikan ratusan hektare lahan ke negara, sinyal kuat tata kelola energi berkelanjutan.
Hukum AisyahAisyah16 Sep 2025
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
ESDM Tertibkan Tambang Ilegal, 321 Hektare Lahan Direstorasi
Ilustrasi tambang ilegal (.inet).
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta – Di balik riuhnya pembangunan industri mineral, langkah tegas kembali diambil pemerintah. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berhasil menertibkan aktivitas tambang ilegal yang menguasai ratusan hektare kawasan hutan tanpa izin sah. Penertiban ini bukan hanya soal hukum, melainkan juga pesan bahwa tata kelola energi harus berpihak pada keberlanjutan lingkungan.

Operasi yang dilakukan, Senin 15 September 2025, itu mengembalikan 321,07 hektare lahan ke pangkuan negara. Dari jumlah tersebut, 148,25 hektare berada di wilayah konsesi PT Weda Bay Nickel, Maluku Utara, sedangkan 172,82 hektare lainnya di area PT Tonia Mitra Sejahtera, Sulawesi Tenggara. Kedua perusahaan itu memiliki izin tambang, namun tidak mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan, yang membuat aktivitas mereka melanggar aturan.

“Sesuai arahan Bapak Menteri ESDM, untuk mewujudkan praktik pertambangan yang baik, kami memperkuat pengawasan dan penindakan pada praktik pertambangan ilegal,” ujar Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Rilke Jeffri Huwae, di Jakarta.

Jeffri menegaskan, celah hukum yang kerap dimanfaatkan perusahaan tambang kini mendapat perhatian serius pemerintah. Ia menyebutkan bahwa penegakan aturan tidak hanya menyangkut kepatuhan administratif, tetapi juga upaya menjaga ekosistem hutan yang terancam rusak akibat eksploitasi tanpa izin.

Langkah ini sejalan dengan dorongan penerapan Good Mining Practices (GMP), konsep pertambangan yang menekankan tanggung jawab lingkungan, keberlanjutan, dan kepatuhan hukum. Jeffri menambahkan, Kementerian ESDM akan terus bekerja sama dengan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Halilintar dalam operasi terpadu.

“ESDM akan tetap berkolaborasi dan mengambil bagian proaktif dalam setiap perencanaan serta penindakan bersama Satgas PKH Halilintar,” lanjutnya.

Sebagai informasi, Satgas PKH Halilintar merupakan wadah lintas lembaga yang terdiri dari sejumlah kementerian, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, hingga Kepala BPKP. Menteri ESDM duduk di jajaran Tim Pengarah, sementara jajaran teknis diisi Dirjen Penegakan Hukum ESDM dan Dirjen Minerba.

Penertiban ini diharapkan menjadi preseden penting bagi perusahaan tambang lainnya untuk tidak bermain-main dengan aturan. Pemerintah menegaskan, keberlanjutan lingkungan akan menjadi pijakan utama dalam pengelolaan sumber daya mineral di masa mendatang.

Dengan dikembalikannya lahan tambang ilegal ke negara, pemerintah optimistis dapat menjaga keseimbangan antara eksploitasi sumber daya dan kelestarian lingkungan, sekaligus memperkuat komitmen menuju pertambangan berkelanjutan.

Silakan Bekomentar
ESDM Good Mining Practices Hukum Lingkungan Satgas PKH Halilintar Tambang Ilegal
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email

Related Posts

Jejak Perusak Hutan Sumut Terkuak, Bareskrim Siap Umumkan Tersangka

PKB Soroti Kayu Hanyut di Banjir Sumut, Indikasi Perambahan Hutan

KPK Belum Tetapkan Tersangka Kuota Haji, Pendalaman Jadi Alasan

Berita Terkini

Permainan Tradisional yang Mulai Terlupakan oleh Zaman

AisyahAisyah19 Jun 2026 Kebudayaan

Nezar Patria Dorong Etika AI Diterapkan Sejak Awal

17 Jun 2026

Menag Dorong Indonesia Jadi Pusat Ekonomi Syariah

25 Mei 2026

BPJPH Perluas Jejaring Halal ke Eropa dan Asia

21 Mei 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
Artikel Terkini

Tips Traveling Nyaman agar Liburan Makin Berkesan

21 Jun 2026

Segudang Manfaat Kunyit untuk Menjaga Kesehatan Tubuh

20 Jun 2026

Belajar Mandiri di Universitas Terbuka: Tantangan dan Solusi Praktis

18 Jun 2026

Pentingnya Disiplin Diri bagi Mahasiswa Universitas Terbuka

18 Jun 2026

Beragam Manfaat Jahe untuk Menjaga Tubuh Tetap Prima

18 Jun 2026

Deretan Makanan Khas Tasikmalaya yang Menggugah Selera

17 Jun 2026
© 2026 | Vimora.id by Dexpert, Inc.
PT Dexpert Visi Media
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.